25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kontrak PT Budi Mangun Diperpanjang

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semal belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

SUMUTPOS.CO – Kegagalan PT Budi Mangun KSO dalam merevitalisasi Pasar Kampunglalang sehingga mangkrak berbulan-bulan, tidak menjadi penilaian buruk bagi Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan.

Nyatanya, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, diam-diam memperpanjang kontrak kerja dengan PT Budi Mangun tersebut untuk melanjutkan revitalisasi pasar tradisional tersebut.

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Samporno Pohan yang dikonfirmasi tak menampik kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun diperpanjang. “Tetap dia (PT Budi Mangun) yang mengerjakan,” kata Samporno saat ditemui di Lapangan Merdeka Medan ketika menghadiri acara memperingati Hari Bumi yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Minggu (22/4).

Menurut dia, hanya kontraktor tersebut yang bisa melaksanakan atau membangun Pasar Kampung Lalang. Sebab, apabila pemborong lain dikhawatirkan tidak sanggup mengerjakan. “Kalau baru pemborongnya, lain lagi ceritanya nanti,” ucapnya.

Disinggung tidak khawatir apabila gagal lagi dikerjakan perusahaan tersebut, Samporno mengaku sudah ada pertimbangan. “Makanya ada skema baru lagi, misalnya sistem kerja yang dilakukan,” akunya sembari buru-buru pergi.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang diwawancarai tak banyak berkomentar. Eldin sibuk mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya. “Sudah dibangun, sudah dibangun,” ucapnya singkat.

Sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut. Sebab, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun dengan masyarakat dan Pemko Medan maka progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh Sumut Pos berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari dari sebelumnya 240 hari. (ris/ila)

 

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semal belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

SUMUTPOS.CO – Kegagalan PT Budi Mangun KSO dalam merevitalisasi Pasar Kampunglalang sehingga mangkrak berbulan-bulan, tidak menjadi penilaian buruk bagi Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan.

Nyatanya, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, diam-diam memperpanjang kontrak kerja dengan PT Budi Mangun tersebut untuk melanjutkan revitalisasi pasar tradisional tersebut.

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Samporno Pohan yang dikonfirmasi tak menampik kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun diperpanjang. “Tetap dia (PT Budi Mangun) yang mengerjakan,” kata Samporno saat ditemui di Lapangan Merdeka Medan ketika menghadiri acara memperingati Hari Bumi yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Minggu (22/4).

Menurut dia, hanya kontraktor tersebut yang bisa melaksanakan atau membangun Pasar Kampung Lalang. Sebab, apabila pemborong lain dikhawatirkan tidak sanggup mengerjakan. “Kalau baru pemborongnya, lain lagi ceritanya nanti,” ucapnya.

Disinggung tidak khawatir apabila gagal lagi dikerjakan perusahaan tersebut, Samporno mengaku sudah ada pertimbangan. “Makanya ada skema baru lagi, misalnya sistem kerja yang dilakukan,” akunya sembari buru-buru pergi.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang diwawancarai tak banyak berkomentar. Eldin sibuk mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya. “Sudah dibangun, sudah dibangun,” ucapnya singkat.

Sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut. Sebab, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun dengan masyarakat dan Pemko Medan maka progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh Sumut Pos berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari dari sebelumnya 240 hari. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/