MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan cuti bersama Hari Natal mulai besok, Kamis (24/12), dan akan kembali bekerja pada Senin (28/12). Selama cuti bersama, para ASN diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jauh. Namun begitu, tidak ada sanksi bagi ASN yang melanggar imbauan tersebut.
“Ya, sifatnya imbauan. Tidak ada sanksi yang dapat diberikan untuk para pegawai yang tetap melakukan perjalanan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (22/12).
Menurutnya, pihaknya tidak bisa melarang ASN yang ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Misalnya dia mau Natalan atau Tahun Baruan ke rumah keluarganya selama libur 4 hari Natal dan 4 hari Tahun Baru, ya itukan hak mereka. Ya silahkan saja,” kata Muslim.
Hanya saja, jelas Muslim, setiap orang yang bepergian ke luar kota ataupun di dalam kota wajib mematuhi protokol kesehatan (proses) Covid-19 atau 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker ataupun face shield. “Itu bukan hanya berlaku bagi para pegawai, tapi bagi semua masyarakat, terkhusus juga bagi masyarakat Kota Medan yang saat ini masih berada dalam kawasan zona merah Covid-19,” jelas Muslim yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan tersebut.
Dipertegas Muslim kembali, pihaknya akan memberikan sanksi bagi para ASN yang bolos kerja usai libur Natal maupun Tahun Baru. “Untuk libur Natal kan sudah jelas, tanggal 28 Desember sudah kembali bekerja. Sedangkan untuk libur Tahun Baru, tanggal 4 Januari sudah kembali bekerja. Untuk yang bolos kerja tanpa alasan yang jelas pada tanggal yang dimaksud, maka tentu akan ada sanksi. Nah kalau itu baru bisa diberi sanksi,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Medan meminta Pemko Medan, mendata secara detail para pegawai yang nantinya belum juga bekerja saat libur Natal maupun Tahun Baru sudah selesai. “BKD bisa berkoordinasi dengan para OPD untuk melihat absensi para pegawai yang bolos kerja tanpa alasan yang jelas, itu harus dilakukan, khususnya saat masa liburan sudah selesai,” kata anggota Komisi I, Robi Barus kepada Sumut Pos, Selasa (22/12).
Dari situ, kata Robi, Pemko Medan sudah bisa memberikan sanksi tegas bagi para ASN nya yang tidak mengikuti keputusan pemerintah pusat lewat keputusan 3 Menteri yang telah merevisi jadwal libur natal dan tahun baru. “Niat pemerintah pusat itu baik, supaya penyebaran Covid-19 itu tidak meningkat di saat libur Natal dan Tahun Baru. Mari kita tingkatkan kedisiplinan, dan itu harus dimulai dari lingkungan pemerintah itu sendiri, tak terkecuali pemerintah daerah, termasuk Kota Medan,” pungkasnya.
Pelindo 1 Fasilitasi Layanan Angkutan Laut
Sementara, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 telah melakukan persiapan di berbagai aspek, mulai dari penyediaan sarana dan fasilitas, sistem koordinasi dan monitoring, serta sarana pendukung dan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di 10 (sepuluh) terminal penumpang yang dikelola oleh Pelindo 1. Prioritas pelayanan dilakukan dengan adanya peningkatan jumlah penumpang yang diprediksi akan naik pada rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dibanding bulan sebelumnya.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para calon penumpang untuk terus menegakkan protokol kesehatan dengan disiplin menerapkan social distancing, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, sesuai dengan program pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dengan aman, iman, dan imun. Kami berharap perjalanan anda aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tutur Direktur Operasi dan Komersial Pelindo 1, Ridwan Sani Siregar, Selasa (22/12).
Sebagai penyedia jasa kepelabuhanan di Sumatera bagian Utara, Pelindo 1 mengelola 10 terminal penumpang di Sumatera Utara, Riau, dan Kepri, yang melayani hingga 5,4 juta penumpang setiap tahunnya, dengan lima di antaranya melayani rute penumpang internasional.
Kesepuluh terminal penumpang tersebut adalah Terminal Penumpang Bandar Deli di Belawan, Terminal Penumpang Gunungsitoli di Pulau Nias, Terminal Penumpang Teluk Nibung di Tanjung Balai Asahan, Terminal Penumpang Sibolga, Terminal Penumpang Dumai, Terminal Penumpang Sri Bintan Pura dan Terminal Penumpang Sei Kolak Kijang di Tanjungpinang, Terminal Penumpang Tanjung Balai Karimun, Terminal Penumpang Selat Panjang di Kepulauan Meranti, dan Terminal Penumpang Tembilahan.
Ridwan Sani menjelaskan, guna menjamin kenyamanan perjalanan penumpang, Terminal Penumpang yang dikelola oleh Pelindo 1 telah dilengkapi berbagai sarana dan fasilitas berstandar internasional seperti Garbarata, check-In counter, auto Gate, waiting room VIP, waiting room ekonomi, Sky Bridge, dan tempat parkir. Selain itu, disediakan pula berbagai sarana dan fasilitas pendukung, seperti Ruang bermain, Ruang Ibadah, Ruang Laktasi, Ruang Merokok, kafetaria, hingga convenience store.
Pelindo 1 juga telah memaksimalkan dukungan teknologi informasi untuk semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan di terminal penumpang, seperti layanan E-Berthing, E-Pass (2018) dan E-Ticketing (2019) di Terminal Penumpang Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang dan layanan E-Pass di Terminal Penumpang Tanjung Balai Karimun, yang pembayaran pas pelabuhan sudah dapat menggunakan uang elektronik (e-money) terhitung mulai tanggal 17 Desember 2020.
Selama rangkaian libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah kebijakan diterapkan seperti kapal penumpang akan mendapat prioritas utama sandar, serta dukungan kesiapan personil pandu dan kapal tunda. “Pelindo 1 juga hanya melayani penumpang yang telah memegang tiket dan pas pelabuhan, mengutamakan penumpang berkebutuhan khusus, seperti anak-anak, manula, dan disabilitas, serta memaksimalkan ketertiban dan kenyaman penumpang di terminal,” ujar Ridwan Sani.
Untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Virus Covid-19, Pelindo 1 telah menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas pendukung, seperti Thermal Gun/Scanner, Hand Sanitizer dan Fasilitas Cuci Tangan, Disinfektasi rutin Terminal Penumpang, Penerapan Physical Distancing, Penyediaan APD khusus untuk petugas operasional, serta sosialisasi terus-menerus kepada penumpang melalui berbagai channel, baik melalui flyer, spanduk, banner/poster maupun media sosial.
“Selain itu, penerapan Protokol Kesehatan di terminal penumpang Pelindo 1 juga mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor. SE 21 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut Selama Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan aturan pemerintah setempat lainnya, yang berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemantauannya. Untuk itu kami menghimbau kepada setiap calon penumpang agar mengikuti syarat dan ketentuan dari pemerintah tentang aturan protokol kesehatan khususnya untuk perjalanan angkutan laut,” jelas Ridwan Sani.
Untuk memastikan kelancaran angkutan penumpang pada libur Nataru tahun ini, telah dibentuk Posko Bersama/Tim Terpadu Pelayanan dan Monitoring yang dikoordinir oleh Otoritas Pelabuhan/KSOP setempat, dengan tugas antara lain pemantauan kegiatan embarkasi dan debarkasi, pemantauan bongkar muat barang, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, kegiatan pusat pengendalian trafik dan sebagai pusat informasi dan pelaporan.
“Posko Bersama yang melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Karantina, Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Pelabuhan/KSOP, Syahbandar, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) ini telah menyediakan Posko Bersama Pelayanan Penumpang yang beroperasi 24 jam selama penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru yang berlangsung mulai 18 Desember 2020 hingga 08 Januari 2021,” jelas VP Public Relations Pelindo 1, Fiona Sari Utami. (map/fac)