24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Khawatir Tertular Covid-19, Sejumlah Dokter di Medan ‘Puasa Praktik’

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul banyaknya jumlah dokter yang meninggal di Kota Medan akibat terinfeksi Covid-19, sejumlah dokter di ibukota Sumatera Utara ini didera kekhawatiran. Akibatnya, sejumlah dokter memilih berhenti sementara praktiknya, karena khawatir tertular virus corona.

Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL.
Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL.

Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL, mengakui fenomena tersebut. “Ini menjadi dilema. Di satu sisi, dokter khawatir tertular virus corona. Di sisi lain, tidak ada pendapatan jika tidak praktik. Memang masih bisa bertahanlah sampai 2-3 bulan ke depan. Tetapi tetap jadi dilema. Makanya, kita tetap berdoa yang terbaik di tengah kesulitan yang dihadapi,” ujar Wijaya, Selasa (22/9).

Ia mengungkapkan, bagi rekan sejawat dengan penyakit penyerta dan berusia lanjut, IDI menyarankan agar ‘puasa praktik’ atau meliburkan diri sementara waktu. “Sejawat yang berusia di atas 40 tahun tanpa penyakit penyerta, praktiknya jangan setiap hari. Misalnya pilih praktik Senin, Rabu, dan Jumat saja, dengan memakai APD minimal level 2,” sarannya.

Wijaya juga menyarankan, bagi dokter yang bertugas langsung dalam menangani pasien Covid-19, agar bertugas maksimal dua minggu dan beristirahat dua minggu. “Sejawat yang bertugas langsung di ruang isolasi, sebaiknya bertugas maksimal selama 14 hari, dan istirahat 14 hari. Usahakan jangan lagi menangani pasien non-Covid,” sebutnya.

Bagi sejawat dokter umum yang menjumpai pasien dengan keluhan flu, batuk, bersin, hidung tersumbat, penciuman terganggu, agar segera merujuk si pasien. “Hindari pemeriksaan yang harus menyentuh pasien langsung,” sarannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dokter di Medan yang meninggal akibat terinfeksi virus corona jumlahnya kini sudah 13 dokter. Jumlah ini terhitung sejak Maret hingga pertengahan September. “Dokter ke-13 yang meninggal adalah rekan kita dr Sutrisno. Sebelum meninggal, sempat dirawat satu minggu di RS Bunda Thamrin,” tuturnya.

IDI juga meminta kepada masyarakat agar tidak ke rumah sakit jika tidak ada keluhan sakit yang mendesak. “Masyarakat diminta berobat ke rumah sakit hanya jika ada keluhan atau tanda-tanda yang emergensi dan darurat. Misalnya, akan melahirkan, sesak nafas, sulit buang air kecil, pendarahan, patah tulang, stroke, jantung, dan lain sebagainya,” tandas Wijaya.

Angka Kematian Menurun

Sementara itu, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di di Sumatera Utara masih terus mengalami peningkatan. Namun penanganan Covid-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut juga terus membaik.

“Hal ini dibuktikan dengan angka kesembuhan pasien Covid-19 dari 34,39% pada 31 Juli 2020 menjadi 60,28% dari total kasus konfirmasi positif pada 20 September 2020. Angka kematian juga berhasil diturunkan dari 4,49 % pada 31 Juli 2020 menjadi 4,25% pada 21 September 2020. Rasio positivity rate atau persentase positif dari hasil pemeriksaan juga berkurang dari 17,51% pada 31 Juli 2020 menjadi 13,46% pada 21 September 2020,” papar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2020, Selasa (22/9), di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Nota jawaban merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (21/9), tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dimana dalam penyampaian pemandangan umut tersebut, penanganaan Covid-19 menjadi topik yang paling mendominasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp191.797.800.000 untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan pendukungnya atau sebesar 38,20% dari total belanja tidak terduga tahap I,” terang Edy Rahmayadi.

Sedangkan untuk tahap II sebesar Rp261.047.620.000 atau 52,21%. Dengan demikian, lanjut Edy, terdapat peningkatan alokasi anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 bidang kesehatan dan pendukungnya. “Ini menunjukkan semangat dan komitmen Pemprov Sumut dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumut,” tuturnya.

Perkembangan lain terkait penanganan Covid-19 di Sumut, disampaikan Edy, yakni rencana penambahan laboratorium yang akan bekerja sama dalam pemeriksaan PCR yaitu UPT Laboratorium Kesehatan Dinkes, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan, RS Haji Medan Pemprov Sumut, dan RSUD Kabupaten Deli Serdang. Semua laboratorium yang dimaksud dalam proses pengajuan ke Kementerian Kesehatan RI untuk penerbitan izin.

Hal lainnya yang dibahas adalah kinerja OPD Pemprov Sumut yang belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi lantaran beberapa OPD yang belum defenitif. Edy mengatakan hal ini akan menjadi perhatian serius.

Untuk evaluasi hal tersebut, pada tahun anggaran 2020 akan dilakukan persiapan untuk melakukan proses pengisian melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (ris/prn/rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul banyaknya jumlah dokter yang meninggal di Kota Medan akibat terinfeksi Covid-19, sejumlah dokter di ibukota Sumatera Utara ini didera kekhawatiran. Akibatnya, sejumlah dokter memilih berhenti sementara praktiknya, karena khawatir tertular virus corona.

Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL.
Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL.

Ketua IDI Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL, mengakui fenomena tersebut. “Ini menjadi dilema. Di satu sisi, dokter khawatir tertular virus corona. Di sisi lain, tidak ada pendapatan jika tidak praktik. Memang masih bisa bertahanlah sampai 2-3 bulan ke depan. Tetapi tetap jadi dilema. Makanya, kita tetap berdoa yang terbaik di tengah kesulitan yang dihadapi,” ujar Wijaya, Selasa (22/9).

Ia mengungkapkan, bagi rekan sejawat dengan penyakit penyerta dan berusia lanjut, IDI menyarankan agar ‘puasa praktik’ atau meliburkan diri sementara waktu. “Sejawat yang berusia di atas 40 tahun tanpa penyakit penyerta, praktiknya jangan setiap hari. Misalnya pilih praktik Senin, Rabu, dan Jumat saja, dengan memakai APD minimal level 2,” sarannya.

Wijaya juga menyarankan, bagi dokter yang bertugas langsung dalam menangani pasien Covid-19, agar bertugas maksimal dua minggu dan beristirahat dua minggu. “Sejawat yang bertugas langsung di ruang isolasi, sebaiknya bertugas maksimal selama 14 hari, dan istirahat 14 hari. Usahakan jangan lagi menangani pasien non-Covid,” sebutnya.

Bagi sejawat dokter umum yang menjumpai pasien dengan keluhan flu, batuk, bersin, hidung tersumbat, penciuman terganggu, agar segera merujuk si pasien. “Hindari pemeriksaan yang harus menyentuh pasien langsung,” sarannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dokter di Medan yang meninggal akibat terinfeksi virus corona jumlahnya kini sudah 13 dokter. Jumlah ini terhitung sejak Maret hingga pertengahan September. “Dokter ke-13 yang meninggal adalah rekan kita dr Sutrisno. Sebelum meninggal, sempat dirawat satu minggu di RS Bunda Thamrin,” tuturnya.

IDI juga meminta kepada masyarakat agar tidak ke rumah sakit jika tidak ada keluhan sakit yang mendesak. “Masyarakat diminta berobat ke rumah sakit hanya jika ada keluhan atau tanda-tanda yang emergensi dan darurat. Misalnya, akan melahirkan, sesak nafas, sulit buang air kecil, pendarahan, patah tulang, stroke, jantung, dan lain sebagainya,” tandas Wijaya.

Angka Kematian Menurun

Sementara itu, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di di Sumatera Utara masih terus mengalami peningkatan. Namun penanganan Covid-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut juga terus membaik.

“Hal ini dibuktikan dengan angka kesembuhan pasien Covid-19 dari 34,39% pada 31 Juli 2020 menjadi 60,28% dari total kasus konfirmasi positif pada 20 September 2020. Angka kematian juga berhasil diturunkan dari 4,49 % pada 31 Juli 2020 menjadi 4,25% pada 21 September 2020. Rasio positivity rate atau persentase positif dari hasil pemeriksaan juga berkurang dari 17,51% pada 31 Juli 2020 menjadi 13,46% pada 21 September 2020,” papar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2020, Selasa (22/9), di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Nota jawaban merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (21/9), tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dimana dalam penyampaian pemandangan umut tersebut, penanganaan Covid-19 menjadi topik yang paling mendominasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp191.797.800.000 untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan pendukungnya atau sebesar 38,20% dari total belanja tidak terduga tahap I,” terang Edy Rahmayadi.

Sedangkan untuk tahap II sebesar Rp261.047.620.000 atau 52,21%. Dengan demikian, lanjut Edy, terdapat peningkatan alokasi anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 bidang kesehatan dan pendukungnya. “Ini menunjukkan semangat dan komitmen Pemprov Sumut dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumut,” tuturnya.

Perkembangan lain terkait penanganan Covid-19 di Sumut, disampaikan Edy, yakni rencana penambahan laboratorium yang akan bekerja sama dalam pemeriksaan PCR yaitu UPT Laboratorium Kesehatan Dinkes, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan, RS Haji Medan Pemprov Sumut, dan RSUD Kabupaten Deli Serdang. Semua laboratorium yang dimaksud dalam proses pengajuan ke Kementerian Kesehatan RI untuk penerbitan izin.

Hal lainnya yang dibahas adalah kinerja OPD Pemprov Sumut yang belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi lantaran beberapa OPD yang belum defenitif. Edy mengatakan hal ini akan menjadi perhatian serius.

Untuk evaluasi hal tersebut, pada tahun anggaran 2020 akan dilakukan persiapan untuk melakukan proses pengisian melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (ris/prn/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/