Kompolnas Datangi Tanjunggusta dan Polresta Medan
MEDAN- Penyidikan kasus pembunuhan terhadap pengusaha ikan Belawan, Kho Wie Tho (36) dan isterinya Lim Chi Chi alias Dora Halim (32), penduduk Jalan Akasia Medan, pada 22 Maret 2011 lalu, mendapat perhatian yang serius dari Kompolnas (Komisi Polisi Nasional).
Pasalnya, keluarga kedua tersangka Sun An Anglang Alias Anang (50) dan Ang Ho (33) warga Jakarta Utara ini merasa keberatan dengan perlakuan kasar polisi saat di tahan di sel Polresta Medan. Selain itu, selama penanganan kasus ini di Polresta Medan, istri Sun An, Sia Kim Tui mengaku, bahwa mereka mengeluarkan uang hingga Rp80 juta.
Selain itu, Sia Kim Tui (51), istri Sun An Anglang Alias Anang (50), beberapa waktu yang lalu sempat mengatakan, bahwa otak pelaku pembunuhan terhadap juragan ikan tersebut bukan suaminya. “Bukan suami saya otak pelakunya. Saya juga keberatan atas perlakuan kasar polisi terhadap mereka (kedua tersangka). Selama di Polresta Medan kami sudah keluarkan uang Rp80 juta,” ujar Sia Kim Tui.
Untuk itu Kamis (22/11) kemarin Kompolnas mendatangi Poldasu. Selain itu, Kompolnas juga menyempatkan melakukan kunjunganya kepada kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan dan Polresta Medan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/11) salah seorang anggota Kompolnas, Edy Syahputra Hasibuan mengatakan bahwa, pihaknya telah bertemu dengan kedua tersangka kasus pembunuhan juragan ikan tersebut, Sun An dan Angho di Rutan Tanjunggusta.
Menurut Edy, dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta klarifikasi mereka untuk memastikan, apakah ada tindakan pelecehan seksual dan penganiayaan. Hasil klarifikasi terhadap kedua tersangka menyebutkan, lanjut Edy, dipastikan tidak ada tindakan pelecehan seksual, akan tetapi patut diduga ada indikasi pelecehan seks dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri. Edi menjelaskan, hasil pernyataan kedua tersangka tersebut tentu harus dibuktikan dengan berbagai barang bukti dan saksi yang memperkuat adanya pelanggaran hukum.
Untuk itu, Tim Kompolnas yang datang ke Medan Edi Syahputra Hasibuan, dan Hamidah Abdurrahman menjelaskan bahwa terhadap anggota yang terbukti melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, jika terbukti harus diproses secara hukum. Baik itu perwira, maupun yang berpangkat bintara yang terkait didalamnya.
Menurut Edy, atas kasus ini, Kompolnas juga merekomendasikan agar personil polresta Medan, berinisial Aiptu BH yang diduga menerima uang dari ATM Sun AN, harus diperiksa. Dan bila terbukti, harus diproses secara hukum. (mag-12)