26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Diduga Rugikan Negara Rugi Rp500 Juta

Proyek Marmer DPRD Sumut Dicurigai Bermasalah

MEDAN- Pembangunan  Gedung Kantor dan Gedung DPRD Sumatera Utara, di Jalan Imam Bonjol, No.5, Medan, yang pelaksanaan pekerjaannya dilakukan secara multiyears (tahun jamak) oleh  PT JKMP berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP)Nomor 109/KS/2009 tanggal 4 September 2009  senilai Rp171 miliar lebih, ternyata masih menyisakan masalah.

Bocoran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara, berdasarkan shop drawing, laporan harian, bulanan, bukti pengiriman material dan penghitungan bersama TIM BPK, kontraktor dan konsultan diketahui, dari sejumlah item pekerjaan diubah dalam volume yang signifikan  dari volume kontrak yang seharusnya.

Contoh yang paling kentara, Hasil Pemeriksaan Fisik Tim BPK didampingi Kontraktor, PPTK dan konsultan pengawas pada 7 Mei 2012 diketahui bahwa terdapat  pekerjaan pemasangan marmer dinding seluas 697,18 m2 (lantai dua seluas 283,03M2 dan lantai dua seluas 414,15 m2) senilai   Rp515.006.866,00- (697,18 m2 xRp738,700,0) yang seharusnya dikerjakan dengan sitem dry namun dipasang dengan sistem wet.

Gawatnya, perubahan sistem pemasangan marmer tersebut tidak didukung dengan perubahan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga pekerjaan tersebut seharusnya ditolak dan tidak diterima karena tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak. BPK berpendapat konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pengguna anggara tak bekerja profesional dan tidak mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 tetang pengadaan barang dan jasa.

Dampaknya, BPK merekomendasikan Gubernur Sumut agar memberikan sanksi kepada Sekretaris Dewan selaku KPA dan memerintahkannya untuk memproses pekerjaan pemasangan marmer yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp515.006.866,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengenakan denda keterlambatan minimai sebesar Rp1.231.780.715,00 serta memastikan rekanan tidak memibnta pembayaran dari pertambahan volume pekerjaan yang dilaksanakan sebesar Rp3.882.638.018,60;. Selanjutnya memerintahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) agar memberikan sanksi kepada PPTK sesuai ketentuan yang berlaku. (ari)

Proyek Marmer DPRD Sumut Dicurigai Bermasalah

MEDAN- Pembangunan  Gedung Kantor dan Gedung DPRD Sumatera Utara, di Jalan Imam Bonjol, No.5, Medan, yang pelaksanaan pekerjaannya dilakukan secara multiyears (tahun jamak) oleh  PT JKMP berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP)Nomor 109/KS/2009 tanggal 4 September 2009  senilai Rp171 miliar lebih, ternyata masih menyisakan masalah.

Bocoran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara, berdasarkan shop drawing, laporan harian, bulanan, bukti pengiriman material dan penghitungan bersama TIM BPK, kontraktor dan konsultan diketahui, dari sejumlah item pekerjaan diubah dalam volume yang signifikan  dari volume kontrak yang seharusnya.

Contoh yang paling kentara, Hasil Pemeriksaan Fisik Tim BPK didampingi Kontraktor, PPTK dan konsultan pengawas pada 7 Mei 2012 diketahui bahwa terdapat  pekerjaan pemasangan marmer dinding seluas 697,18 m2 (lantai dua seluas 283,03M2 dan lantai dua seluas 414,15 m2) senilai   Rp515.006.866,00- (697,18 m2 xRp738,700,0) yang seharusnya dikerjakan dengan sitem dry namun dipasang dengan sistem wet.

Gawatnya, perubahan sistem pemasangan marmer tersebut tidak didukung dengan perubahan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga pekerjaan tersebut seharusnya ditolak dan tidak diterima karena tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak. BPK berpendapat konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pengguna anggara tak bekerja profesional dan tidak mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 tetang pengadaan barang dan jasa.

Dampaknya, BPK merekomendasikan Gubernur Sumut agar memberikan sanksi kepada Sekretaris Dewan selaku KPA dan memerintahkannya untuk memproses pekerjaan pemasangan marmer yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp515.006.866,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengenakan denda keterlambatan minimai sebesar Rp1.231.780.715,00 serta memastikan rekanan tidak memibnta pembayaran dari pertambahan volume pekerjaan yang dilaksanakan sebesar Rp3.882.638.018,60;. Selanjutnya memerintahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) agar memberikan sanksi kepada PPTK sesuai ketentuan yang berlaku. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/