25 C
Medan
Friday, September 27, 2024

16 – 30 September 2024, Pemko Medan Beri Penghapusan Denda PBB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap wajib pajak di Kota Medan. Program penghapusan denda tersebut berlaku untuk masa pembayaran 19 hingga 30 September 2024.

“Penghapusan denda PBB tersebut berlaku dari tanggal 19 – 30 September 2024,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Senin (23/9/2024).

Dikatakan Sutan, penghapusan denda tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar kewajibannya.

“Penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran karena kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, sambung Sutan, penghapusan denda tersebut juga merupakan bentuk upaya Pemko Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Kita optimis, PAD dari sektor PBB akan meningkat dengan adanya program ini,” sambungnya.

Dijelaskan Sutan, penghapusan PBB berlaku untuk semua tunggakan tahun. Bukan hanya untuk denda pembayaran di tahun 2024, namun juga berlaku untuk denda di tahun-tahun sebelumnya.

“Misalnya menunggak PBB dari tahun 2022. Maka yang cukup dibayar hanya PBB tahun 2022, 2023, dan 2024. Tidak perlu bayar denda ketiga tahun itu, cukup bayar pokoknya saja,” jelasnya.

Untuk pembayaran PBB dengan program penghapusan denda itu, terang Sutan, berlaku untuk di semua tempat pembayaran.

“Bisa dibayar dimana saja, baik di kantor Bapenda, UPT-UPT, Pojok PBB, maupun di tempat-tempat pembayaran PBB lainnya. Sebab, penghapusan denda ini adalah program yang bisa dinikmati semua wajib pajak yang menunggak pembayaran tanpa perlu pengajuan lagi,” ungkapnya.

Sutan berharap, masyarakat Kota Medan dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini dengan sebaik-baiknya.

“Mari manfaatkan program penghapusan denda PBB ini dengan sebaik-baiknya. Segera bayar PBB paling lama 30 September 2024,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap wajib pajak di Kota Medan. Program penghapusan denda tersebut berlaku untuk masa pembayaran 19 hingga 30 September 2024.

“Penghapusan denda PBB tersebut berlaku dari tanggal 19 – 30 September 2024,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Senin (23/9/2024).

Dikatakan Sutan, penghapusan denda tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar kewajibannya.

“Penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran karena kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, sambung Sutan, penghapusan denda tersebut juga merupakan bentuk upaya Pemko Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Kita optimis, PAD dari sektor PBB akan meningkat dengan adanya program ini,” sambungnya.

Dijelaskan Sutan, penghapusan PBB berlaku untuk semua tunggakan tahun. Bukan hanya untuk denda pembayaran di tahun 2024, namun juga berlaku untuk denda di tahun-tahun sebelumnya.

“Misalnya menunggak PBB dari tahun 2022. Maka yang cukup dibayar hanya PBB tahun 2022, 2023, dan 2024. Tidak perlu bayar denda ketiga tahun itu, cukup bayar pokoknya saja,” jelasnya.

Untuk pembayaran PBB dengan program penghapusan denda itu, terang Sutan, berlaku untuk di semua tempat pembayaran.

“Bisa dibayar dimana saja, baik di kantor Bapenda, UPT-UPT, Pojok PBB, maupun di tempat-tempat pembayaran PBB lainnya. Sebab, penghapusan denda ini adalah program yang bisa dinikmati semua wajib pajak yang menunggak pembayaran tanpa perlu pengajuan lagi,” ungkapnya.

Sutan berharap, masyarakat Kota Medan dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini dengan sebaik-baiknya.

“Mari manfaatkan program penghapusan denda PBB ini dengan sebaik-baiknya. Segera bayar PBB paling lama 30 September 2024,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/