26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

UISU Al Munawwarah Melapor ke Mabes Polri

JAKARTA – Pelaksana Harian (Plh) Yayasan Univesitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwarah, Ikwan Bahrum Jamil secara resmi melaporkan Koordintor Kopertis Wilayah Sumatera Utara-Aceh, Dian Armanto ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan jabatan.

Menurut Kuasa Hukum Ikwan, Deni Ramonn Siregar, kliennya bersama tujuh Dosen UISU yang berada di bawah Kopertis, mahasiswa dan orangtua mahasiswa UISU Al Munawwarah, telah datang ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/12) kemarin untuk melakukan pelaporan.

”Dian Armanto dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 311h, 374h, dan Pasal 335 KUH Pidana. Mabes Polri menerimanya dan memberi nomor laporan pengaduan LP/1053/XII/2013/Bareskrim. Dalam pengaduan itu kita minta Mabes Polri memanggil dan mengusut terlapor atas dugaan tindak pencemaran nama baik,” ujar Deni Ramon dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/12).

Selain terkait pencemaran nama baik, Koordintor Kopertis Wilayah Sumatera Utara-Aceh, Dian Armanto juga dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan jabatan. Dengan ancaman melanggar Pasal 311h 374h dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Tindakan Dian Armanto telah merugikan banyak pihak. Yaitu para mahasiswa, dosen dan Yayasan UISU Al Munawwarah. Sehingga kami dari pihak yang dirugikan melaporkan perbuatannya ke Mabes Polri,” katanya.

Menurut Deni, dugaan penggelapan jabatan diduga dilakukan Dian Armanto antara lain dengan tidak menandatangani lembaran gaji ketujuh Dosen Kopertis yang selama ini mengajar di UISU Al Munnawarah, terhitung sejak Agustus 2013 lalu. Akibatnya, ketujuh dosen tersebut tidak memeroleh gaji sampai saat ini.

“Tindakan menahan atau tidak mau menandatangani lembaran honor ketujuh dosen ini diduga dilakukan karena ketujuh dosen tidak mengindahkan imbauan Dian agar tidak lagi mengajar di UISU Al Munawwarah,” ujarnya.

Ketujuh dosen memilih mengajar di UISU Al Munawwarah, karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap para mahasiswa. Akibatnya, dugaan tindakan pelarangan dengan tidak menandatangani lembaran gaji, akan berpengaruh terhadap kelangsungan dunia pendidikan di UISU Al Munawwarah.

“Dian diduga meminta mereka (ketujuh dosen) untuk mengajar di kampus UISU yang berseberangan dengan UISU Al Munawwarah,” ujarnya.

Menurut Deni, Kampus Yayasan UISU Al Munawwarah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat, Kota Medan, terhitung sejak 26 November 2013 lalu, telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan keputusan nomor: AHU-7642.AH.01.04.Tahun 2013
Dengan pengesahan ini, maka UISU Al Munawwarah kata Deni, tidak lagi mempunyai urusan dengan kampus lain, seperti sengketa UISU yang selama ini diributkan.

”Adanya pengesahan UISU Al Munawwarah dari Kepmen Hukum dan HAM, menjadikan UISU ini  tidak lagi ada kaitan dengan yayasan di luar Al Munawwarah,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut – Aceh, Dian Armanto menganggapi dingin tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Apalagi yang melayangkan tuntutan itu Plh. Yayasan UISU Al Munawwarah.

Diakuinya sampai saat ini,  belum mendapatkan informasi tentang tuntutan yang ditujukan kepadanya. “Saya belum mengetahui hal itu. Ini saya baru mendapatkan kabarnya dari Adinda,” katanya dengan nada sedikit bertanya.

Dijelaskannya bahwa saat ini yang ada hanya Yayasan UISU Medan, tak ada lagi Yayasan UISU Al Munawarrah ataupun Yayasasan UISU Al Manar. “Jadi, saya heran, apakah mereka tak salah melakukan gugatan kepada saya, sementara mereka saja (UISU Al Munawarah, Red) tidak terdaftar dan tidak diakui,” katanya.

Karenanya Dian merasa tidak gentar terhadap tuntutan tersebut, dan mengaku akan hadir ke Mabes Polri jika sewaktu-waktu dipanggil. Mengenai kuasa hukum, Dian mengaku instansi yang dipimpinnya kini sudah memilikinya. “Kalau kuasa hukum kita sudah ada, kapanpun saya siap dipanggil,” tantangnya.

Guru besar Unimed ini pun menuding jika pihak yang melaporkannya kepada Polisi tidak paham atas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Instansi yang dipimpinnya. Kopertis, kata dia bertugas untuk melakukan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) terhadap PTS yang terdaftar di Dikti. “Kita hanya perpanjangan tangan serta menjalankan kebijakan dari Dikti, apa tidak salah kita yang dituntut,” kilahnya.

Ditanyai mengenai tidak dikeluarkannya gaji kepada 7 Dosen Kopertis, Dian mengaku itu hal yang wajar. Pasalnya ketujuh dosen tersebut tidak mengajar di PTS yang terdaftar di Dikti. “Kalau mau dapat gaji, mengajarlah di PTS yang terdaftar di Dikti,” sebutnya.

Dian mengaku masalah penggajian dosen Kopertis ini sudah selesai ketika pimpinan dua yayasan UISU yang sempat bertikai melakukan islah, “Saya pikir masalah itu sudah selesai,” ucapnya mengakhiri. (gir/dik/ije)

JAKARTA – Pelaksana Harian (Plh) Yayasan Univesitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwarah, Ikwan Bahrum Jamil secara resmi melaporkan Koordintor Kopertis Wilayah Sumatera Utara-Aceh, Dian Armanto ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan jabatan.

Menurut Kuasa Hukum Ikwan, Deni Ramonn Siregar, kliennya bersama tujuh Dosen UISU yang berada di bawah Kopertis, mahasiswa dan orangtua mahasiswa UISU Al Munawwarah, telah datang ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/12) kemarin untuk melakukan pelaporan.

”Dian Armanto dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 311h, 374h, dan Pasal 335 KUH Pidana. Mabes Polri menerimanya dan memberi nomor laporan pengaduan LP/1053/XII/2013/Bareskrim. Dalam pengaduan itu kita minta Mabes Polri memanggil dan mengusut terlapor atas dugaan tindak pencemaran nama baik,” ujar Deni Ramon dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/12).

Selain terkait pencemaran nama baik, Koordintor Kopertis Wilayah Sumatera Utara-Aceh, Dian Armanto juga dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan jabatan. Dengan ancaman melanggar Pasal 311h 374h dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Tindakan Dian Armanto telah merugikan banyak pihak. Yaitu para mahasiswa, dosen dan Yayasan UISU Al Munawwarah. Sehingga kami dari pihak yang dirugikan melaporkan perbuatannya ke Mabes Polri,” katanya.

Menurut Deni, dugaan penggelapan jabatan diduga dilakukan Dian Armanto antara lain dengan tidak menandatangani lembaran gaji ketujuh Dosen Kopertis yang selama ini mengajar di UISU Al Munnawarah, terhitung sejak Agustus 2013 lalu. Akibatnya, ketujuh dosen tersebut tidak memeroleh gaji sampai saat ini.

“Tindakan menahan atau tidak mau menandatangani lembaran honor ketujuh dosen ini diduga dilakukan karena ketujuh dosen tidak mengindahkan imbauan Dian agar tidak lagi mengajar di UISU Al Munawwarah,” ujarnya.

Ketujuh dosen memilih mengajar di UISU Al Munawwarah, karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap para mahasiswa. Akibatnya, dugaan tindakan pelarangan dengan tidak menandatangani lembaran gaji, akan berpengaruh terhadap kelangsungan dunia pendidikan di UISU Al Munawwarah.

“Dian diduga meminta mereka (ketujuh dosen) untuk mengajar di kampus UISU yang berseberangan dengan UISU Al Munawwarah,” ujarnya.

Menurut Deni, Kampus Yayasan UISU Al Munawwarah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat, Kota Medan, terhitung sejak 26 November 2013 lalu, telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan keputusan nomor: AHU-7642.AH.01.04.Tahun 2013
Dengan pengesahan ini, maka UISU Al Munawwarah kata Deni, tidak lagi mempunyai urusan dengan kampus lain, seperti sengketa UISU yang selama ini diributkan.

”Adanya pengesahan UISU Al Munawwarah dari Kepmen Hukum dan HAM, menjadikan UISU ini  tidak lagi ada kaitan dengan yayasan di luar Al Munawwarah,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut – Aceh, Dian Armanto menganggapi dingin tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Apalagi yang melayangkan tuntutan itu Plh. Yayasan UISU Al Munawwarah.

Diakuinya sampai saat ini,  belum mendapatkan informasi tentang tuntutan yang ditujukan kepadanya. “Saya belum mengetahui hal itu. Ini saya baru mendapatkan kabarnya dari Adinda,” katanya dengan nada sedikit bertanya.

Dijelaskannya bahwa saat ini yang ada hanya Yayasan UISU Medan, tak ada lagi Yayasan UISU Al Munawarrah ataupun Yayasasan UISU Al Manar. “Jadi, saya heran, apakah mereka tak salah melakukan gugatan kepada saya, sementara mereka saja (UISU Al Munawarah, Red) tidak terdaftar dan tidak diakui,” katanya.

Karenanya Dian merasa tidak gentar terhadap tuntutan tersebut, dan mengaku akan hadir ke Mabes Polri jika sewaktu-waktu dipanggil. Mengenai kuasa hukum, Dian mengaku instansi yang dipimpinnya kini sudah memilikinya. “Kalau kuasa hukum kita sudah ada, kapanpun saya siap dipanggil,” tantangnya.

Guru besar Unimed ini pun menuding jika pihak yang melaporkannya kepada Polisi tidak paham atas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Instansi yang dipimpinnya. Kopertis, kata dia bertugas untuk melakukan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) terhadap PTS yang terdaftar di Dikti. “Kita hanya perpanjangan tangan serta menjalankan kebijakan dari Dikti, apa tidak salah kita yang dituntut,” kilahnya.

Ditanyai mengenai tidak dikeluarkannya gaji kepada 7 Dosen Kopertis, Dian mengaku itu hal yang wajar. Pasalnya ketujuh dosen tersebut tidak mengajar di PTS yang terdaftar di Dikti. “Kalau mau dapat gaji, mengajarlah di PTS yang terdaftar di Dikti,” sebutnya.

Dian mengaku masalah penggajian dosen Kopertis ini sudah selesai ketika pimpinan dua yayasan UISU yang sempat bertikai melakukan islah, “Saya pikir masalah itu sudah selesai,” ucapnya mengakhiri. (gir/dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/