25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kepling Diminta Ikut Berperan Antisipasi Aksi Begal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi begal semakin merajalela belakangan ini. Diharapkan Kepala Lingkungan (Kepling) dapat berperan dalam meminimalisir tindak kejahatan jalanan ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Sosperda) VII, Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang digelar di Jalan Pancing Lingkungan 8 dan Lingkungan 7 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Sabtu dan Minggu (22-23/7/2023).

Menurut Ishaq Abrar, Kepling merupakan unsur perwakilan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, kepling harus dapat mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakatnya. “Kepling adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat, apakah itu berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, maupun keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk aksi kejahatan begal di lingkungan kerjanya,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Mengingat peran Kepling yang sangat vital di tengah masyarakat, dibutuhkan sosok yang aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatannya agar berhasil menjalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan. “Memang kita menyadari, mekanisme perekrutan dan pengesahan Kepling terkesan masih lemah. Tata cara dan persyaratannya ada dan diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun sayangnya, belum berjalan secara maksimal,” tegas Abrar.

Lebih lanjut diungkapkannya, Perda ini telah disahkan dan diundangkan dalam arsip daerah Kota Medan pada tahun 2017. Artinya ada koridor atau ketentuan yang harus dipedomani dalam proses perekrutan kepala lingkungan.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kepling harus mengikuti aturan yang ada sebagaimana tertuang dalam Perda ini. Kehadiran Perda ini dimaksudkan agar sistem pemerintahan Kota Medan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Sebab sebelum adanya Perda ini, usia kepling tidak terbatas, asalkan masih mampu bekerja,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi begal semakin merajalela belakangan ini. Diharapkan Kepala Lingkungan (Kepling) dapat berperan dalam meminimalisir tindak kejahatan jalanan ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Sosperda) VII, Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang digelar di Jalan Pancing Lingkungan 8 dan Lingkungan 7 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Sabtu dan Minggu (22-23/7/2023).

Menurut Ishaq Abrar, Kepling merupakan unsur perwakilan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, kepling harus dapat mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakatnya. “Kepling adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat, apakah itu berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, maupun keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk aksi kejahatan begal di lingkungan kerjanya,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Mengingat peran Kepling yang sangat vital di tengah masyarakat, dibutuhkan sosok yang aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatannya agar berhasil menjalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan. “Memang kita menyadari, mekanisme perekrutan dan pengesahan Kepling terkesan masih lemah. Tata cara dan persyaratannya ada dan diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun sayangnya, belum berjalan secara maksimal,” tegas Abrar.

Lebih lanjut diungkapkannya, Perda ini telah disahkan dan diundangkan dalam arsip daerah Kota Medan pada tahun 2017. Artinya ada koridor atau ketentuan yang harus dipedomani dalam proses perekrutan kepala lingkungan.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kepling harus mengikuti aturan yang ada sebagaimana tertuang dalam Perda ini. Kehadiran Perda ini dimaksudkan agar sistem pemerintahan Kota Medan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Sebab sebelum adanya Perda ini, usia kepling tidak terbatas, asalkan masih mampu bekerja,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/