25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bandar Narkoba Perumahan Nelayan Indah Ditangkap

BELAWAN- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap seorang bandar narkoba, di kediaman tersangka di Perumahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Senin (22/10) kemarin.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 17 paket sabu-sabu siap edar senilai jutaan rupiah. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Sulaiman (43) berhasil ditangkap, berkat informasi yang mereka terima dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

‘’ Atas info tersebut, kita melakukan pengembangan dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, bahwa tersangka benar-benar menjual narkoba, untuk itu kita langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP M Hasibuan.

Setelah terjadi kesepakatan, sambung Hasibuan, dengan harga sabu per paketnya sebesar Rp200 ribu, lantas polisi memesan sebanyak-banyak. Namun tersangka hanya menyanggupi 17 paket saja.

‘’Lantas petugas mengatur waktu untuk melakukan transaksi. Sulaiman, yang tak menyadari pembelinya adalah aparat kepolisian selanjutnya membawa sabu pesanan. Setelah barang diterima, akhirnya polisi langsung membekuk tersangka,’’ ujar Hasibuan  Dari pengakuan tersangka, lanjut Hasibuan, barang tersebut ia peroleh dari temannya. Atas pengakuan tersangka kita akan kembangkan untuk dilakukan penyelidikan,” terang, Hasibuan.(mag-17)
Hasibuan menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.(mag-17)

BELAWAN- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap seorang bandar narkoba, di kediaman tersangka di Perumahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Senin (22/10) kemarin.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 17 paket sabu-sabu siap edar senilai jutaan rupiah. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Sulaiman (43) berhasil ditangkap, berkat informasi yang mereka terima dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

‘’ Atas info tersebut, kita melakukan pengembangan dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, bahwa tersangka benar-benar menjual narkoba, untuk itu kita langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP M Hasibuan.

Setelah terjadi kesepakatan, sambung Hasibuan, dengan harga sabu per paketnya sebesar Rp200 ribu, lantas polisi memesan sebanyak-banyak. Namun tersangka hanya menyanggupi 17 paket saja.

‘’Lantas petugas mengatur waktu untuk melakukan transaksi. Sulaiman, yang tak menyadari pembelinya adalah aparat kepolisian selanjutnya membawa sabu pesanan. Setelah barang diterima, akhirnya polisi langsung membekuk tersangka,’’ ujar Hasibuan  Dari pengakuan tersangka, lanjut Hasibuan, barang tersebut ia peroleh dari temannya. Atas pengakuan tersangka kita akan kembangkan untuk dilakukan penyelidikan,” terang, Hasibuan.(mag-17)
Hasibuan menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/