27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Rencana Buka Kembali Bioskop di Medan, Pemko Kaji Komitmen Pengelola Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan masih mempertimbangkan berbagai aspek untuk rencana dibukanya kembali sejumlah bioskop di Kota Medan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sebab, meski ada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020, tentang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi, namun dibukanya bioskop di Kota Medan tetap harus melalui kajian terlebih dulu.

JAGA JARAK: Pengunjung satu bioskop menerapkan protokol kesehatan.
JAGA JARAK: Pengunjung satu bioskop menerapkan protokol kesehatan.

“Baru-baru ini kami telah melaksanakan rapat dengan OPD terkait, untuk membahas permohonan pengelola bioskop agar mendapatkan izin untuk membuka kembali usahanya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono, Minggu (22/11).

Lebih lanjut Agus mengatakan, sesuai Perwal No 27 Tahun 2020, semua usaha pariwisata boleh membuka usahanya kembali, hanya saja harus dengan ketentuan, yakni harus melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwal tersebut.

“Seperti di kota lain yang telah membuka bioskop, antara lain Jakarta dan Bandung, mereka langsung mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Bandung. Jadi saat ini, mereka bermohon untuk mendapatkan izin dari Wali Kota Medan,” jelas Agus.

Nantinya, lanjut Agus, sesuai hasil keputusan rapat, Pemko Medan akan melihat terlebih dulu persiapan pihak pengelola bioskop dan komitmen mereka, dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi bioskop yang telah dibuka kembali.

“Setelah dilakukan peninjauan langsung dan adanya komitmen dari pengelola bioskop untuk pelaksanaan protokol kesehatannya, maka hasilnya akan kami sampaikan ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Jadi memang Pemko akan menyampaikannya lebih dulu ke satgas provinsi, bukan langsung dibuka begitu saja,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga, meminta Pemko Medan tidak sembarangan dalam memberikan izin kepada pengusaha bioskop dalam membuka kembali usahanya. Sebab diketahui, menerapkan protokol kesehatan di dalam bioskop tidak semudah menerapkannya di tempat-tempat usaha lainnya.

“Bioskop itu kan ruangan tertutup, lalu nyaris minim ventilasi udara juga. Sedangkan diketahui bersama, penyebaran virus itu lebih mudah terjadi di dalam ruangan, bukan di luar ruangan. Jadi jelas, tidak mudah membuka bioskop kembali. Kalaupun bisa, harus betul-betul dipelajari lebih dulu teknisnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, Perwal No 27/2020 memang mendukung para pengusaha dalam membuka kembali usahanya. Tapi, semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain jaga jarak, ukur suhu tubuh, cuci tangan, harus ada penerapan hal lainnya yang dinilai akan lebih mendukung pencegahan virus corona itu, mengingat kondisi ruangan tertutup di bioskop butuh perhatian lebih. Intinya kami mendukung jalannya roda perekonomian kembali, tapi semuanya harus sesuai aturan,” pungkas Ihwan. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan masih mempertimbangkan berbagai aspek untuk rencana dibukanya kembali sejumlah bioskop di Kota Medan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sebab, meski ada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020, tentang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi, namun dibukanya bioskop di Kota Medan tetap harus melalui kajian terlebih dulu.

JAGA JARAK: Pengunjung satu bioskop menerapkan protokol kesehatan.
JAGA JARAK: Pengunjung satu bioskop menerapkan protokol kesehatan.

“Baru-baru ini kami telah melaksanakan rapat dengan OPD terkait, untuk membahas permohonan pengelola bioskop agar mendapatkan izin untuk membuka kembali usahanya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono, Minggu (22/11).

Lebih lanjut Agus mengatakan, sesuai Perwal No 27 Tahun 2020, semua usaha pariwisata boleh membuka usahanya kembali, hanya saja harus dengan ketentuan, yakni harus melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwal tersebut.

“Seperti di kota lain yang telah membuka bioskop, antara lain Jakarta dan Bandung, mereka langsung mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Bandung. Jadi saat ini, mereka bermohon untuk mendapatkan izin dari Wali Kota Medan,” jelas Agus.

Nantinya, lanjut Agus, sesuai hasil keputusan rapat, Pemko Medan akan melihat terlebih dulu persiapan pihak pengelola bioskop dan komitmen mereka, dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi bioskop yang telah dibuka kembali.

“Setelah dilakukan peninjauan langsung dan adanya komitmen dari pengelola bioskop untuk pelaksanaan protokol kesehatannya, maka hasilnya akan kami sampaikan ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Jadi memang Pemko akan menyampaikannya lebih dulu ke satgas provinsi, bukan langsung dibuka begitu saja,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga, meminta Pemko Medan tidak sembarangan dalam memberikan izin kepada pengusaha bioskop dalam membuka kembali usahanya. Sebab diketahui, menerapkan protokol kesehatan di dalam bioskop tidak semudah menerapkannya di tempat-tempat usaha lainnya.

“Bioskop itu kan ruangan tertutup, lalu nyaris minim ventilasi udara juga. Sedangkan diketahui bersama, penyebaran virus itu lebih mudah terjadi di dalam ruangan, bukan di luar ruangan. Jadi jelas, tidak mudah membuka bioskop kembali. Kalaupun bisa, harus betul-betul dipelajari lebih dulu teknisnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, Perwal No 27/2020 memang mendukung para pengusaha dalam membuka kembali usahanya. Tapi, semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain jaga jarak, ukur suhu tubuh, cuci tangan, harus ada penerapan hal lainnya yang dinilai akan lebih mendukung pencegahan virus corona itu, mengingat kondisi ruangan tertutup di bioskop butuh perhatian lebih. Intinya kami mendukung jalannya roda perekonomian kembali, tapi semuanya harus sesuai aturan,” pungkas Ihwan. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/