30 C
Medan
Wednesday, June 5, 2024

Jaksa KPK Banding Perkara Langkat

JAKARTA-Syamsul Arifin masih harus berlama-lama memikirkan kasus hukumnya. Pria yang kini masih menyandang status sebagai gubernur Sumut nonaktif itu harus menghadapi proses hukum ditingkat banding. Pasalnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2,5 tahun. Sumber Sumut Pos di kalangan KPK menyebutkan, JPU banding lantaran dakwaan primer JPU yang menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimentahkan majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba.

“Kebiasaan jaksa KPK, jika dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti, pasti banding,” ujar sumber Sumut Pos. Hingga kemarin petang, Sumut Pos belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari JPU KPK yang menangani perkara korupsi APBD Langkat ini.

Apakah dengan demikian Syamsul juga akan mengajukan banding untuk menandingi sikap JPU? Penasehat hukum Syamsul, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap. “Masih pikir-pikir. Kita masih punya waktu,” ujarnya. Disebutkan, pihaknya punya waktu selama 14 hari sejak perkara dengan terdakwa Syamsul divonis 15 Agustus 2011.

Namun diakui Abdul Hakim, langkah banding JPU KPK  menjadi pertimbangan penting. Yang jelas, lanjut pengacara asal Medan yang mulai berkiprah di Jakarta ini, dengan jaksa mengajukan banding, proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol. “Seperti kembali ke titik awal, karena dengan Jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali,” katanya.

Rp80 M Menunggu

Pengajuan banding JPU KPK berimplikasi kepada uang pengembalian Syamsul Arifin yang saat ini disimpan KPK. Pemkab Langkat harus menahan hasrat menggunakan Rp80 miliar itu.

Selain keputusan banding, menurut Kabag Humas/Informasi Pemkab Langkat, H Syahrizal, KPK belum memiliki salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Syahrizal menjelaskan, kejelasan tentang permasalahan dimaksud setelah menerima informasi dari Sekda Langkat, Surya Djahisa.

Sedangkan Praktisi Hukum Senior dari Jakarta, DR Putra Kaban SH MH menilai, pengajuan banding hanya akan memperberat hukum mantan Bupati Kabupaten Langkat tersebut. “Setiap pelaku tindak pidana korupsi yang mengajukan banding, vonis hukumannya akan diperberat, itu sudah menjadi tradisi,” ujar Putra Kaban.
Meski demikian, bila putusan banding nantinya sama dengan vonis awal selama 2,5 tahun atau lebih ringan, Putra Kaban menilai Syamsul kemungkinan besar akan kembali menduduki jabatannya sebagai Gubsu pada awal tahun 2012.(sam/mag-4/ton/rel)

JAKARTA-Syamsul Arifin masih harus berlama-lama memikirkan kasus hukumnya. Pria yang kini masih menyandang status sebagai gubernur Sumut nonaktif itu harus menghadapi proses hukum ditingkat banding. Pasalnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2,5 tahun. Sumber Sumut Pos di kalangan KPK menyebutkan, JPU banding lantaran dakwaan primer JPU yang menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dimentahkan majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba.

“Kebiasaan jaksa KPK, jika dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti, pasti banding,” ujar sumber Sumut Pos. Hingga kemarin petang, Sumut Pos belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari JPU KPK yang menangani perkara korupsi APBD Langkat ini.

Apakah dengan demikian Syamsul juga akan mengajukan banding untuk menandingi sikap JPU? Penasehat hukum Syamsul, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap. “Masih pikir-pikir. Kita masih punya waktu,” ujarnya. Disebutkan, pihaknya punya waktu selama 14 hari sejak perkara dengan terdakwa Syamsul divonis 15 Agustus 2011.

Namun diakui Abdul Hakim, langkah banding JPU KPK  menjadi pertimbangan penting. Yang jelas, lanjut pengacara asal Medan yang mulai berkiprah di Jakarta ini, dengan jaksa mengajukan banding, proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol. “Seperti kembali ke titik awal, karena dengan Jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali,” katanya.

Rp80 M Menunggu

Pengajuan banding JPU KPK berimplikasi kepada uang pengembalian Syamsul Arifin yang saat ini disimpan KPK. Pemkab Langkat harus menahan hasrat menggunakan Rp80 miliar itu.

Selain keputusan banding, menurut Kabag Humas/Informasi Pemkab Langkat, H Syahrizal, KPK belum memiliki salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Syahrizal menjelaskan, kejelasan tentang permasalahan dimaksud setelah menerima informasi dari Sekda Langkat, Surya Djahisa.

Sedangkan Praktisi Hukum Senior dari Jakarta, DR Putra Kaban SH MH menilai, pengajuan banding hanya akan memperberat hukum mantan Bupati Kabupaten Langkat tersebut. “Setiap pelaku tindak pidana korupsi yang mengajukan banding, vonis hukumannya akan diperberat, itu sudah menjadi tradisi,” ujar Putra Kaban.
Meski demikian, bila putusan banding nantinya sama dengan vonis awal selama 2,5 tahun atau lebih ringan, Putra Kaban menilai Syamsul kemungkinan besar akan kembali menduduki jabatannya sebagai Gubsu pada awal tahun 2012.(sam/mag-4/ton/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/