25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lindungi Hak Pilih Pemula, Disdukcapil Layani Perekaman e-KTP hingga Malam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka melindungi hak pilih pemilih pemula pada Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan, yang bakal digelar 9 Desember mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melakukan percepatan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi penduduk pemula atau masyarakat Kota Medan yang baru memasuki usia 17 tahun.

Untuk itu, Disdukcapil Kota Medan meningkatkan pelayanannya dengan membuka atau menambah hari dan jam pelayanan, bahkan hingga malam hari. Biasanya, proses perekaman e-KTP di masing-masing kantor kecamatan Kota Medan hanya dibuka pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Jam pelayanannya pun hanya pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Sekarang pada hari biasa, yakni Senin sampai Jumat, pelayanan perekaman KTP elektronik dibuka sampai pukul 21.00 WIB, atau jam 9 malam. Sedangkan Sabtu yang biasanya bukan hari pelayanan, kami akan melayani antara pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di 21 kecamatan Kota Medan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Minggu (22/11).

Lebih lanjut Zul, sapaan karib Zulkarnain, mengatakan, saat ini di masing-masing kecamatan Kota Medan, juga melalui unsur kelurahan dan kepala lingkungan, sudah dikoordinasikan agar dapat membantu dalam mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP, namun telah berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman data. Nantinya sesuai dengan SOP yang ada, e-KTP yang sudah dicetak akan didistribusikan kepada pemohon melalui masing-masing kecamatan, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan.

“Kami harapkan, melalui sosialisasi yang terus menerus dilakukan dengan berbagai media publikasi, baik cetak dan elektronik, sosialisasi melalui sosial media, spanduk-spanduk, maupun imbauan langsung melalui kepala lingkungan, maka seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, mau menyempatkan waktunya untuk memohonkan KTP elektroniknya secara tepat waktu,” harapnya.

Sedangkan untuk e-KTP yang hilang, rusak, atau terdapat perubahan data, cukup dimohonkan melalui pelayanan daring melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Menurut Zul, bila seluruh masyarakat telah memiliki e-KTP, maka masyarakat akan dengan mudah dan lancar dalam menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang. Sebab seperti diketahui, syarat yang harus dibawa dalam pemberian suara di TPS, sesuai ketetapan KPU, adalah harus memiliki e-KTP.

“Kami berharap nanti jangan ada alasan tidak dapat menggunakan hak suara karena belum memiliki KTP elektronik. Disdukcapil siap melayani semua permohonan KTP elektronik masyarakat, sebab ketersediaan blanko KTP elektronik sangat mencukupi, bahkan sampai akhir tahun. Kami tidak menerbitkan Suket (surat keterangan), sebab blanko KTP elektronik saat ini tersedia dan mencukupi,” bebernya.

Bahkan sebagai bentuk keseriusan pihaknya, Disdukcapil Kota Medan mengaku telah melakukan ‘jemput bola’. Saat ini, Disdukcapil Kota Medan juga sudah melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah SMA sederajat untuk melakukan perekaman e-KTP bagi para siswa di sekolah-sekolah yang berkenan membantu mengkoordinasikan para siswanya yang telah berusia 17 tahun untuk datang ke sekolah dan melakukan perekaman data, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada masyarakat kami mengimbau, mari manfaatkan pelayanan ini untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada Kota Medan 2020, dengan segera memiliki KTP elektronik. Disdukcapil siap melayani masyarakat, tanpa praktik calo,” pungkas Zul. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka melindungi hak pilih pemilih pemula pada Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan, yang bakal digelar 9 Desember mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melakukan percepatan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi penduduk pemula atau masyarakat Kota Medan yang baru memasuki usia 17 tahun.

Untuk itu, Disdukcapil Kota Medan meningkatkan pelayanannya dengan membuka atau menambah hari dan jam pelayanan, bahkan hingga malam hari. Biasanya, proses perekaman e-KTP di masing-masing kantor kecamatan Kota Medan hanya dibuka pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Jam pelayanannya pun hanya pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Sekarang pada hari biasa, yakni Senin sampai Jumat, pelayanan perekaman KTP elektronik dibuka sampai pukul 21.00 WIB, atau jam 9 malam. Sedangkan Sabtu yang biasanya bukan hari pelayanan, kami akan melayani antara pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di 21 kecamatan Kota Medan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Minggu (22/11).

Lebih lanjut Zul, sapaan karib Zulkarnain, mengatakan, saat ini di masing-masing kecamatan Kota Medan, juga melalui unsur kelurahan dan kepala lingkungan, sudah dikoordinasikan agar dapat membantu dalam mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP, namun telah berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman data. Nantinya sesuai dengan SOP yang ada, e-KTP yang sudah dicetak akan didistribusikan kepada pemohon melalui masing-masing kecamatan, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan.

“Kami harapkan, melalui sosialisasi yang terus menerus dilakukan dengan berbagai media publikasi, baik cetak dan elektronik, sosialisasi melalui sosial media, spanduk-spanduk, maupun imbauan langsung melalui kepala lingkungan, maka seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, mau menyempatkan waktunya untuk memohonkan KTP elektroniknya secara tepat waktu,” harapnya.

Sedangkan untuk e-KTP yang hilang, rusak, atau terdapat perubahan data, cukup dimohonkan melalui pelayanan daring melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Menurut Zul, bila seluruh masyarakat telah memiliki e-KTP, maka masyarakat akan dengan mudah dan lancar dalam menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang. Sebab seperti diketahui, syarat yang harus dibawa dalam pemberian suara di TPS, sesuai ketetapan KPU, adalah harus memiliki e-KTP.

“Kami berharap nanti jangan ada alasan tidak dapat menggunakan hak suara karena belum memiliki KTP elektronik. Disdukcapil siap melayani semua permohonan KTP elektronik masyarakat, sebab ketersediaan blanko KTP elektronik sangat mencukupi, bahkan sampai akhir tahun. Kami tidak menerbitkan Suket (surat keterangan), sebab blanko KTP elektronik saat ini tersedia dan mencukupi,” bebernya.

Bahkan sebagai bentuk keseriusan pihaknya, Disdukcapil Kota Medan mengaku telah melakukan ‘jemput bola’. Saat ini, Disdukcapil Kota Medan juga sudah melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah SMA sederajat untuk melakukan perekaman e-KTP bagi para siswa di sekolah-sekolah yang berkenan membantu mengkoordinasikan para siswanya yang telah berusia 17 tahun untuk datang ke sekolah dan melakukan perekaman data, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada masyarakat kami mengimbau, mari manfaatkan pelayanan ini untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada Kota Medan 2020, dengan segera memiliki KTP elektronik. Disdukcapil siap melayani masyarakat, tanpa praktik calo,” pungkas Zul. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/