MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diminta patuh dan tertib dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya. Pasalnya, ada sejumlah sanksi berupa denda maupun pidana yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) XI Tahun 2021 tentang Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang 2 Medan Selayang, Senin (22/11/2021) sore. Hadir juga dalam Sosperda itu Rosnita Boru Pinem dari Disdukcapil Kota Medan yang ditugaskan di Kecamatan Medan Selayang, dan Wahyudi, mewakili Camat Medan Selayang.
Disebutkan Burhanuddin, tertib administrasi kependudukan ini kegunaannya sangat besar bagi masyarakat, terutama untuk kepentingan keluarganya. “Sebab untuk kegiatan apapun, baik dalam hal pelamaran kerja, kegiatan investasi atau usaha, bahkan untuk keperluan mendapatkan hak-hak bantuan sosial yang diberikan maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kelengkapan dan kesempurnaan administrasi diri kita baik itu KTP, KK yang datanya harus sinkron dengan ijazah dan akte kelahiran,” papar Burhanuddin.
Berkaitan dengan itu, Ketua DPC PD Medan ini menegaskan, jika sayang kepada keluarga maka segeralah rampungkan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Dia pun mengingatkan, jangan sampai masyarakat terlambat dalam mengurus atau mendaftarkan dokumen kependudukan. Karena akan ada sanksi yang diterima masyarakat, baik dalam bentuk sanksi administratif berupa denda, bahkan bisa dipidana.
“Anak baru lahir juga harus segera di urus akte kelahirannya maksimal selama 60 hari sejak bayi itu lahir. Jika terlambat, maka bapak ibu akan dikenakan denda administratif, sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk ini,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.
Sementara, Staf Ahli Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Arifin Siregar dalam paparannya menyebutkan, Perda Nomor 3 tahun 2021 ini, meski sudah menjadi lembaran daerah namun masih tahap sosialisasi menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan. Disampaikannya, salah satu yang diatur dalam Perda ini, termasuk soal adanya ancaman pidana dan denda bagi orang yang terlibat penyalahgunaan dokumen ganda adminiatrasi kependudukan. “Bagi pihak yang terbukti menggunakan KTP atau KK ganda, dikenakan ancaman denda maksimal Rp25 juta atau hukuman pidana kurungan maksimal 2 tahun,” paparnya. (adz)