29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Paripurna DPRD Medan Tak Korum, Ranperda PUD Pasar Batal Disahkan

SEPI: Kehadiran anggota DPRD Medan sepi saat Parupurna Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, di Gedung DPRD Medan, Kamis (22/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak bisa disahkan meski 8 Fraksi di DPRD Medan telah setuju.

Hal ini dikarenakan jumlah kehadiran anggota dewan saat sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Kamis (22/8) minim. Karena kehadiran anggota dewan tidak korum, pengesahan ranperda terpaksa ditunda.

Awalnya Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menskor sidang paripurna selama 45 menit sekitar pukul 13.30 WIB. Namun hingga pukul 14.40 WIB, sebagian besar anggota DPRD Medan belum menampakan batang hidungnya.

Terlihat Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak berapa lama Wakil Wali Kota Medan, Ahyar Nasution dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang.

Tak berselang lama, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu terlihat memasuki ruang sidang. Sejumlah anggota DPRD Medan yang hadir masih berbincang-bincang, sementara sejumlah staff Sekretariat DPRD Medan sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD Medan.

Sementara itu, berulang kali melalui pengeras suara staff DPRD Medan memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tak juga terlihat anggota DPRD Medan.

Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD Medan belum juga menampakan batang hidungnya, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan untuk menunda pengesahan sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.”Dikarenakan peserta sidang tiak korum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah,” tegas Nanda Ramli.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengaku fraksinya bersama Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru saja mengunjungi Pasar Marelan. Dalam kunjungan itu, Mulia Asri Rambe atau yang akrab disapa Bayek mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah persoalan di pasar tersebut.

“Dalam kunjungan tersebut kami menemukan banyak pedagang mengeluh karena tempatnya berjualan tidak layak,” katanya saat membacakan pendapat Fraksi Golkar terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD), di gedung DPRD Medan, Kamis (22/8).

Selain itu, lanjutnya, pedagang juga mengeluh adanya kutipan yang dilakukan oknum-oknum tanpa ada karcis. “Kalau (pedagang) tidak membayar diancam tidak boleh berjualan. Kalau tidak jualan, anak-anak mereka mau makan apa,” cetusnya.

Wakil Ketua Komisi III itu mengaku miris melihat kenyataan tersebut. Ia meminta agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan bersikap tegas. Menurutnya, Perusaan Daerah (PD) akan ditingkatkan statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Seharusnya dengan peningkatan status itu berjalan lurus dengan kinerja.

“Peningkatan ini dituang di dalam Perda, sebelum itu ada naskah akademis yang menjadi dasar pembahasan. Tapi, kalau memang SDM (sumber daya manusia) yang tidak mampu harus dievaluasi. Kami minta dilakukan evaluasi terhadap pejabat atau direksi yang ada di PD Pasar,” tegasnya.

Disisi lain, pada rapat lanjutan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan, mayoritas anggota DPRD Medan justru tidak hadir dalam rapat itu. Akibatnya, pengesahan Perda PUD Pasar harus diundur.

Sikap tidak terpuji itu kembali ditunjukan mayoritas anggota DPRD Kota Medan, meski sudah di skors lebih dari 45 menit sejumlah anggota DPRD Medan masih belum tampak hadir di ruang sidang Paripurna, Kamis (22/08).

Pantauan Sumut Pos, di ruang sidang hanya ada beberapa orang anggota DPRD Medan. Sesuai kesepakatan skors selama 45 menit pada pukul 13.30 WIB, namun hingga pukul 14.40 Wib sebagian besar anggota DPRD Medan belum juga terlihat.

Terlihat Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak berapa lama Wakil Walikota Medan Ahyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang.

Tak berselang lama, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu terlihat memasuki ruang sidang.

Sejumlah anggota DPRD Medan yang hadir masih berbincang-bincang, sementara sejumlah staff Sekretariat DPRD Medan sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD Medan.

Sementara itu, berulang kali melalui pengeras suara staff DPRD Medan memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tak juga terlihat anggota DPRD Medan.

Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD Medan belum juga hadir, hingga akhirnya pimpinan sidang mengambil keputusan untuk menunda pengesahan sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.

“Dikarenakan peserta sidang tiak kuorum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah,” tutup Nanda Ramli. (map/mbc/ila)

SEPI: Kehadiran anggota DPRD Medan sepi saat Parupurna Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, di Gedung DPRD Medan, Kamis (22/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak bisa disahkan meski 8 Fraksi di DPRD Medan telah setuju.

Hal ini dikarenakan jumlah kehadiran anggota dewan saat sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Kamis (22/8) minim. Karena kehadiran anggota dewan tidak korum, pengesahan ranperda terpaksa ditunda.

Awalnya Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menskor sidang paripurna selama 45 menit sekitar pukul 13.30 WIB. Namun hingga pukul 14.40 WIB, sebagian besar anggota DPRD Medan belum menampakan batang hidungnya.

Terlihat Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak berapa lama Wakil Wali Kota Medan, Ahyar Nasution dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang.

Tak berselang lama, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu terlihat memasuki ruang sidang. Sejumlah anggota DPRD Medan yang hadir masih berbincang-bincang, sementara sejumlah staff Sekretariat DPRD Medan sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD Medan.

Sementara itu, berulang kali melalui pengeras suara staff DPRD Medan memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tak juga terlihat anggota DPRD Medan.

Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD Medan belum juga menampakan batang hidungnya, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan untuk menunda pengesahan sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.”Dikarenakan peserta sidang tiak korum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah,” tegas Nanda Ramli.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengaku fraksinya bersama Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru saja mengunjungi Pasar Marelan. Dalam kunjungan itu, Mulia Asri Rambe atau yang akrab disapa Bayek mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah persoalan di pasar tersebut.

“Dalam kunjungan tersebut kami menemukan banyak pedagang mengeluh karena tempatnya berjualan tidak layak,” katanya saat membacakan pendapat Fraksi Golkar terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD), di gedung DPRD Medan, Kamis (22/8).

Selain itu, lanjutnya, pedagang juga mengeluh adanya kutipan yang dilakukan oknum-oknum tanpa ada karcis. “Kalau (pedagang) tidak membayar diancam tidak boleh berjualan. Kalau tidak jualan, anak-anak mereka mau makan apa,” cetusnya.

Wakil Ketua Komisi III itu mengaku miris melihat kenyataan tersebut. Ia meminta agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan bersikap tegas. Menurutnya, Perusaan Daerah (PD) akan ditingkatkan statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Seharusnya dengan peningkatan status itu berjalan lurus dengan kinerja.

“Peningkatan ini dituang di dalam Perda, sebelum itu ada naskah akademis yang menjadi dasar pembahasan. Tapi, kalau memang SDM (sumber daya manusia) yang tidak mampu harus dievaluasi. Kami minta dilakukan evaluasi terhadap pejabat atau direksi yang ada di PD Pasar,” tegasnya.

Disisi lain, pada rapat lanjutan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan, mayoritas anggota DPRD Medan justru tidak hadir dalam rapat itu. Akibatnya, pengesahan Perda PUD Pasar harus diundur.

Sikap tidak terpuji itu kembali ditunjukan mayoritas anggota DPRD Kota Medan, meski sudah di skors lebih dari 45 menit sejumlah anggota DPRD Medan masih belum tampak hadir di ruang sidang Paripurna, Kamis (22/08).

Pantauan Sumut Pos, di ruang sidang hanya ada beberapa orang anggota DPRD Medan. Sesuai kesepakatan skors selama 45 menit pada pukul 13.30 WIB, namun hingga pukul 14.40 Wib sebagian besar anggota DPRD Medan belum juga terlihat.

Terlihat Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak berapa lama Wakil Walikota Medan Ahyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang.

Tak berselang lama, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu terlihat memasuki ruang sidang.

Sejumlah anggota DPRD Medan yang hadir masih berbincang-bincang, sementara sejumlah staff Sekretariat DPRD Medan sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD Medan.

Sementara itu, berulang kali melalui pengeras suara staff DPRD Medan memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tak juga terlihat anggota DPRD Medan.

Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD Medan belum juga hadir, hingga akhirnya pimpinan sidang mengambil keputusan untuk menunda pengesahan sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.

“Dikarenakan peserta sidang tiak kuorum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah,” tutup Nanda Ramli. (map/mbc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/