30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Mantan PlH Direktur RS Djoelham Minta Dibebaskan

SIDANG: Murad Elfuad (kiri) saat mengikuti sidang di PN Medan.//farida/sumut pos
SIDANG: Murad Elfuad (kiri) saat mengikuti sidang di PN Medan.//farida/sumut pos

MEDAN-Terdakwa dugaan korupsi Dana Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai, Murad Elfuad meminta Majelis Hakim yang memimpin persidangan bertindak adil terhadap dirinya. Dalam persidangan dengan agenda pembelaan (Pledoi), mantan Pelaksana harian (Plh) Direktur RSUD Djoelham Binjai ini meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai.

Pasalnya, Dakwaan JPU yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana Jamkesmas tahun 2010 sebesar Rp490 juta merupakan kekeliruan.

“Saya dan keluarga selama ini telah menderita dan dijalami karena dakwaan jasa yang mendakwa saya sebagai koruptor. Padahal apa yang saya lakukan adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat juga,”ujar Murad di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik pada persidangan Jumat (22/11).

Dijelaskan Murad, Jaksa salah menafsirkan kalau dana yang digunakan untuk membeli solar Genset, membayar cleaning service dan membeli lembu,   merupakan dana Jamkesmas. Pasalnya seluruh dana Jamkesmas telah dipergunakan sesuai peruntukannya untuk melayani masyarakat miskin di Kota Binjai. Sedangkan uang yang pergunakannya untuk membeli solar Genset, lembu dan membayar cleaning service seperti dakwaan jaksa merupakan hasil dari pendapatan rumah sakit bukan dana Jamkesmas.

“Seperti membeli solar genset. Apa mungkin saya biarkan saja listrik padam. Bagaimana dengan pasien-pasien seperti yang sedang operasi kalau hal tersebut saya biarkan saja. Apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Lagipula uang yang dipergunakan bukan dana Jamkesmas melainkan uang dari pendapatan rumah sakit,” terangnya lagi.

Sementara itu Penasihat hukum terdakwa Minola Sebayang SH menyakini kalau kliennya tidak ada menikmati uang Jamkesmas seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan pengacara yang sering “mejeng” ditelevisi nasional tersebut mengaku kalau sejak awal penyidik telah melakukan kesalahan karena mengangap kalau uang hasil rembes dana Jamkesmas masih tetap sebagai dana Jamkesmas bukan sebagai pendapatan rumah sakit.

“Memang betul dana awalnya merupakan dana Jamkesmas yang disediakan Kementerian Kesehatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang kurang mampu. Namun setelah dana tersebut dicairkan untuk menggantikan dana RS yang mendahuluinya, dana tersebut tidak lagi disebut dana Jamkemas melainkan pendapatan rumah sakit. Dan jaksa telah keliru menafsirkan soal dana Jamkesmas tersebut,” ujar Minola Sebayang.

Sekadar infromasi Murad El Fuad diduga telah melakukan tidak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Jaksa menilai terdakwa sebagai penanggung jawab dana Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai telah menggunakan dana Jamkesmas tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya. (far)

SIDANG: Murad Elfuad (kiri) saat mengikuti sidang di PN Medan.//farida/sumut pos
SIDANG: Murad Elfuad (kiri) saat mengikuti sidang di PN Medan.//farida/sumut pos

MEDAN-Terdakwa dugaan korupsi Dana Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai, Murad Elfuad meminta Majelis Hakim yang memimpin persidangan bertindak adil terhadap dirinya. Dalam persidangan dengan agenda pembelaan (Pledoi), mantan Pelaksana harian (Plh) Direktur RSUD Djoelham Binjai ini meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai.

Pasalnya, Dakwaan JPU yang mendakwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana Jamkesmas tahun 2010 sebesar Rp490 juta merupakan kekeliruan.

“Saya dan keluarga selama ini telah menderita dan dijalami karena dakwaan jasa yang mendakwa saya sebagai koruptor. Padahal apa yang saya lakukan adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat juga,”ujar Murad di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik pada persidangan Jumat (22/11).

Dijelaskan Murad, Jaksa salah menafsirkan kalau dana yang digunakan untuk membeli solar Genset, membayar cleaning service dan membeli lembu,   merupakan dana Jamkesmas. Pasalnya seluruh dana Jamkesmas telah dipergunakan sesuai peruntukannya untuk melayani masyarakat miskin di Kota Binjai. Sedangkan uang yang pergunakannya untuk membeli solar Genset, lembu dan membayar cleaning service seperti dakwaan jaksa merupakan hasil dari pendapatan rumah sakit bukan dana Jamkesmas.

“Seperti membeli solar genset. Apa mungkin saya biarkan saja listrik padam. Bagaimana dengan pasien-pasien seperti yang sedang operasi kalau hal tersebut saya biarkan saja. Apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Lagipula uang yang dipergunakan bukan dana Jamkesmas melainkan uang dari pendapatan rumah sakit,” terangnya lagi.

Sementara itu Penasihat hukum terdakwa Minola Sebayang SH menyakini kalau kliennya tidak ada menikmati uang Jamkesmas seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan pengacara yang sering “mejeng” ditelevisi nasional tersebut mengaku kalau sejak awal penyidik telah melakukan kesalahan karena mengangap kalau uang hasil rembes dana Jamkesmas masih tetap sebagai dana Jamkesmas bukan sebagai pendapatan rumah sakit.

“Memang betul dana awalnya merupakan dana Jamkesmas yang disediakan Kementerian Kesehatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang kurang mampu. Namun setelah dana tersebut dicairkan untuk menggantikan dana RS yang mendahuluinya, dana tersebut tidak lagi disebut dana Jamkemas melainkan pendapatan rumah sakit. Dan jaksa telah keliru menafsirkan soal dana Jamkesmas tersebut,” ujar Minola Sebayang.

Sekadar infromasi Murad El Fuad diduga telah melakukan tidak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Jaksa menilai terdakwa sebagai penanggung jawab dana Jamkesmas di RSUD Djoelham Binjai telah menggunakan dana Jamkesmas tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/