MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5) mengaku sedang mengejar tahapan finalisasi pembahasan Zonasi PK5 di Kota Medan. Targetnya, finalisasi pembahasan tersebut dapat dilakukan pada pekan depan.
“Minggu depan kita sudah masuk finalisasi pembahasan Pansus Pedagang Kaki Lima di Kota Medan,” ucap Ketua Pansus PK5 DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Jumat (23/9).
Dikatakan Duin, sejumlah hal penting akan dirangkum dalam hasil laporan Pansus PK5 tersebut. Khususnya, soal penzonasian kawasan yang memang dikhususkan, kawasan yang diperbolehkan, hingga kawasan yang dilarang untuk aktivitas PK5.
“Kita menyebutnya sebagai zona hijau sebagai kawasan yang memang ditata sebagai tempat beraktivitasnya PK5, zona orange sebagai kawasan yang diperbolehkan untuk PK5 dengan sejumlah ketentuan, hingga zona merah yang benar-bebas tidak boleh ada PK5 di kawasan itu,” ujar Duin.
Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu mengatakan, pihaknya di DPRD Medan berharap, setelah nantinya Pemko Medan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Zonasi PK5 di Kota Medan, Pemko Medan dapat menindaklanjuti Perda itu dengan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan sebagai payung hukum sekaligus petunjuk teknis bagi para OPD terkait.
“Harapan kita, nantinya nasib Perda Zonasi PKL itu tidak sama dengan beberapa Perda Kota Medan lainnya yang usia Perdanya sudah cukup lama namun belum juga ada Perwalnya. Kita tidak mau Perda Zonasi PK5 jadi Perda yang ‘mandul’, sebab penataan PK5 ini sifatnya sudah urgent hingga sangat dibutuhkan payung hukum dalam melakukan penataan,” kata Duin.
Politisi PDIP itu pun berharap, setelah adanya Perda tentang Zonasi PK5, Pemko Medan bisa segera menata para PK5 di Kota Medan sesuai zonasinya masing-masing, khususnya para pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas-fasilitas umum (fasum) seperti berjualan di badan jalan, trotoar, halte dan sejumlah fasum lainnya.
“Selama ini kita melihat penindakan dari SatPol PP terbilang minim, alasannya karena belum ada Perda soal PK5 ini. Kita harapkan setelah nantinya ada Perda dan Perwalnya, SatPol PP tidak lagi melakukan pembiaran terhadap PK5 yang beraktifitas di fasilitas umum. Harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait, lalu lakukan tindakan tegas,” cetusnya.
Duin mengatakan, sampai saat ini Kota Medan masih tertinggal jauh dari beberapa kota besar di Indonesia terkait penataan PK5 seperti Kota Bandung, Surabaya, dan Jakarta.
“Kalau di Bandung, itu penataan Zonasi PK5 nya sudah luar biasa, kita (Pansus PK5) sudah studi banding kesana. Kita harapkan dengan adanya Perda Zonasi PK5 ini, kondisi penataan PK5 di Kota Medan bisa mengikuti kota-kota besar lainnya yang telah lebih dulu memiliki penataan PK5 yang sangat baik,” pungkasnya.(map/azw)