25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Evaluasi dan Monitoring Jadi Dasar Pelonggaran PPKM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH akan terus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju penyebaran Covid-19. Hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan selama 5 hari sejak 21 Juli hingga 25 Juli mendatang, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas PPKM Level 4.

PERIKSA: Perosnel Kepolisian memeriksa pengendara di lokasi penyekatan dalam rangka PPKM darurat di Kota Medan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM kali ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten atau kota.

Airlangga menjelaskan, penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat keterisian tempat tidur, dan pencapaian vaksinasi.

“Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas atau lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancynya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Airlangga mengatakan, penerapan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 hingga 4 ini juga berdasarkan usulan gubernur. “Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” jelasnya.

Untuk melaksanakan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk kabupaten atau kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk kab/kota di wilayah luar Jawa dan Bali) yang berlaku sejak 21 hingg 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi resmi memperpanjang PPKM Darurat, PPKM Diperketat, dan PPKM Mikro melalui Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/39/INST/2021, tertanggal 21 Juli 2021. Perpanjangan itu mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Adapun PPKM Darurat adalah untuk Kota Medan karena berstatus level 4, PPKM Diperketat untuk Kota Sibolga karena berstatus level 3. Kemudian 10 kabupaten/kota lainnya masuk dalam PPKM Mikro, yakni Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Sibolga, Padang Sidempuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.

Secara prinsip tidak ada yang berubah akan teknis pengaturan teknis di lapangan dan sanksi pelanggaran, antara Ingubsu Nomor 188.54/29 ini dengan Ingubsu sebelumnya Nomor 188.54/26.

Dan Gubernur Edy dalam instruksi itu meminta bupati/wali kota memberikan laporan pemberlakuan PPKM, pembentukan posko tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian covid-19.

Kabupaten/kota yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang memuat poin-poin penting selama perpanjangan PPKM tersebut. Surat edaran tersebut diteken Bobby pada 21 Juli, kemarin. Sebagian besar aturan yang termuat dalam surat edaran yang baru itu sama dengan instruksi pada surat edaran sebelumnya. Namun ada beberapa poin yang juga berubah.

Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman membenarkan jika saat ini Kota Medan masih dalam masa PPKM Darurat atau yang kini disebut PPKM Level 4. “Iya, saat ini kita dalam situasi PPKM Level 4, dan kemarin surat edaran nya sudah ditandatangani Pak Wali,” ucap Aulia saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (22/7) siang.

Dikatakan Aulia, berdasarkan SE Wali Kota Medan tentang PPKM Level 4 ini, Pemko Medan masih belum mengizinkan sejumlah pusat perbelanjaan seperti mal untuk beroperasi. Namun begitu, untuk swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong yang merupakan pusat penjualan bahan pangan dan kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB dengan mengurangi kapasitas pengunjung minimal 50 persen.

“Mal dan pusat perdagangan masih kita tutup, kita tak mau ada kerumunan. Tapi untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari masih kita izinkan beroperasi. Jadi seperti yang disampaikan Pak Wali selama ini, masyarakat tak perlu panic buying karena tempat penjualan bahan-bahan kebutuhan pangan diizinkan beroperasi sampai jam 8 malam. Tentunya tetap prokes ya,” ujarnya.

Diterangkan Aulia, untuk para pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima, juga diizinkan untuk beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. Namun dengan catatan, tidak menyediakan makan/minum di tempat. Proses pembelian hanya boleh dilakukan dengan sistem take a way (bawa pulang).

“Jadi Pemko Medan tidak pernah menghalangi masyarakat dalam menjalankan roda perekonomiannya, tapi ada aturan yang harus diikuti. Bahkan khusus untuk Apotik ataupun Toko Obat, itu kita izinkan beroperasi selama 24 jam, karena (Apotik) itu kritikal, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini,” terangnya.

Aulia juga menegaskan, Pemko Medan terus mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk menerapkan sistem WFH (work from home) atau bekerja dari rumah untuk para pegawainya. Bahkan khusus untuk sektor non esensial diberlakukan sistem WFH 100 persen. “Untuk sektor kritikal seperti tenaga kesehatan, keamanan, dan sektor kritikal lainnya, itu dapat beroperasi 100 persen. Itupun seperti yang kita sampaikan, harus betul-betul menjaga protokol kesehatan,” tegasnya.

Tunggu Stok Vaksin

Di sisi lain, Aulia menerangkan, saat ini Pemko Medan sedang menunggu stok vaksin Covid-19 masuk ke Indonesia untuk dapat disalurkan ke Kota Medan. “Saat ini stok vaksin lagi kosong, ini kita sedang menunggu. Alhamdulillah, antusias masyarakat Kota Medan untuk divaksin itu luar biasa. Kita berharap stok vaksin bisa cepat masuk dan di kirim ke Medan, jadi proses vaksinasi untuk masyarakat Kota Medan bisa segera dilanjutkan,” terangnya.

Aulia menjelaskan, selama ini Pemko Medan telah berhasil mengejar target vaksinasi harian di Kota Medan, yakni vaksinasi untuk 10 ribu jiwa per hari bagi masyarakat Kota Medan. “Seperti vaksinasi yang digelar BUMN di Eks Bandara Polonia saja, itu per hari rata-rata 8.300 an orang. Itu belum termasuk vaksinasi yang digelar Pemko, ada juga vaksinasi yang dibuat TNI/Polri. Itu kalau di total perhari nya jelas di atas 10 ribu atau melebihi target,” jelasnya.

Pun begitu, Aulia tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar menyukseskan proses vaksinasi. Khususnya bila nanti stok vaksin telah kembali masuk ke Kota Medan, agar target herd immunity di Kota Medan bisa segera tercapai. “Makin cepat itu tercapai, maka makin cepat pula kita bangkit dari pandemi ini,” pungkasnya.

Penyekatan Tetap Dilakukan

Dalam masa PPKM Level 4 di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap memastikan untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik masuk/keluar Kota Medan dan pegalihan arus lalu lintas di dalam kota.

“Kita tetap mengacu pada 3 kriteria, yaitu pekerja sektor kritikal, esensial, maupun non esensial. Selama aturan itu masih ada, maka penyekatan tetap harus dilakukan. Kita mau yang melakukan mobilitas di dalam kota ataupun yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat dan berkepentingan sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Kamis (22/7).

Dikatakan Iswar, tidak ada kelonggaran yang akan dilakukan pada 40 titik penyekatan maupun pengalihan arus lalu lintas di seluruh Kota Medan. “Sistem dan pengawasannya tetap sama, tidak ada yang berbeda. Intinya harus ada penurunan volume kendaraan yang menjadi salah satu indikator turunnya mobilitas masyarakat, dan itu sudah terjadi selama masa PPKM Darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli kemarin,” katanya.

Iswar pun terus mengingatkan masyarakat Kota Medan untuk tidak melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun luar kota bila tidak ada kepentingan yang sesuai dengan kriteria yang di atur dalam SE Wali Kota Medan terkait PPKM Level 4 di Kota Medan. “Untuk mereka yang memang berhak melakukan perjalanan karena masuk dalam sektor pekerja yang diatur dalam surat edaran, tentu akan diizinkan melintas. Kita berharap semua masyarakat dapat mematuhi nya, kita mau semua bekerjasama agar pandemi ini segera berakhir,” tutupnya. (dtc/ris/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH akan terus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju penyebaran Covid-19. Hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan selama 5 hari sejak 21 Juli hingga 25 Juli mendatang, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas PPKM Level 4.

PERIKSA: Perosnel Kepolisian memeriksa pengendara di lokasi penyekatan dalam rangka PPKM darurat di Kota Medan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM kali ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten atau kota.

Airlangga menjelaskan, penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat keterisian tempat tidur, dan pencapaian vaksinasi.

“Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas atau lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancynya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Airlangga mengatakan, penerapan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 hingga 4 ini juga berdasarkan usulan gubernur. “Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” jelasnya.

Untuk melaksanakan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk kabupaten atau kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk kab/kota di wilayah luar Jawa dan Bali) yang berlaku sejak 21 hingg 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi resmi memperpanjang PPKM Darurat, PPKM Diperketat, dan PPKM Mikro melalui Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/39/INST/2021, tertanggal 21 Juli 2021. Perpanjangan itu mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Adapun PPKM Darurat adalah untuk Kota Medan karena berstatus level 4, PPKM Diperketat untuk Kota Sibolga karena berstatus level 3. Kemudian 10 kabupaten/kota lainnya masuk dalam PPKM Mikro, yakni Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Sibolga, Padang Sidempuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.

Secara prinsip tidak ada yang berubah akan teknis pengaturan teknis di lapangan dan sanksi pelanggaran, antara Ingubsu Nomor 188.54/29 ini dengan Ingubsu sebelumnya Nomor 188.54/26.

Dan Gubernur Edy dalam instruksi itu meminta bupati/wali kota memberikan laporan pemberlakuan PPKM, pembentukan posko tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian covid-19.

Kabupaten/kota yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang memuat poin-poin penting selama perpanjangan PPKM tersebut. Surat edaran tersebut diteken Bobby pada 21 Juli, kemarin. Sebagian besar aturan yang termuat dalam surat edaran yang baru itu sama dengan instruksi pada surat edaran sebelumnya. Namun ada beberapa poin yang juga berubah.

Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman membenarkan jika saat ini Kota Medan masih dalam masa PPKM Darurat atau yang kini disebut PPKM Level 4. “Iya, saat ini kita dalam situasi PPKM Level 4, dan kemarin surat edaran nya sudah ditandatangani Pak Wali,” ucap Aulia saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (22/7) siang.

Dikatakan Aulia, berdasarkan SE Wali Kota Medan tentang PPKM Level 4 ini, Pemko Medan masih belum mengizinkan sejumlah pusat perbelanjaan seperti mal untuk beroperasi. Namun begitu, untuk swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong yang merupakan pusat penjualan bahan pangan dan kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB dengan mengurangi kapasitas pengunjung minimal 50 persen.

“Mal dan pusat perdagangan masih kita tutup, kita tak mau ada kerumunan. Tapi untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari masih kita izinkan beroperasi. Jadi seperti yang disampaikan Pak Wali selama ini, masyarakat tak perlu panic buying karena tempat penjualan bahan-bahan kebutuhan pangan diizinkan beroperasi sampai jam 8 malam. Tentunya tetap prokes ya,” ujarnya.

Diterangkan Aulia, untuk para pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima, juga diizinkan untuk beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. Namun dengan catatan, tidak menyediakan makan/minum di tempat. Proses pembelian hanya boleh dilakukan dengan sistem take a way (bawa pulang).

“Jadi Pemko Medan tidak pernah menghalangi masyarakat dalam menjalankan roda perekonomiannya, tapi ada aturan yang harus diikuti. Bahkan khusus untuk Apotik ataupun Toko Obat, itu kita izinkan beroperasi selama 24 jam, karena (Apotik) itu kritikal, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini,” terangnya.

Aulia juga menegaskan, Pemko Medan terus mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk menerapkan sistem WFH (work from home) atau bekerja dari rumah untuk para pegawainya. Bahkan khusus untuk sektor non esensial diberlakukan sistem WFH 100 persen. “Untuk sektor kritikal seperti tenaga kesehatan, keamanan, dan sektor kritikal lainnya, itu dapat beroperasi 100 persen. Itupun seperti yang kita sampaikan, harus betul-betul menjaga protokol kesehatan,” tegasnya.

Tunggu Stok Vaksin

Di sisi lain, Aulia menerangkan, saat ini Pemko Medan sedang menunggu stok vaksin Covid-19 masuk ke Indonesia untuk dapat disalurkan ke Kota Medan. “Saat ini stok vaksin lagi kosong, ini kita sedang menunggu. Alhamdulillah, antusias masyarakat Kota Medan untuk divaksin itu luar biasa. Kita berharap stok vaksin bisa cepat masuk dan di kirim ke Medan, jadi proses vaksinasi untuk masyarakat Kota Medan bisa segera dilanjutkan,” terangnya.

Aulia menjelaskan, selama ini Pemko Medan telah berhasil mengejar target vaksinasi harian di Kota Medan, yakni vaksinasi untuk 10 ribu jiwa per hari bagi masyarakat Kota Medan. “Seperti vaksinasi yang digelar BUMN di Eks Bandara Polonia saja, itu per hari rata-rata 8.300 an orang. Itu belum termasuk vaksinasi yang digelar Pemko, ada juga vaksinasi yang dibuat TNI/Polri. Itu kalau di total perhari nya jelas di atas 10 ribu atau melebihi target,” jelasnya.

Pun begitu, Aulia tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar menyukseskan proses vaksinasi. Khususnya bila nanti stok vaksin telah kembali masuk ke Kota Medan, agar target herd immunity di Kota Medan bisa segera tercapai. “Makin cepat itu tercapai, maka makin cepat pula kita bangkit dari pandemi ini,” pungkasnya.

Penyekatan Tetap Dilakukan

Dalam masa PPKM Level 4 di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap memastikan untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik masuk/keluar Kota Medan dan pegalihan arus lalu lintas di dalam kota.

“Kita tetap mengacu pada 3 kriteria, yaitu pekerja sektor kritikal, esensial, maupun non esensial. Selama aturan itu masih ada, maka penyekatan tetap harus dilakukan. Kita mau yang melakukan mobilitas di dalam kota ataupun yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat dan berkepentingan sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Kamis (22/7).

Dikatakan Iswar, tidak ada kelonggaran yang akan dilakukan pada 40 titik penyekatan maupun pengalihan arus lalu lintas di seluruh Kota Medan. “Sistem dan pengawasannya tetap sama, tidak ada yang berbeda. Intinya harus ada penurunan volume kendaraan yang menjadi salah satu indikator turunnya mobilitas masyarakat, dan itu sudah terjadi selama masa PPKM Darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli kemarin,” katanya.

Iswar pun terus mengingatkan masyarakat Kota Medan untuk tidak melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun luar kota bila tidak ada kepentingan yang sesuai dengan kriteria yang di atur dalam SE Wali Kota Medan terkait PPKM Level 4 di Kota Medan. “Untuk mereka yang memang berhak melakukan perjalanan karena masuk dalam sektor pekerja yang diatur dalam surat edaran, tentu akan diizinkan melintas. Kita berharap semua masyarakat dapat mematuhi nya, kita mau semua bekerjasama agar pandemi ini segera berakhir,” tutupnya. (dtc/ris/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/