31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Medan Warenhuis Diklaim Milik Pemko Medan, Ahli Waris Akan Bawa ke Jalur Hukum

GEDUNG BERSEJARAH: Warga melintas di depan gedung tua bersejarah, Warenhuis di Jalan Hindu Medan, belum lama ini. Belum lama ini Pemko Medan menertibkan warga yang menghuni Gedung Warenhuis. Namun, ada seorang warga mengklaim Medan Warenhuis milik keluarganya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung supermarket pertama di Kota Medan yang diberi nama Medan Warenhuis di kawasan Kesawan, di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, ternyata mengalami dua lisme kepemilikkan. Seorang warga mengklaim gedung itu milik miliknya, mereka segera menggugat Pemko Medan atas klaim tersebut.

Laksamana Adiyaksa mewakili Kantor Kuasa Hukum DPP Apindo Sumut mengatakan, secara sah dalam dokumen kepemilikan gedung Warenhuis dikuasai PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. “Pemilik gedung itu almarhum G. Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum,” kata Laksamana Adiyaksa dalam keterangan persnya.

Namun belakangan ini beredar kabar bahwa gedung itu diklaim milik aset Pemko Medan. Yang akan dibangun menjadi Heritage di Kota Medan. “Kabar itu tak benar. Pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis yang resmi ada pemiliknya. Dan pemiliknya keberatan atas pengklaiman Pemko Medan,” ujar Sekretaris DPP Apindo Sumut didampingi Wakil Sekretaris Ferry Iskandar dan Bendahara Martono Anggusti.

Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. “Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akta surat tanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris,” beber Laks, panggilan akrabnya.

Laks menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. “Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark,” ucap Laks.

Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. “Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi,” papar Martono Anggusti.

Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. “Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. “Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris,” kata Laks.

Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.

Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.

Adapun luas tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.

Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. “Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Laks ditimpali Martono.

Ia sekali lagi mengingatkan, bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. “Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada,” pungkasnya.

Eldin: Kita Punya Sertifikat HPL

Meski ada pihak mengklaim, namun Wali Kota Medan, Drs Dzulmi Eldin tetap bersikeras bahwa bangunan itu milik Pemko Medan.”Ada yang punya? Siapa yang mengklaim? Ya gak apa itu, bisa saja ada orang mengklaimnya ya tapi sertifikat HPL-nya itu ada pada kita,” ungkap Eldin kepada wartawan, Minggu (22/9).

Eldin menjelaskan bersama Polda Sumut siap untuk melestarikan bangunan sejarah tersebut. Termasuk merawat dan merenovasi kembali bangunan peninggalan zaman penjajahan Belanda dan merupakan super market pertama di kota Medan itu.

Kata Eldin, Pemko Medan akan merawat gedung tersebut, sama seperti bangunan yang ada di luar negeri. Contohnya, bangunan yang ada di Athena, ibaratnya bangunan sepotong saja menjadi destinasi pariwisata.

“Tapi saya pikir lebih baiklah kita pugar dan sudah kita usulkan ke pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan anggaran untuk memugar itu. Karena untuk membangun itu butuh biaya yang tidak kecil,” jelas Eldin.

Eldin mengatakan Pemko Medan akan meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan anggaran untuk perawatan gedung sejarah itu.”Tentunya dalam perawatannya juga membutuhkan biaya besar. Sehingga tidak menutup kemungkinan kalau memang kita nanti berharap bisa terawat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Eldin.

Sementara itu, untuk tim Pemko Medan yang diutus ke Belanda juga berangkat bersama tim Polda Sumut untuk mencari arsip nasional. Karena, banyak cerita sejarah di balik gedung besar itu.

“Terutama untuk mencari data blueprint bangunan yang ada di Kota Medan ini. Khususnya bangunan sejarah peninggalan Belanda untuk kepemilikannya. Hal ini juga berdasarkan perintah Presiden bahwa aset-aset yang ada pada pemerintah itu harus didata dan itulah yang kita lakukan bersama pihak polisi mengawal aset-aset itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi HPP (Hanura, PSI, PPP) Hendra DS menyebutkan bahwa hal itu merupakan bukti lemahnya kemampuan Pemko Medan dalam mengurus masalah Aset.

“Inilah salah satu bukti nyata lemahnya Pemko Medan dalam mengurus masalah aset di Kota Medan. Padahal, yang namanya pemerintah daerah itu harus tahu yang mana yang merupakan aset milik Pemko itu sendiri, mana yang merupakan milik Pemprov, mana yang merupakan milik Pemerintah Pusat dan mana yang merupakan milik swasta atau masyarakat,” ucap Hendra DS kepada Sumut Pos, Minggu (22/9).

Menurut Hendra, Pemko Medan bukan hanya tidak mengelola dengan benar setiap aset yang dimilikinya, bahkan Pemko Medan terkesan tidak melakukan pendataan dengan benar mana-mana saja yang merupakan aset Pemko Medan dan mana yabg tidak.

“Masalah pendataan saja sudah gak jelas, mana-mana yang merupakan aset Pemko. Padahal masalah kepemilikan ini sangat penting, karena ini juga terkait masalah kepengelolaan yang nantinya terkait dengan PAD Pemko sendiri,” ujarnya.

Selain pendataan, kata Hendra, begitu banyak aset Pemko Medan yang memang tidak terurus dan hanya baru diurus ketika sudah ada kepentingan yang berkaitan dengan aset tersebut. “Bisa jadi masih banyak aset Pemko Medan diluar sana yang dengan sengaja dibiarkan oleh Pemko Medan untuk dikelola oleh pihak swasta,” tegasnya.

Dikatakan Hendra DS, masalah aset ini merupakan salah satu masalah yang begitu krusial di Kota Medan. Masalah yang sebenarnya sudah ada sejak lama, namun hingga kini tak kunjung selesai.

“Kita minta kepada Pemko Medan agar segera melakukan pendataan kepada seluruh aset Pemko Medan, agar kita tahu mana-mana saja yang merupakan aset Pemko Medan berikut alas hak yang menguatkannya. Supaya kita tahu, bagaimana nantinya aset-aset itu dimanfaatkan untuk perkembangan dan kemajuan Kota Medan,” kata Hendra.

Untuk menegaskan hal itu, lanjut Hendra, ia dan rekan-rekannya di DPRD Medan akan segera mengusulkan untuk dibentuknya Pansus Aset di DPRD Medan.

“Pansus itu nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan secara langsung terkait seluruh aset yang ada di Kota Medan. Melakukan verifikasi terhadap seluruh aset, kondisi aset, peruntukan aset dan seluruh yang berkaitan dengan aset. Karena masalah aset ini masalah penting, tapi terkesan seperti tidak dipedulikan. Ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya,” pungkas. (ram/map/gus/ila)

GEDUNG BERSEJARAH: Warga melintas di depan gedung tua bersejarah, Warenhuis di Jalan Hindu Medan, belum lama ini. Belum lama ini Pemko Medan menertibkan warga yang menghuni Gedung Warenhuis. Namun, ada seorang warga mengklaim Medan Warenhuis milik keluarganya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung supermarket pertama di Kota Medan yang diberi nama Medan Warenhuis di kawasan Kesawan, di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, ternyata mengalami dua lisme kepemilikkan. Seorang warga mengklaim gedung itu milik miliknya, mereka segera menggugat Pemko Medan atas klaim tersebut.

Laksamana Adiyaksa mewakili Kantor Kuasa Hukum DPP Apindo Sumut mengatakan, secara sah dalam dokumen kepemilikan gedung Warenhuis dikuasai PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. “Pemilik gedung itu almarhum G. Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum,” kata Laksamana Adiyaksa dalam keterangan persnya.

Namun belakangan ini beredar kabar bahwa gedung itu diklaim milik aset Pemko Medan. Yang akan dibangun menjadi Heritage di Kota Medan. “Kabar itu tak benar. Pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis yang resmi ada pemiliknya. Dan pemiliknya keberatan atas pengklaiman Pemko Medan,” ujar Sekretaris DPP Apindo Sumut didampingi Wakil Sekretaris Ferry Iskandar dan Bendahara Martono Anggusti.

Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. “Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akta surat tanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris,” beber Laks, panggilan akrabnya.

Laks menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. “Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark,” ucap Laks.

Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. “Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi,” papar Martono Anggusti.

Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. “Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. “Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris,” kata Laks.

Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.

Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.

Adapun luas tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.

Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. “Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Laks ditimpali Martono.

Ia sekali lagi mengingatkan, bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. “Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada,” pungkasnya.

Eldin: Kita Punya Sertifikat HPL

Meski ada pihak mengklaim, namun Wali Kota Medan, Drs Dzulmi Eldin tetap bersikeras bahwa bangunan itu milik Pemko Medan.”Ada yang punya? Siapa yang mengklaim? Ya gak apa itu, bisa saja ada orang mengklaimnya ya tapi sertifikat HPL-nya itu ada pada kita,” ungkap Eldin kepada wartawan, Minggu (22/9).

Eldin menjelaskan bersama Polda Sumut siap untuk melestarikan bangunan sejarah tersebut. Termasuk merawat dan merenovasi kembali bangunan peninggalan zaman penjajahan Belanda dan merupakan super market pertama di kota Medan itu.

Kata Eldin, Pemko Medan akan merawat gedung tersebut, sama seperti bangunan yang ada di luar negeri. Contohnya, bangunan yang ada di Athena, ibaratnya bangunan sepotong saja menjadi destinasi pariwisata.

“Tapi saya pikir lebih baiklah kita pugar dan sudah kita usulkan ke pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan anggaran untuk memugar itu. Karena untuk membangun itu butuh biaya yang tidak kecil,” jelas Eldin.

Eldin mengatakan Pemko Medan akan meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan anggaran untuk perawatan gedung sejarah itu.”Tentunya dalam perawatannya juga membutuhkan biaya besar. Sehingga tidak menutup kemungkinan kalau memang kita nanti berharap bisa terawat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Eldin.

Sementara itu, untuk tim Pemko Medan yang diutus ke Belanda juga berangkat bersama tim Polda Sumut untuk mencari arsip nasional. Karena, banyak cerita sejarah di balik gedung besar itu.

“Terutama untuk mencari data blueprint bangunan yang ada di Kota Medan ini. Khususnya bangunan sejarah peninggalan Belanda untuk kepemilikannya. Hal ini juga berdasarkan perintah Presiden bahwa aset-aset yang ada pada pemerintah itu harus didata dan itulah yang kita lakukan bersama pihak polisi mengawal aset-aset itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi HPP (Hanura, PSI, PPP) Hendra DS menyebutkan bahwa hal itu merupakan bukti lemahnya kemampuan Pemko Medan dalam mengurus masalah Aset.

“Inilah salah satu bukti nyata lemahnya Pemko Medan dalam mengurus masalah aset di Kota Medan. Padahal, yang namanya pemerintah daerah itu harus tahu yang mana yang merupakan aset milik Pemko itu sendiri, mana yang merupakan milik Pemprov, mana yang merupakan milik Pemerintah Pusat dan mana yang merupakan milik swasta atau masyarakat,” ucap Hendra DS kepada Sumut Pos, Minggu (22/9).

Menurut Hendra, Pemko Medan bukan hanya tidak mengelola dengan benar setiap aset yang dimilikinya, bahkan Pemko Medan terkesan tidak melakukan pendataan dengan benar mana-mana saja yang merupakan aset Pemko Medan dan mana yabg tidak.

“Masalah pendataan saja sudah gak jelas, mana-mana yang merupakan aset Pemko. Padahal masalah kepemilikan ini sangat penting, karena ini juga terkait masalah kepengelolaan yang nantinya terkait dengan PAD Pemko sendiri,” ujarnya.

Selain pendataan, kata Hendra, begitu banyak aset Pemko Medan yang memang tidak terurus dan hanya baru diurus ketika sudah ada kepentingan yang berkaitan dengan aset tersebut. “Bisa jadi masih banyak aset Pemko Medan diluar sana yang dengan sengaja dibiarkan oleh Pemko Medan untuk dikelola oleh pihak swasta,” tegasnya.

Dikatakan Hendra DS, masalah aset ini merupakan salah satu masalah yang begitu krusial di Kota Medan. Masalah yang sebenarnya sudah ada sejak lama, namun hingga kini tak kunjung selesai.

“Kita minta kepada Pemko Medan agar segera melakukan pendataan kepada seluruh aset Pemko Medan, agar kita tahu mana-mana saja yang merupakan aset Pemko Medan berikut alas hak yang menguatkannya. Supaya kita tahu, bagaimana nantinya aset-aset itu dimanfaatkan untuk perkembangan dan kemajuan Kota Medan,” kata Hendra.

Untuk menegaskan hal itu, lanjut Hendra, ia dan rekan-rekannya di DPRD Medan akan segera mengusulkan untuk dibentuknya Pansus Aset di DPRD Medan.

“Pansus itu nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan secara langsung terkait seluruh aset yang ada di Kota Medan. Melakukan verifikasi terhadap seluruh aset, kondisi aset, peruntukan aset dan seluruh yang berkaitan dengan aset. Karena masalah aset ini masalah penting, tapi terkesan seperti tidak dipedulikan. Ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya,” pungkas. (ram/map/gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/