MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dua toko kaset CD yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan disegel Tim Patroli gabungan, Kamis (22/7).
Penyegelan itu berawal, Tim Patroli Gabungan, yang dipimpin langsung Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan wajib memakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, kata Neneng, di saat tim menuju Toko Kaset CD milik Sopian Lubis dan Zulpian, di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun Medan, untuk meminta kepada dua pemilik toko itu menutup tempat usahanya sementara waktu, malah tidak digubris.
Apalagi, lanjutnya, ada laporan warga yang tinggal di dekat toko tersebut bahwa pemilik membuka usahanya hingga lewat batas waktu tutup usaha dan tidak melaksanakan imbauan petugas PPKM Darurat.
“Jadi karena imbauan petugas PPKM Darurat tidak dilaksanakan pemilik usaha, maka kedua toko itu ditutup oleh petugas PPKM Darurat karena mengundang kerumunan warga yang hendak membeli kaset CD dan bahkan tidak mematuhi program Pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19,” tegasnya.
Usai melaksanakan kegiatan penindakan di toko kaset CD tersebut, tim kembali melanjutkan kegiatannya dengan memberikan imbauan juga kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes.
“Usai menyegel kedua toko kaset itu, kita melanjutkan kembali mmengimbau Prokes kepada masyarakat. Patroli tetap berjalan aman, lancar dan kondusif,” ujarnya. (Mag-1)