28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

4 Manajer PLN Jadi Tersangka

plnMEDAN-Pemadaman listrik oleh PLN di Sumatera Utara belum juga teratasi. Kekhawatiran merebak kerusuhan lagi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) mengemuka. Begitupun pihak rumah sakit yang mulai menjerit karena biaya bahan bakar genset yang selangit. Di saat bersamaan, 4 manajer PLN malah jadi tersangka kasus dugaan korupsi, menyusul 3 manajer lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terusn
membidik dugaan korupsi di tubuh PLN, khususnya di cabang Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan. Kali ini, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka. Dari lima tersangka, 4 tersangka adalah menjabat sebagai manajer PLN. Kelima tersangka masing-masing Chris Leo Manggala (mantan Jenderal Manajer Pembangkitan Sumatera Bagian Utara atau KITSBU) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-98/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013.
Kemudian, Surya Dharma Siregar (Manajer Sektor Labuhan Angin) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-99/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013. Tersangka lainnya, Supra Dekamto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang juga mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi). Kemudian Rodi Cahyawan (Manajer KITSBU Sektor Pembangitan Belawan) dan Muhammad Ali (Manajer Bidang Produksi KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan).
Sebelumnya, Kejagung juga berhasil menyeret lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan dengan total kerugian negara senilai Rp23,9 miliar. Kelima tersangka masing-masing Edward Silitonga (Jenderal Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manajer Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (Jenderal Manajer PT PLN KITSBU), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa) dan Yuni (Direktur CV Sri Makmur) yang kini masih status buron. Kejagung resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka korupsi pengadaan Flame Turbine untuk GT 12 Belawan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Kamis (19/9) lalu. Saat ini para tersangka sudah mendekam di Rutan Tanjunggusta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam perkara tersebut Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP Dik). “Berdasarkan hasil laporan ekspose perkembangan penyelidikan kasus dugaan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga menetapkan lima orang tersangka,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Minggu (22/9).
Terhadap kelima tersangka, kata Untung, Kejagung menyangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi antara lain, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga.
“Kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 miliar. Karena itu kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” papar Untung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman, juga menyatakan hal senada. Dimana, kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp25 miliar. Hanya saja untuk memastikan besaran kerugian, Kejagung masih menunggu hasil audit auditor yang ada. Selain itu ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumatera Utara berharap PLN mengkoordinasikan kepada pihaknya agar waktu pemadaman listrik tidak lama. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusuhan di Lapas Tanjunggusta Medan beberapa waktu karena pemadaman listrik.
“Jadi, kita bisa antisipasi (kerusuhan). Kita minta, pemadaman itu, PLN jangan sering-seringlah. Frekuensi pemadaman itu hendaknya dikurangi. Jadi koordinasi pihak PLN masing-masing letak Rutan dan Lapas se-Sumut,” ungkap Humas Kemenkuham Sumut Sapawi, Minggu (22/9).
Sedangkan penanganan pemadaman listrik tersebut, sebut Sapawi, ia menyakini dapat diatasi oleh masing-masing Rutan dan Lapas. Dia memastikan di Rutan dan Lapas tersedia mesin genset untuk menangulangi pemadaman listrik. “Mesin genset pasti ada seluruh Lapas dan Rutan. Tapi, saya yakin mesin genset tersebut tidak mampu beroperasi 24 jam,” tandasnya.
Kepala Rutan Tanjunggusta Toni Nainggolan mengatakan, pihaknya menyiapkan dua mesin genset dengan daya maksimal beroperasi 4 jam nonstop. Jika pemadaman listrik terjadi melebihi 4 jam, pihaknya pun harus putar otak mengatasinya. “Kalau padam lebih dari 4 jam, terpaksa mesin genset dioperasikan bergantian. Kita gilir mesin genset beroperasi sebelum listrik menyala,” jelasnya.

300 Liter Solar untuk 1 Jam Genset Rumah Sakit
Pihak rumah sakit (RS) di Medan mulai menjerit dengan pemadaman yang dilakukan PLN. RS pun harus mengeluarkan biaya tambahan operasional yakni membeli solar untuk menghidupkan genset. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, Minggu (22/9).
“Pasti biaya operasional bertambah. Jika listrik padam kita butuh solar untuk menghidupkan genset, tapi bukan berarti begitu listrik padam, baru kita beli solar. Solar sudah kita sediakan jauh-jauh hari,” katanya.
Namun, lanjut Edison, RS tidak menyediakan dana khusus untuk membeli solar dan untuk satu jam solar yang dibutuhkan mencapai 300 liter per jam.  “Biasanya mati lampu atau listrik padam paling lama hanya 1 jam tapi kayaknya sekarang sudah mau lebih dari satu jam  ya, 1 jam itu sampai 300 liter, jelas sangat mengeluarkan dana yang besar untuk itu aja, “ujarnya.
Divisi Hukum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut ini juga menambahkan, selain harus menambah biaya operasional untuk beli solar dalam mengoperasikan genset, pemadaman listrik yang terlalu sering dan secara tiba-tiba mengakibatkan alat-alat medis yang menggunakan arus listrik rentan rusak.
“Namanya alat-alat elektronik ataupun medis yang menggunakan arus listrik, akan rentan rusak jika sering terjadi pemadaman secara tiba-tiba. Jadi tidak hanya biaya operasional saja, alat-alat medis juga riskan rusak,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pemadaman listrik secara tiba-tiba juga membahayakan nyawa pasien yang sedang berada di ruang operasi atau pasien yang lagi memakai alat medis.  “Inilah paling bahaya. Meskipun genset kita otomatis, begitu listrik padam, beberapa detik hidup, tapi tetap saja kita khawatir,” ujarnya.
Dampak buruk lainnya, tercipta di jalur lalu lintas. Setiap pemadaman lisrik, trafict light di sejumlah titik ikut padam hingga terjadi kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menjadi lebih tinggi.
Untuk itu Kepala Satuan Polisi Lalu lintas (Kasat Lantas), Kompol Budi Hermawan telah menyurati kantor PLN Wilayah Sumut untuk memasang dua arus listrik di trafict light yang selama ini rawan terjadi kemacetan.
“Kita sudah surati PLN untuk memasang dua arus listrik di trafict light agar ketika listrik padam, trafict light tidak ikut padam,” ujar Kompol Budi ketika di konfirmasi Sumut Pos, Minggu (22/9).
Dijelaskan Budi, pada hari Selasa (24/9) besok dirinya dan beberapa petugas PLN akan melakukan survei kelapangan untuk melakukan hal tersebut. Bukan hanya itu, dirinya juga telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan untuk pembagian penempatan personel di lapangan.
Dikatakannya, pemadaman listrik minimal empat jam perhari, untuk itu di titik yang rawan terjadi kemacetan akan ditempatkan 4 orang personel kepolisian yang akan bekerja secara bergantian.
“ Personel kepolisian juga akan berjaga-jaga di titik tersebut agar menghindari dampak buruk akbibat dari pemadaman listrik,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Rendward Parapat mengakui telah berkordinasi dengan Kasat Lantas untuk penempatan personel dilapangan.
“Personel sudah siaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi kemacetan di sejumlah titik yang dianggap rawan,” ujar Rendward. (gir/ila/far/put/dik)

plnMEDAN-Pemadaman listrik oleh PLN di Sumatera Utara belum juga teratasi. Kekhawatiran merebak kerusuhan lagi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) mengemuka. Begitupun pihak rumah sakit yang mulai menjerit karena biaya bahan bakar genset yang selangit. Di saat bersamaan, 4 manajer PLN malah jadi tersangka kasus dugaan korupsi, menyusul 3 manajer lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terusn
membidik dugaan korupsi di tubuh PLN, khususnya di cabang Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan. Kali ini, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka. Dari lima tersangka, 4 tersangka adalah menjabat sebagai manajer PLN. Kelima tersangka masing-masing Chris Leo Manggala (mantan Jenderal Manajer Pembangkitan Sumatera Bagian Utara atau KITSBU) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-98/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013.
Kemudian, Surya Dharma Siregar (Manajer Sektor Labuhan Angin) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-99/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013. Tersangka lainnya, Supra Dekamto (Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang juga mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi). Kemudian Rodi Cahyawan (Manajer KITSBU Sektor Pembangitan Belawan) dan Muhammad Ali (Manajer Bidang Produksi KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan).
Sebelumnya, Kejagung juga berhasil menyeret lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan dengan total kerugian negara senilai Rp23,9 miliar. Kelima tersangka masing-masing Edward Silitonga (Jenderal Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manajer Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (Jenderal Manajer PT PLN KITSBU), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa) dan Yuni (Direktur CV Sri Makmur) yang kini masih status buron. Kejagung resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka korupsi pengadaan Flame Turbine untuk GT 12 Belawan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Kamis (19/9) lalu. Saat ini para tersangka sudah mendekam di Rutan Tanjunggusta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam perkara tersebut Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP Dik). “Berdasarkan hasil laporan ekspose perkembangan penyelidikan kasus dugaan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga menetapkan lima orang tersangka,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Minggu (22/9).
Terhadap kelima tersangka, kata Untung, Kejagung menyangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi antara lain, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga.
“Kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 miliar. Karena itu kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” papar Untung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman, juga menyatakan hal senada. Dimana, kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp25 miliar. Hanya saja untuk memastikan besaran kerugian, Kejagung masih menunggu hasil audit auditor yang ada. Selain itu ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumatera Utara berharap PLN mengkoordinasikan kepada pihaknya agar waktu pemadaman listrik tidak lama. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusuhan di Lapas Tanjunggusta Medan beberapa waktu karena pemadaman listrik.
“Jadi, kita bisa antisipasi (kerusuhan). Kita minta, pemadaman itu, PLN jangan sering-seringlah. Frekuensi pemadaman itu hendaknya dikurangi. Jadi koordinasi pihak PLN masing-masing letak Rutan dan Lapas se-Sumut,” ungkap Humas Kemenkuham Sumut Sapawi, Minggu (22/9).
Sedangkan penanganan pemadaman listrik tersebut, sebut Sapawi, ia menyakini dapat diatasi oleh masing-masing Rutan dan Lapas. Dia memastikan di Rutan dan Lapas tersedia mesin genset untuk menangulangi pemadaman listrik. “Mesin genset pasti ada seluruh Lapas dan Rutan. Tapi, saya yakin mesin genset tersebut tidak mampu beroperasi 24 jam,” tandasnya.
Kepala Rutan Tanjunggusta Toni Nainggolan mengatakan, pihaknya menyiapkan dua mesin genset dengan daya maksimal beroperasi 4 jam nonstop. Jika pemadaman listrik terjadi melebihi 4 jam, pihaknya pun harus putar otak mengatasinya. “Kalau padam lebih dari 4 jam, terpaksa mesin genset dioperasikan bergantian. Kita gilir mesin genset beroperasi sebelum listrik menyala,” jelasnya.

300 Liter Solar untuk 1 Jam Genset Rumah Sakit
Pihak rumah sakit (RS) di Medan mulai menjerit dengan pemadaman yang dilakukan PLN. RS pun harus mengeluarkan biaya tambahan operasional yakni membeli solar untuk menghidupkan genset. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, Minggu (22/9).
“Pasti biaya operasional bertambah. Jika listrik padam kita butuh solar untuk menghidupkan genset, tapi bukan berarti begitu listrik padam, baru kita beli solar. Solar sudah kita sediakan jauh-jauh hari,” katanya.
Namun, lanjut Edison, RS tidak menyediakan dana khusus untuk membeli solar dan untuk satu jam solar yang dibutuhkan mencapai 300 liter per jam.  “Biasanya mati lampu atau listrik padam paling lama hanya 1 jam tapi kayaknya sekarang sudah mau lebih dari satu jam  ya, 1 jam itu sampai 300 liter, jelas sangat mengeluarkan dana yang besar untuk itu aja, “ujarnya.
Divisi Hukum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut ini juga menambahkan, selain harus menambah biaya operasional untuk beli solar dalam mengoperasikan genset, pemadaman listrik yang terlalu sering dan secara tiba-tiba mengakibatkan alat-alat medis yang menggunakan arus listrik rentan rusak.
“Namanya alat-alat elektronik ataupun medis yang menggunakan arus listrik, akan rentan rusak jika sering terjadi pemadaman secara tiba-tiba. Jadi tidak hanya biaya operasional saja, alat-alat medis juga riskan rusak,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pemadaman listrik secara tiba-tiba juga membahayakan nyawa pasien yang sedang berada di ruang operasi atau pasien yang lagi memakai alat medis.  “Inilah paling bahaya. Meskipun genset kita otomatis, begitu listrik padam, beberapa detik hidup, tapi tetap saja kita khawatir,” ujarnya.
Dampak buruk lainnya, tercipta di jalur lalu lintas. Setiap pemadaman lisrik, trafict light di sejumlah titik ikut padam hingga terjadi kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menjadi lebih tinggi.
Untuk itu Kepala Satuan Polisi Lalu lintas (Kasat Lantas), Kompol Budi Hermawan telah menyurati kantor PLN Wilayah Sumut untuk memasang dua arus listrik di trafict light yang selama ini rawan terjadi kemacetan.
“Kita sudah surati PLN untuk memasang dua arus listrik di trafict light agar ketika listrik padam, trafict light tidak ikut padam,” ujar Kompol Budi ketika di konfirmasi Sumut Pos, Minggu (22/9).
Dijelaskan Budi, pada hari Selasa (24/9) besok dirinya dan beberapa petugas PLN akan melakukan survei kelapangan untuk melakukan hal tersebut. Bukan hanya itu, dirinya juga telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan untuk pembagian penempatan personel di lapangan.
Dikatakannya, pemadaman listrik minimal empat jam perhari, untuk itu di titik yang rawan terjadi kemacetan akan ditempatkan 4 orang personel kepolisian yang akan bekerja secara bergantian.
“ Personel kepolisian juga akan berjaga-jaga di titik tersebut agar menghindari dampak buruk akbibat dari pemadaman listrik,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Rendward Parapat mengakui telah berkordinasi dengan Kasat Lantas untuk penempatan personel dilapangan.
“Personel sudah siaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi kemacetan di sejumlah titik yang dianggap rawan,” ujar Rendward. (gir/ila/far/put/dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/