32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kerja Sama Medan Plaza Tidak Jelas

Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar habis pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (22/8). Menurut saksi mata yang berada disekitar lokasi, kebakaran terjadi pukul 01.30 dini hari, dan api langsung membesar, tidak ada korban jiwa di peristiwa tersebut, penyebab kebakaran dan kerugian materi masih diselidiki pihak yang berwajib.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar habis pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (22/8). Menurut saksi mata yang berada disekitar lokasi, kebakaran terjadi pukul 01.30 dini hari, dan api langsung membesar, tidak ada korban jiwa di peristiwa tersebut, penyebab kebakaran dan kerugian materi masih diselidiki pihak yang berwajib.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-

SUMUTPOS.CO- BANGUNAN Medan Plaza yang hangus terbakar ternyata berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sayangnya, kerja sama atas pengelolaan tanah seluas 17.000 meter itu tidak lak jelas.

Kabag Umum Setda Medan, Andi Syahputra juga tidak memahami seluk beluk proses pinjam pakai lahan tersebut. Akan tetapi, dia hanya bisa memastikan bahwa bangunan Medan Plaza yang hangus terbakar itu berdiri diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Pemko Medan, Petisah Tengah.

“Saya tidak begitu paham soal kerja samanya, karena perjanjian itu sudah ada sejak zaman Bapak Bachtiar Djafar menjadi Wali Kota,”kata Andi kepada Sumut Pos, Sabtu (22/8).

Menurutnya, butuh membongkar file agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai kerja sama atas pengelolaan lahan tersebut.  Berdasarkan informasi yang diterimanya, kerja sama HPL 1 Pemko Medan Petisah Tengah dipegang oleh PT Saijo.

Namun, ditengah jalan PT Saijo memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Medan Plaza. Namun, pihak Medan Plaza tidak bersedia membayar biaya perpanjangan HGB.

“Informasinya persoalan sengketa ini sudah sampai kepengadilan, tapi saya tidak tahu perkembangannya. Informasi ini juga saya dapat dari Mantan Kabag Umum yang sudah pensiun, coba hari senin nanti dicek lebih jauh agar informasinya tidak keliru,” bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengakui bahwa terjadi sengketa antara Pemko Medan dengan pihak Medan Plaza. Bahkan, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Setahu saya di MA, dan Pemko kalah atas sengketa lahan tersebut. Tapi proses tindak lanjut saya tidak tahu,” bilangnya.

Politisi Gerindra itu berharap Pemko Medan lebih fokus melakukan penataan atas tanah yang saat ini di HPL kan kepada pihak ketiga. Sebab, persoalan seperti ini sangat rawan terjadi sengketa.

“Kita (Komisi C) sudah pernah minta data ke Pemko Medan soal aset Pemko Medan yang dikuasai pihak ketiga, tapi tidak kunjung diberikan, padahal kita ingin menyelamatkan aset Pemko Medan dari oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab,” tukasnya.(dik/ije)

Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar habis pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (22/8). Menurut saksi mata yang berada disekitar lokasi, kebakaran terjadi pukul 01.30 dini hari, dan api langsung membesar, tidak ada korban jiwa di peristiwa tersebut, penyebab kebakaran dan kerugian materi masih diselidiki pihak yang berwajib.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar habis pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (22/8). Menurut saksi mata yang berada disekitar lokasi, kebakaran terjadi pukul 01.30 dini hari, dan api langsung membesar, tidak ada korban jiwa di peristiwa tersebut, penyebab kebakaran dan kerugian materi masih diselidiki pihak yang berwajib.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-

SUMUTPOS.CO- BANGUNAN Medan Plaza yang hangus terbakar ternyata berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sayangnya, kerja sama atas pengelolaan tanah seluas 17.000 meter itu tidak lak jelas.

Kabag Umum Setda Medan, Andi Syahputra juga tidak memahami seluk beluk proses pinjam pakai lahan tersebut. Akan tetapi, dia hanya bisa memastikan bahwa bangunan Medan Plaza yang hangus terbakar itu berdiri diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Pemko Medan, Petisah Tengah.

“Saya tidak begitu paham soal kerja samanya, karena perjanjian itu sudah ada sejak zaman Bapak Bachtiar Djafar menjadi Wali Kota,”kata Andi kepada Sumut Pos, Sabtu (22/8).

Menurutnya, butuh membongkar file agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai kerja sama atas pengelolaan lahan tersebut.  Berdasarkan informasi yang diterimanya, kerja sama HPL 1 Pemko Medan Petisah Tengah dipegang oleh PT Saijo.

Namun, ditengah jalan PT Saijo memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Medan Plaza. Namun, pihak Medan Plaza tidak bersedia membayar biaya perpanjangan HGB.

“Informasinya persoalan sengketa ini sudah sampai kepengadilan, tapi saya tidak tahu perkembangannya. Informasi ini juga saya dapat dari Mantan Kabag Umum yang sudah pensiun, coba hari senin nanti dicek lebih jauh agar informasinya tidak keliru,” bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengakui bahwa terjadi sengketa antara Pemko Medan dengan pihak Medan Plaza. Bahkan, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Setahu saya di MA, dan Pemko kalah atas sengketa lahan tersebut. Tapi proses tindak lanjut saya tidak tahu,” bilangnya.

Politisi Gerindra itu berharap Pemko Medan lebih fokus melakukan penataan atas tanah yang saat ini di HPL kan kepada pihak ketiga. Sebab, persoalan seperti ini sangat rawan terjadi sengketa.

“Kita (Komisi C) sudah pernah minta data ke Pemko Medan soal aset Pemko Medan yang dikuasai pihak ketiga, tapi tidak kunjung diberikan, padahal kita ingin menyelamatkan aset Pemko Medan dari oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab,” tukasnya.(dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/