26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Peracik Ektasi Belajar Dari Penjual Putu Bambu

MEDAN-Usai sudah bisnis haram pembuatan pil ekstasi yang dilakoni Hendra Syaputra (42) selama 3 bulan. Peracik ekstasi yang tinggal di Jalan Karya Ujung Gang Mawar Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia itu, diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Rabu pekan kemarin.  Bersama dengan penangkapan itu juga, polisi menemukan 1 set alat dan bahan pembuatan pil ekstasi. Setelah berhasil diciduk, Hendra bersaman  barang bukti, diboyong ke Polsek Medan Barat, untuk proses lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Simeon Sembiring dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/10) siang menyebutkan. penangkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi yang didapat pihaknya itu, Simeon Sembiring menyelidiki lalu menggeledah rumah tersangka. “Begitu kita grebek, tersangka laangsung tidak berkutik dan akhirnya menunjukkan tempat pembutan pil ekstasi yang dilakukannya. Dari tempat yang berada di lantai 2 rumah tersangka itu, kita temukan sejumlah barang bukti ini,” ungkap Simeon di hadapan Wartawan. Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua itu mengaku kalau tersangka dapat membuat 20 butir pil esktasi setiap harinya. Hasil produksi tersangka itu, disebut Simeon diedarkan khusus di lingkungan tempat tinggal tersangka dengan harga Rp150 perbutir. Atas perbutannya itu pula, Simeon menyebut kalau tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai Sumut Pos mengaku bisa membuat pil ekstasi itu, setelah mendapat informasi dari internet. Namun, untuk pencetakan dengan menggunakan sebuah alat terbuat dari besi yang memiliki beberapa lubang kecil di tengahnya. Ide itu dia dapat dari penjual putu bambu yang pencetakkannya perlu ketelitian dan keahlian agar putu bambu tidak hancur. “Kalau alat-alatnya itu tidak sulit. Alat pencetaknya saya beli dari tempat barang bekas. Kalau bahannya, semua bahan yang mudah didapat. Namun, dalam pencetakannya, perlu keahlian yang saya pelajari dari penjual putu bambu, “ ungkap bapak 2 anak itu pada Sumut Pos. Namun, tersangka yang juga pernah dipenjara di Lapaas Kelas I Tanjunggusta selama 3 taahun 6 bulan karena tersangkut kasus narkob jenis sabu itu, sempat membantah. Pria yang sebelumnya bekerja di perusahaan meubel di Medan itu menyebutkan kalau barang bukti yang ditemukan polisi merupakan milik temannya, Dana yang pernah mengontrak di lantai 2 rumah yang ditempati tersangka. “Punya si Dana barang-barang itu. Setelah sebulan tinggal ngekos di rumh saya, dia menghilang sejak 3 bulan lalu dan hanya barang-barang itu yang ditinggalkannya di kamar yang sebelumnya ditempatinya, “ tandas pria yang akrab disapa Hendra. Pantauan Sumut Pos di Polsek Medan Barat, terlihat sejumlah barang bukti berupa sebuah gelas kaca putih berisikan adonan tepung warna hijau tua, sebuah cangkir keramik putih berisikan adonan tepung warna hijau muda, sebuah keramik warnaa coklat isi adonan tepung warna hijau muda dan sebuaah potongan botol berisi adonan warna merah kecoklatan.  Terlihat juga, sebuah mangkok kaca dibalut karet warna hitam berisikan adonaan tepung dan sebuah sendok steenlis, dan talam berisikan adonan tepung kafein dan gincu pewarna. Selain itu ada bungkusan berisikan tepung warna hijau tua yang diduga dicampur air sabu-sabu, cefein, pil dextro, buah kecubung, pil panadol. Begitu juga dengan pil ekstasi sebanyak 3 butir dan sebungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, terlihat di meja polisi, sebagai barang bukti. Sementara itu, bersaamaan dengan itu, Polisi juga berhasil menangkap seorang kurir sabu. Adalah Abdul Bayu yaang ditangkap Petugas di Jalan Bambu II pada Rabu (9/10) malam. Dari tangan pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Sekata Gang Alfalah Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram. (mag-10)

MEDAN-Usai sudah bisnis haram pembuatan pil ekstasi yang dilakoni Hendra Syaputra (42) selama 3 bulan. Peracik ekstasi yang tinggal di Jalan Karya Ujung Gang Mawar Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia itu, diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Rabu pekan kemarin.

Bersama dengan penangkapan itu juga, polisi menemukan 1 set alat dan bahan pembuatan pil ekstasi. Setelah berhasil diciduk, Hendra bersaman
barang bukti, diboyong ke Polsek Medan Barat, untuk proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Simeon Sembiring dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/10) siang menyebutkan. penangkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi yang didapat pihaknya itu, Simeon Sembiring menyelidiki lalu menggeledah rumah tersangka.

“Begitu kita grebek, tersangka laangsung tidak berkutik dan akhirnya menunjukkan tempat pembutan pil ekstasi yang dilakukannya. Dari tempat yang berada di lantai 2 rumah tersangka itu, kita temukan sejumlah barang bukti ini,” ungkap Simeon di hadapan Wartawan.

Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua itu mengaku kalau tersangka dapat membuat 20 butir pil esktasi setiap harinya. Hasil produksi tersangka itu, disebut Simeon diedarkan khusus di lingkungan tempat tinggal tersangka dengan harga Rp150 perbutir. Atas perbutannya itu pula, Simeon menyebut kalau tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai Sumut Pos mengaku bisa membuat pil ekstasi itu, setelah mendapat informasi dari internet. Namun, untuk pencetakan dengan menggunakan sebuah alat terbuat dari besi yang memiliki beberapa lubang kecil di tengahnya. Ide itu dia dapat dari penjual putu bambu yang pencetakkannya perlu ketelitian dan keahlian agar putu bambu tidak hancur.

“Kalau alat-alatnya itu tidak sulit. Alat pencetaknya saya beli dari tempat barang bekas. Kalau bahannya, semua bahan yang mudah didapat. Namun, dalam pencetakannya, perlu keahlian yang saya pelajari dari penjual putu bambu, “ ungkap bapak 2 anak itu pada Sumut Pos.

Namun, tersangka yang juga pernah dipenjara di Lapaas Kelas I Tanjunggusta selama 3 taahun 6 bulan karena tersangkut kasus narkob jenis sabu itu, sempat membantah. Pria yang sebelumnya bekerja di perusahaan meubel di Medan itu menyebutkan kalau barang bukti yang ditemukan polisi merupakan milik temannya, Dana yang pernah mengontrak di lantai 2 rumah yang ditempati tersangka.

“Punya si Dana barang-barang itu. Setelah sebulan tinggal ngekos di rumh saya, dia menghilang sejak 3 bulan lalu dan hanya barang-barang itu yang ditinggalkannya di kamar yang sebelumnya ditempatinya, “ tandas pria yang akrab disapa Hendra.

Pantauan Sumut Pos di Polsek Medan Barat, terlihat sejumlah barang bukti berupa sebuah gelas kaca putih berisikan adonan tepung warna hijau tua, sebuah cangkir keramik putih berisikan adonan tepung warna hijau muda, sebuah keramik warnaa coklat isi adonan tepung warna hijau muda dan sebuaah potongan botol berisi adonan warna merah kecoklatan.

Terlihat juga, sebuah mangkok kaca dibalut karet warna hitam berisikan adonaan tepung dan sebuah sendok steenlis, dan talam berisikan adonan tepung kafein dan gincu pewarna.

Selain itu ada bungkusan berisikan tepung warna hijau tua yang diduga dicampur air sabu-sabu, cefein, pil dextro, buah kecubung, pil panadol. Begitu juga dengan pil ekstasi sebanyak 3 butir dan sebungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, terlihat di meja polisi, sebagai barang bukti.

Sementara itu, bersaamaan dengan itu, Polisi juga berhasil menangkap seorang kurir sabu. Adalah Abdul Bayu yaang ditangkap Petugas di Jalan Bambu II pada Rabu (9/10) malam. Dari tangan pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Sekata Gang Alfalah Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram. (mag-10)

MEDAN-Usai sudah bisnis haram pembuatan pil ekstasi yang dilakoni Hendra Syaputra (42) selama 3 bulan. Peracik ekstasi yang tinggal di Jalan Karya Ujung Gang Mawar Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia itu, diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Rabu pekan kemarin.  Bersama dengan penangkapan itu juga, polisi menemukan 1 set alat dan bahan pembuatan pil ekstasi. Setelah berhasil diciduk, Hendra bersaman  barang bukti, diboyong ke Polsek Medan Barat, untuk proses lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Simeon Sembiring dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/10) siang menyebutkan. penangkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi yang didapat pihaknya itu, Simeon Sembiring menyelidiki lalu menggeledah rumah tersangka. “Begitu kita grebek, tersangka laangsung tidak berkutik dan akhirnya menunjukkan tempat pembutan pil ekstasi yang dilakukannya. Dari tempat yang berada di lantai 2 rumah tersangka itu, kita temukan sejumlah barang bukti ini,” ungkap Simeon di hadapan Wartawan. Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua itu mengaku kalau tersangka dapat membuat 20 butir pil esktasi setiap harinya. Hasil produksi tersangka itu, disebut Simeon diedarkan khusus di lingkungan tempat tinggal tersangka dengan harga Rp150 perbutir. Atas perbutannya itu pula, Simeon menyebut kalau tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai Sumut Pos mengaku bisa membuat pil ekstasi itu, setelah mendapat informasi dari internet. Namun, untuk pencetakan dengan menggunakan sebuah alat terbuat dari besi yang memiliki beberapa lubang kecil di tengahnya. Ide itu dia dapat dari penjual putu bambu yang pencetakkannya perlu ketelitian dan keahlian agar putu bambu tidak hancur. “Kalau alat-alatnya itu tidak sulit. Alat pencetaknya saya beli dari tempat barang bekas. Kalau bahannya, semua bahan yang mudah didapat. Namun, dalam pencetakannya, perlu keahlian yang saya pelajari dari penjual putu bambu, “ ungkap bapak 2 anak itu pada Sumut Pos. Namun, tersangka yang juga pernah dipenjara di Lapaas Kelas I Tanjunggusta selama 3 taahun 6 bulan karena tersangkut kasus narkob jenis sabu itu, sempat membantah. Pria yang sebelumnya bekerja di perusahaan meubel di Medan itu menyebutkan kalau barang bukti yang ditemukan polisi merupakan milik temannya, Dana yang pernah mengontrak di lantai 2 rumah yang ditempati tersangka. “Punya si Dana barang-barang itu. Setelah sebulan tinggal ngekos di rumh saya, dia menghilang sejak 3 bulan lalu dan hanya barang-barang itu yang ditinggalkannya di kamar yang sebelumnya ditempatinya, “ tandas pria yang akrab disapa Hendra. Pantauan Sumut Pos di Polsek Medan Barat, terlihat sejumlah barang bukti berupa sebuah gelas kaca putih berisikan adonan tepung warna hijau tua, sebuah cangkir keramik putih berisikan adonan tepung warna hijau muda, sebuah keramik warnaa coklat isi adonan tepung warna hijau muda dan sebuaah potongan botol berisi adonan warna merah kecoklatan.  Terlihat juga, sebuah mangkok kaca dibalut karet warna hitam berisikan adonaan tepung dan sebuah sendok steenlis, dan talam berisikan adonan tepung kafein dan gincu pewarna. Selain itu ada bungkusan berisikan tepung warna hijau tua yang diduga dicampur air sabu-sabu, cefein, pil dextro, buah kecubung, pil panadol. Begitu juga dengan pil ekstasi sebanyak 3 butir dan sebungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, terlihat di meja polisi, sebagai barang bukti. Sementara itu, bersaamaan dengan itu, Polisi juga berhasil menangkap seorang kurir sabu. Adalah Abdul Bayu yaang ditangkap Petugas di Jalan Bambu II pada Rabu (9/10) malam. Dari tangan pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Sekata Gang Alfalah Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram. (mag-10)

MEDAN-Usai sudah bisnis haram pembuatan pil ekstasi yang dilakoni Hendra Syaputra (42) selama 3 bulan. Peracik ekstasi yang tinggal di Jalan Karya Ujung Gang Mawar Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia itu, diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Rabu pekan kemarin.

Bersama dengan penangkapan itu juga, polisi menemukan 1 set alat dan bahan pembuatan pil ekstasi. Setelah berhasil diciduk, Hendra bersaman
barang bukti, diboyong ke Polsek Medan Barat, untuk proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Simeon Sembiring dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/10) siang menyebutkan. penangkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi yang didapat pihaknya itu, Simeon Sembiring menyelidiki lalu menggeledah rumah tersangka.

“Begitu kita grebek, tersangka laangsung tidak berkutik dan akhirnya menunjukkan tempat pembutan pil ekstasi yang dilakukannya. Dari tempat yang berada di lantai 2 rumah tersangka itu, kita temukan sejumlah barang bukti ini,” ungkap Simeon di hadapan Wartawan.

Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua itu mengaku kalau tersangka dapat membuat 20 butir pil esktasi setiap harinya. Hasil produksi tersangka itu, disebut Simeon diedarkan khusus di lingkungan tempat tinggal tersangka dengan harga Rp150 perbutir. Atas perbutannya itu pula, Simeon menyebut kalau tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai Sumut Pos mengaku bisa membuat pil ekstasi itu, setelah mendapat informasi dari internet. Namun, untuk pencetakan dengan menggunakan sebuah alat terbuat dari besi yang memiliki beberapa lubang kecil di tengahnya. Ide itu dia dapat dari penjual putu bambu yang pencetakkannya perlu ketelitian dan keahlian agar putu bambu tidak hancur.

“Kalau alat-alatnya itu tidak sulit. Alat pencetaknya saya beli dari tempat barang bekas. Kalau bahannya, semua bahan yang mudah didapat. Namun, dalam pencetakannya, perlu keahlian yang saya pelajari dari penjual putu bambu, “ ungkap bapak 2 anak itu pada Sumut Pos.

Namun, tersangka yang juga pernah dipenjara di Lapaas Kelas I Tanjunggusta selama 3 taahun 6 bulan karena tersangkut kasus narkob jenis sabu itu, sempat membantah. Pria yang sebelumnya bekerja di perusahaan meubel di Medan itu menyebutkan kalau barang bukti yang ditemukan polisi merupakan milik temannya, Dana yang pernah mengontrak di lantai 2 rumah yang ditempati tersangka.

“Punya si Dana barang-barang itu. Setelah sebulan tinggal ngekos di rumh saya, dia menghilang sejak 3 bulan lalu dan hanya barang-barang itu yang ditinggalkannya di kamar yang sebelumnya ditempatinya, “ tandas pria yang akrab disapa Hendra.

Pantauan Sumut Pos di Polsek Medan Barat, terlihat sejumlah barang bukti berupa sebuah gelas kaca putih berisikan adonan tepung warna hijau tua, sebuah cangkir keramik putih berisikan adonan tepung warna hijau muda, sebuah keramik warnaa coklat isi adonan tepung warna hijau muda dan sebuaah potongan botol berisi adonan warna merah kecoklatan.

Terlihat juga, sebuah mangkok kaca dibalut karet warna hitam berisikan adonaan tepung dan sebuah sendok steenlis, dan talam berisikan adonan tepung kafein dan gincu pewarna.

Selain itu ada bungkusan berisikan tepung warna hijau tua yang diduga dicampur air sabu-sabu, cefein, pil dextro, buah kecubung, pil panadol. Begitu juga dengan pil ekstasi sebanyak 3 butir dan sebungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, terlihat di meja polisi, sebagai barang bukti.

Sementara itu, bersaamaan dengan itu, Polisi juga berhasil menangkap seorang kurir sabu. Adalah Abdul Bayu yaang ditangkap Petugas di Jalan Bambu II pada Rabu (9/10) malam. Dari tangan pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Sekata Gang Alfalah Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram. (mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/