26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Direktur Polmed Ngaku tak Korupsi

MEDAN- Pengusutan kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan (Polmed) diyakini bakal berdampak pada perkembangan pendidikan di kampus tersebut. Namun begitu, Ditreskrimsus Polda Sumut akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang dianggap terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur Polmed, Zulkifli Lubis.
“Ini kasus korupsi. Jadi harus ditangani, meskipun akan memberi dampak pada perkembangan pendidikan di Polmed itu sendiri,” ujar Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapoldasu, Senin (22/8).

Dampak tersebut misalnya, kata MP Nainggolan, akan menimbulkan anggapan negatif dari mahasiswa Polmed atau pun masyarakat. Namun, sambungnya, pada prinsipnya dunia pendidikan tetap berjalan dan tidak terusik karena yang menjadi sorotan, bukanlah pendidikannya melainkan oknum yang melakukan korupsi itu.
“Ini bukan ke masalah pendidikannya, melainkan penanganan kasus korupsinya. Jadi, bagi yang melakukan itu memang harus diproses,” tegasnya.

Sementara, Direktur Politeknik Medan (Polmed) Zulkifli Lubis, mengaku tidak pernah melakukan korupsi. Dia membantah keterlibatan dirinya terhadap dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel jurusan elektro (Polmed) tersebut. Menurutnya, seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.

“Dalam proyek ini, saya selaku direktur bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menunjuk Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), namun mengenai pencairan dana tidak ada keterlibatan bahkan tanda tangan saya,” sebut Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia juga mengatakan, untuk proses pencairan dana, wewenang ada pada PPK dan pejabat surat perintah membayar (SPM) yang mana dalam proses penentuan SPM tersebut melalui keputusan menteri.
Zulkifli juga membantah mengenai adanya tuduhan penyalahgunaan wewenang jabatan yakni dalam menentukan ketua PPK dalam sebuah proyek, mengingat dirinya memilih seseorang karena hasil kinerja yang telah dilakukannya. “Kita memilih seseorang bukan karena status persaudaraan ataupaun kedekatan, melainkan eksistensi dan etos kerja yang dimilikinya,” terang Zulkifli.
Selain itu dirinya juga menyayangkan sikap badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut yang menyatakan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,1 miliar dari total 4,5 miliar. “Bagaimana kita bisa dianggap merugikan negara hingga Rp2,1 miliar, sementara dari 2010 atau proyek berjalan hingga saat ini, BPK dan BPKP belum pernah sekalipun melakukan audit terhadap Polmed,” tegasnya. (ari/uma)

MEDAN- Pengusutan kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan (Polmed) diyakini bakal berdampak pada perkembangan pendidikan di kampus tersebut. Namun begitu, Ditreskrimsus Polda Sumut akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang dianggap terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur Polmed, Zulkifli Lubis.
“Ini kasus korupsi. Jadi harus ditangani, meskipun akan memberi dampak pada perkembangan pendidikan di Polmed itu sendiri,” ujar Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapoldasu, Senin (22/8).

Dampak tersebut misalnya, kata MP Nainggolan, akan menimbulkan anggapan negatif dari mahasiswa Polmed atau pun masyarakat. Namun, sambungnya, pada prinsipnya dunia pendidikan tetap berjalan dan tidak terusik karena yang menjadi sorotan, bukanlah pendidikannya melainkan oknum yang melakukan korupsi itu.
“Ini bukan ke masalah pendidikannya, melainkan penanganan kasus korupsinya. Jadi, bagi yang melakukan itu memang harus diproses,” tegasnya.

Sementara, Direktur Politeknik Medan (Polmed) Zulkifli Lubis, mengaku tidak pernah melakukan korupsi. Dia membantah keterlibatan dirinya terhadap dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel jurusan elektro (Polmed) tersebut. Menurutnya, seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.

“Dalam proyek ini, saya selaku direktur bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menunjuk Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), namun mengenai pencairan dana tidak ada keterlibatan bahkan tanda tangan saya,” sebut Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia juga mengatakan, untuk proses pencairan dana, wewenang ada pada PPK dan pejabat surat perintah membayar (SPM) yang mana dalam proses penentuan SPM tersebut melalui keputusan menteri.
Zulkifli juga membantah mengenai adanya tuduhan penyalahgunaan wewenang jabatan yakni dalam menentukan ketua PPK dalam sebuah proyek, mengingat dirinya memilih seseorang karena hasil kinerja yang telah dilakukannya. “Kita memilih seseorang bukan karena status persaudaraan ataupaun kedekatan, melainkan eksistensi dan etos kerja yang dimilikinya,” terang Zulkifli.
Selain itu dirinya juga menyayangkan sikap badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut yang menyatakan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,1 miliar dari total 4,5 miliar. “Bagaimana kita bisa dianggap merugikan negara hingga Rp2,1 miliar, sementara dari 2010 atau proyek berjalan hingga saat ini, BPK dan BPKP belum pernah sekalipun melakukan audit terhadap Polmed,” tegasnya. (ari/uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/