MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram menyangkal BPKB mobil Honda CRV yang dijadikan sebagai jamina itu adalah bentuk gratifikasi atas tak ditahananya dr Amran Lubis.
“Tak ada kolusi dalam kasus ini, saya jamin itu,” tegas mantan penyidik KPK itu pada kru koran ini, Senin (22/9) malam. Dijelaskan Wahyu, saat ini pihaknya memang masih fokus melengkapi berkas tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB itu, karena berkas sebelumnya masih ngambang hingga ditolak kejaksaan (P-19).
“Kita fokus ke pemeriksaan dan melengkapi berkas, supaya penyidik nantinya mampu memaparkan dan menguasai berkas saat akan dikirim ke kejaksaan. Jika kendala waktu, kita akan bekerja secara ekstra,” janjinya.
Karena itulah, Wahyu mengaku pihaknya belum memikirkan proses penahanan mantan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan tersebut pada pemeriksaan yang masih berjalan. “Kita belum memikirkan soal penahanan terhadap yang bersangkutan, kita masih fokus pada pemeriksaannya saja,” kata Wahyu.
Polisi juga akan berdiskusi dengan saksi ahli untuk mempermudah penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan dr Amran. “Kami pun akan berdiskusi dengan saksi ahli, jadi dari situ nanti diketahui seperti apa kasusnya,” katanya. Yang lebih mengejutkan, Wahyu mengakui pihaknya masih harus mengerjakan berkas dari awal lantaran data selama ini belum sinkron. “Kita harus recover dari awal lagi, karena berkas yang lama itu kan mengambang ya. Jadi harus di runut dari awal lagi semuanya,” jelasnya.
Ditanyai soal kebenaran penyakit dr Amran dan dimana dirinya dirawat? Wahyu tak berkomentar dengan alasan rahasia. Namun, lagi disinggung soal jaminan berupa BPKB mobil yang diberikan tersangka kepada pihak kepolisian, ia menjelaskan jika jaminan tersebut tak memiliki kaitan dengan kasus yang menerpa dr Amran. Jaminan BPKB mobil tersebut hanya sebatas jaminan agar yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan.
“Tidak ada kaitan dengan kasus ya, itu hanya jaminan harta supaya tersangka kooperatif. Dan bukan sebagai jaminan karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi jika tak hadir, mobil akan dilelang untuk negara,” katanya.
Adakah undang-undang yang mengatur soal penyerahan BPKB mobil untuk jaminan seorang tersangka? Wahyu mengatakan jika hal itu diatur dalam PP KUHAP. “Diatur dalam PP KUHAP,” katanyaa.
Terpisah Bernad Simaremare, SH selaku Ketua LBH Cicak Buaya menilai penyidik lambat dan tak serius menangani kasus ini. “Tak ada alasan penyidik untuk tidak memberi keterangan atau tidak memberitahukan soal keberadaan tersangka. Jika begitu, masyarakat akan pesimis. Masyarakat sudah pintar-pintar menilai, jadi tindakan penyidik pasti menjadi sorotan juga. Dibukalah seterang-terangnya soal kasus korupsi ini,” kata praktisi hukum muda ini. (wel/deo)