Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga
MEDAN- Mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan, Gindo Maraganti Hasibuan, rencananya akan diperiksa Tipikor Polda Sumut hari ini (23/8), terkait dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan. Namun, pemeriksaan ini dispesifikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat seperti tiga unit backhoe loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Pemeriksaan mantan Kadis Bina Marga Medan itu menyusul ditahannya tiga pejabat Dinas Bina Marga Medan, masing-masing, Edi Zalmansyahputra (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan), Ir Sudirman mantan Kabid pengadaan alat berat (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan) dan Sangkot Siregar.
Sementara dua tersangka lagi, sedang dalam pencarian (diburon), Penyidik Tipikor Poldasu direncanakann
memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan, hari ini.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho, melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut Humas AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (22/8) di Mapoldasu dengan menyatakan, surat panggilan kepada Gindo telah dilayangkan. “Surat panggilan itu meminta Gindo Hasibuan datang memberikan keterangan pada Selasa ini,” katanya.
Diterangkan, Gindo Hasibuan sudah pernah diperiksa terkait kasus itu, namun statusnya masih sebagai saksi. “Gindo Hasibuan dipanggil lagi untuk pemeriksaan setelah tiga anggotanya ditahan. Penyidik membutuhkan keterangannya karena masih ada yang diperlukan,” katanya.
Namun, MP Nainggolan belum berani menyebut kalau status pemanggilan Gindo Hasibuan sebagai tersangka. “Saya belum tahu apakah dalam surat panggilan sebagai tersangka atau saksi. Nanti saja kita kabarkan setelah pemeriksaan,” katanya.
MP Nainggolan juga mengatakan, apabila dalam pemeriksaan Gindo menjadi tersangka, kewenangan penahanan ada ditangan penyidik. “Kalau sudah tersangka, kewenangan penyidik yang menentukan ditahan atau tidak. Tapi, bisa saja ditahan mengingat tiga anggotanya ditahan,” terangnya.
Namun, informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber di Tipikor Polda Sumut, Gindo Maraganti juga akan segera ditahan. Sayangnya, belum pasti apakah setelah pemeriksaan akan ditahan atau setelah kasus-kasus dugaan korupsi lainnya selesai dilakukan penyidikan.”Dia (Gindo, Red) akan ditahan,” ungkap sumber tersebut dan enggan memberitahukan kapan waktu tepatnya.
Sebelumnya, MP Nainggolan juga menuturkan, dalam pengembangan kasus ini pihaknya tengah membidik para pengusaha, atau kontraktor atau rekanan serta para PNS di jajaran Dinas Bina Marga Medan, yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. “Untuk kasus ini, kita juga melakukan pendalaman. Kalau beberapa waktu lalu, kita telah menahan tiga tersangkanya. Saat ini kita melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi keterlibatan para pengusaha, kontraktor dan rekanan dalam proyek tersebut. Termasuk pula dengan para PNS di Dinas Bina Marga Medan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini proses untuk memintai keterangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat kasus tersebut, sudah berjalan dan perlahan akan terus berjalan. Hingga kasus ini benar-benar terungkap.
“Proses penyelidikannya sudah dan akan terus berjalan,” tegasnya.
Khusus untuk tiga orang yang telah ditahan, MP Nainggolan dengan tegas menyatakan, ketiga tersangka tersebut masih berdiam diri di sel tahanan tersebut. “Masih di dalam tahanan Reskrimum,” tandasnya. (ari)