32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD Medan Desak Pemko Medan: Seluruh Bangunan Harus Miliki SIMB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), SatPol PP, Kecamatan, hingga Kelurahan agar dapat memastikan seluruh bangunan di Kota Medan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB dapat ditekan semaksimal mungkin. Sebab diharapkan, SIMB dapat mendongkrak PAD Kota Medan.

“Pemko Medan melalui seluruh OPD terkait harus dapat memastikan seluruh bangunan di Kota Medan punya IMB. Sebab masih banyak bangunan di Kota Medan yang tidak punya IMB atau memiliki izin tapi bangunannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Akibatnya Pemko Medan mengalami banyak kerugian, ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, Selasa (22/11).

Dikatakan Haris, Pemko Medan juga harus melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah ditertibkan/dibongkar. Penyegelan atau stanvas harus diberlakukan sebelum pemilik bangunan memenuhi pengurusan izin yang dibutuhkan.

“Sebab banyak bangunan yang sudah ditertibkan oleh petugas tapi dibangun kembali oleh pemilik bangunan walaupun izinnya belum juga selesai diurus. Ini harus dipertegas, bangunannya harus disegel. Pengerjaan pembangunan hanya boleh kembali dilakukan apabila semua SIMB sudah rampung dan sesua. Sebelum ada izin, segel tidak boleh dibuka,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Pemko Medan harus tegas terhadap bangunan yang tidak punya izin dan yang menyalahi izin. “Makanya kuat dugaan, bangunan yang dibongkar lalu pemiliknya berani mendirikan bangunan kembali kendati belum mengurus izin dikarenakan ada oknum yang membekingnya. Untuk itu, Pemko Medan harus melakukan pengawasan,” katanya.

Dicontohkan Haris, sebuah bangunan di Komplek Bayangkari I, Jl. Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung hingga kini tetap melanjutkan pembangunannya meskipun bangunan itu sudah sempat ditindak oleh petugas dengan melakukan pengetokan bagian bangunan karena tidak adanya izin.

Terkait hal itu, kata Haris, jika benar pembangunan berlangsung kendati belum revisi izin, maka hal itu sudah termasuk tindakan melanggar hukum. “Dan kita sangat menyayangkan tindakan pemilik bangunan karena telah melawan hukum,” tuturnya.

Dan sangat disesalkan lagi, sambung Haris, pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV. “Inikan jelas pelecehan terhadap lembaga (DPRD Medan). Padahal kita mau mendengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Tentu supaya kita memberi solusi,” jelasnya.

Untuk itu, kata Haris, DPRD Kota Medan akan menindaklanjuti persoalan bangunan bermasalah tanpa izin tersebut dengan melakukan peninjauan ke lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Medan.

Tak cuma terhadap bangunan tersebut, tetapi Komisi IV DPRD Medan juga akan melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan lainnya di Kota Medan yang juga tidak memiliki izin ataupun menyalahi izin.

“Kita akan turun membantu OPD-OPD di lingkungan Pemko Medan untuk meninjau ke lapangan. Harapan kita, kebocoran PAD ddai sektor SIMB ini dapat diminimalisir,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), SatPol PP, Kecamatan, hingga Kelurahan agar dapat memastikan seluruh bangunan di Kota Medan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB dapat ditekan semaksimal mungkin. Sebab diharapkan, SIMB dapat mendongkrak PAD Kota Medan.

“Pemko Medan melalui seluruh OPD terkait harus dapat memastikan seluruh bangunan di Kota Medan punya IMB. Sebab masih banyak bangunan di Kota Medan yang tidak punya IMB atau memiliki izin tapi bangunannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Akibatnya Pemko Medan mengalami banyak kerugian, ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, Selasa (22/11).

Dikatakan Haris, Pemko Medan juga harus melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah ditertibkan/dibongkar. Penyegelan atau stanvas harus diberlakukan sebelum pemilik bangunan memenuhi pengurusan izin yang dibutuhkan.

“Sebab banyak bangunan yang sudah ditertibkan oleh petugas tapi dibangun kembali oleh pemilik bangunan walaupun izinnya belum juga selesai diurus. Ini harus dipertegas, bangunannya harus disegel. Pengerjaan pembangunan hanya boleh kembali dilakukan apabila semua SIMB sudah rampung dan sesua. Sebelum ada izin, segel tidak boleh dibuka,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Pemko Medan harus tegas terhadap bangunan yang tidak punya izin dan yang menyalahi izin. “Makanya kuat dugaan, bangunan yang dibongkar lalu pemiliknya berani mendirikan bangunan kembali kendati belum mengurus izin dikarenakan ada oknum yang membekingnya. Untuk itu, Pemko Medan harus melakukan pengawasan,” katanya.

Dicontohkan Haris, sebuah bangunan di Komplek Bayangkari I, Jl. Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung hingga kini tetap melanjutkan pembangunannya meskipun bangunan itu sudah sempat ditindak oleh petugas dengan melakukan pengetokan bagian bangunan karena tidak adanya izin.

Terkait hal itu, kata Haris, jika benar pembangunan berlangsung kendati belum revisi izin, maka hal itu sudah termasuk tindakan melanggar hukum. “Dan kita sangat menyayangkan tindakan pemilik bangunan karena telah melawan hukum,” tuturnya.

Dan sangat disesalkan lagi, sambung Haris, pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV. “Inikan jelas pelecehan terhadap lembaga (DPRD Medan). Padahal kita mau mendengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Tentu supaya kita memberi solusi,” jelasnya.

Untuk itu, kata Haris, DPRD Kota Medan akan menindaklanjuti persoalan bangunan bermasalah tanpa izin tersebut dengan melakukan peninjauan ke lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Medan.

Tak cuma terhadap bangunan tersebut, tetapi Komisi IV DPRD Medan juga akan melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan lainnya di Kota Medan yang juga tidak memiliki izin ataupun menyalahi izin.

“Kita akan turun membantu OPD-OPD di lingkungan Pemko Medan untuk meninjau ke lapangan. Harapan kita, kebocoran PAD ddai sektor SIMB ini dapat diminimalisir,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/