32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Nama Syamsul Arifin Kembali Muncul

Sidang Korupsi di Pemkab Langkat

MEDAN-Nama mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin SH yang kini menjadi narapidan kasus korupsi kembali disebut dalam sidang korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/10). Junaidi, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi anggaran Bagian Keuangan Kabupaten Langkat tahun 2008 senilai Rp449,9 juta menyebutkan ada menyerahkan uang kepada Bupati Langkat yang saat itu dijabat Syamsul Arifin. Semetara Junaidi saat itu menjabat sebagai Bendaharawan Pengeluaran Pembantu di Bagian Keuangan. “Uang itu saya serahkan kepada bupati (Syamsul Arifin) melalui Tukiman,” katanya saat menanggapi keterangan Kepala Inspektorat Langkat, Sedar Sembiring yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan.

Sebelumnya, Sedar Sembiring mengatakaan, dalam pemeriksaan pada sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi) yang diketuai Sekda Langkat Surya Jahisa, Junaidi mengaku uang pemotongan anggaran Bagian Keuangan sebesar Rp499,9 juta dari Rp1,527 miliar untuk menutupi kasbon Bagian Keuangan.

Menurut saksi, Junaidi juga telah mencairkan anggaran untuk penyusunan neraca awal senilai Rp375 juta dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Rp124,9 juta, namun dua kegiatan itu tidak dilaksanakan. “Uang nya telah dicairkan, tapi kegiatannya tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut, menurut saksi, Junaidi bersama Yantini Syafriani selaku Bendahara Sekretariat, dan P Tambunan, staf Bagian Keuangan, bersedia mengganti uang tersebut dengan cara dicicil. “Mereka memang ada mengembalikan uang tersebut, tapi baru setengahnya saja. Kalau tidak salah Rp200 juta lebih,” ungkapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lando mengaku uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp228 juta, sedangkan sisanya hingga kini belum dibayar.(far)

Sidang Korupsi di Pemkab Langkat

MEDAN-Nama mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin SH yang kini menjadi narapidan kasus korupsi kembali disebut dalam sidang korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/10). Junaidi, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi anggaran Bagian Keuangan Kabupaten Langkat tahun 2008 senilai Rp449,9 juta menyebutkan ada menyerahkan uang kepada Bupati Langkat yang saat itu dijabat Syamsul Arifin. Semetara Junaidi saat itu menjabat sebagai Bendaharawan Pengeluaran Pembantu di Bagian Keuangan. “Uang itu saya serahkan kepada bupati (Syamsul Arifin) melalui Tukiman,” katanya saat menanggapi keterangan Kepala Inspektorat Langkat, Sedar Sembiring yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan.

Sebelumnya, Sedar Sembiring mengatakaan, dalam pemeriksaan pada sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi) yang diketuai Sekda Langkat Surya Jahisa, Junaidi mengaku uang pemotongan anggaran Bagian Keuangan sebesar Rp499,9 juta dari Rp1,527 miliar untuk menutupi kasbon Bagian Keuangan.

Menurut saksi, Junaidi juga telah mencairkan anggaran untuk penyusunan neraca awal senilai Rp375 juta dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Rp124,9 juta, namun dua kegiatan itu tidak dilaksanakan. “Uang nya telah dicairkan, tapi kegiatannya tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut, menurut saksi, Junaidi bersama Yantini Syafriani selaku Bendahara Sekretariat, dan P Tambunan, staf Bagian Keuangan, bersedia mengganti uang tersebut dengan cara dicicil. “Mereka memang ada mengembalikan uang tersebut, tapi baru setengahnya saja. Kalau tidak salah Rp200 juta lebih,” ungkapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lando mengaku uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp228 juta, sedangkan sisanya hingga kini belum dibayar.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/