28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

PH Bahalwan Dorong Mapna Co Gugat PLN

ANDRI GINTING/SUMUT POS SIDANG: Direktur Oprasional Mapna Indonesia M Bawalwan (kiri) saat menjalani sidang tuntutan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9).
ANDRI GINTING/SUMUT POS
SIDANG: Direktur Oprasional Mapna Indonesia M Bawalwan (kiri) saat menjalani sidang tuntutan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penasehat Hukum (PH) Direktur Operasional (Dirops) PT Mapna Indonesia Farid Muaz mendorong Mapna Co menggugat perdata PT PLN. Hal ini terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan 10 tahun penjara kepada M Bahalwan.

Farid menganggap PLN telah melanggar kontrak karena baru 30 persen kontrak yang sudah dibayar. Ia juga menilai tuntutan 10 tahun kepada Bahalwan terlihat ada kepentingan bisnis.”Ini ada kepentingan bisnis atau kepentingan politik. Inikan dasarnya kontrak. Nah, kontrak itukan tidak bisa dipidana. Kalau ada pihak lain yang melanggar kontrak, harusnya menggugat. Bukannya jaksa dari kejagung yang turun kemari,” ujar Farid kepada wartawan, Minggu (21/9).

Dalam analisa hukum dari JPU, lanjut Farid, ada disebut-sebut PT Siemens dan dikhawatirkan kasus ini juga sudah menjadi pesanan dari PT Siemens. “Tidak ada perbuatan hukum formil yang dilakukan oleh terdakwa Bahalwan. Tidak ada tindak pidana korupsi maupun TPPU. Kita fokus untuk membebaskan Bahalwan dari dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Menurut Farid, JPU yang membacakan tuntutan itu berbeda dengan jaksa yang memeriksa para saksi. “Jaksa yang membacakan tuntutan itu beda dengan jaksa yang memeriksa para saksi. Jaksa yang memeriksa para saksi itu paham, tidak mungkin menuntut setinggi itu,” ujarnya.

Diketahui, M Bahalwan dituntut 10 tahun penjara. Terdakwa dugaan korupsi pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan ini juga dijerat jaksa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada terdakwa Bahalwan. Tidak hanya sampai disitu, JPU juga meminta terdakwa Bahalwan agar membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 triliun. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi membayar kerugian negara, maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.(put/ila)

ANDRI GINTING/SUMUT POS SIDANG: Direktur Oprasional Mapna Indonesia M Bawalwan (kiri) saat menjalani sidang tuntutan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9).
ANDRI GINTING/SUMUT POS
SIDANG: Direktur Oprasional Mapna Indonesia M Bawalwan (kiri) saat menjalani sidang tuntutan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penasehat Hukum (PH) Direktur Operasional (Dirops) PT Mapna Indonesia Farid Muaz mendorong Mapna Co menggugat perdata PT PLN. Hal ini terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan 10 tahun penjara kepada M Bahalwan.

Farid menganggap PLN telah melanggar kontrak karena baru 30 persen kontrak yang sudah dibayar. Ia juga menilai tuntutan 10 tahun kepada Bahalwan terlihat ada kepentingan bisnis.”Ini ada kepentingan bisnis atau kepentingan politik. Inikan dasarnya kontrak. Nah, kontrak itukan tidak bisa dipidana. Kalau ada pihak lain yang melanggar kontrak, harusnya menggugat. Bukannya jaksa dari kejagung yang turun kemari,” ujar Farid kepada wartawan, Minggu (21/9).

Dalam analisa hukum dari JPU, lanjut Farid, ada disebut-sebut PT Siemens dan dikhawatirkan kasus ini juga sudah menjadi pesanan dari PT Siemens. “Tidak ada perbuatan hukum formil yang dilakukan oleh terdakwa Bahalwan. Tidak ada tindak pidana korupsi maupun TPPU. Kita fokus untuk membebaskan Bahalwan dari dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Menurut Farid, JPU yang membacakan tuntutan itu berbeda dengan jaksa yang memeriksa para saksi. “Jaksa yang membacakan tuntutan itu beda dengan jaksa yang memeriksa para saksi. Jaksa yang memeriksa para saksi itu paham, tidak mungkin menuntut setinggi itu,” ujarnya.

Diketahui, M Bahalwan dituntut 10 tahun penjara. Terdakwa dugaan korupsi pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan ini juga dijerat jaksa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada terdakwa Bahalwan. Tidak hanya sampai disitu, JPU juga meminta terdakwa Bahalwan agar membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 triliun. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi membayar kerugian negara, maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.(put/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/