25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Membahayakan di Jalanan, Aksi Sepedamotor Kawal Ambulans Bisa Ditindak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fenomena pengendara sepedamotor menjadi pengawal mobil ambulans dalam keadaan emergensi agaknya sudah tak asing terjadi. Hal ini pun sudah menjadi pemandangan yang bisa ditemui di jalanan di Kota Medan.

Berdasarkan amatan di lapangan, biasanya ada dua hingga empat pengendara sepedamotor yang mengawal mobil ambulans itu. Para pengendara sepedamotor tersebut berupaya untuk mengingatkan pengendara lain agar tidak menghalangi jalan.

Namun, cara yang mereka lakukan kerapnya membahayakan. Seringnya pula, para pengendara ini menggunakan aksesoris motor tambahan seperti lampu yang tidak sesuai spesifikasi.

Menyikapi hal ini, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Juli Prihatini yang ditanyai soal hal tersebut mengatakan, pada dasarnya keberadaan pesepedamotor yang mengawal ambulans tersebut menyalahi aturan berlalulintas. Ia menyebut itu bisa ditindak.

“Dari segi kemanusian, mereka membantu, ya. Tapi apa yang mereka lakukan itu merupakan sebuah kesalahan, dan itu bisa ditindak,” ungkap Juli kepada Sumut Pos, Rabu (5/12) saat ditemui di ruamg kerjanya.

Ia memaparkan, soal aksesoris tambahan sepedamotor yang kerapnya tidak sesuai spesifikasi dan standar berkendara dalam UU No 22 Tahun 2009 jelas diatur. “Seperti penggunaan lampu rotor tambahan, itu dilarang. Karena membahayakan pengguna jalan lain dan juga membahayakan diri si penggendara motor itu sendiri,” ungkapnya.

Ia menerangkan, pada dasarnya sirine yang ada di mobil ambulans sebenarnya sudah cukup untuk memberikan tanda agar penggendara lain agar mempersilakan ambulans yang akan melintas.

“Jadi tidak perlu pun ada pengawalan penggendara sepedamotor, sebenarnya dengan hidupnya sirine ambulans sudah cukup memberikan tanda ke pengendara lain. Tapi, ya mungkin kesadaran dari pengguna jalan lain kurang sehingga muncul lah fenomena ini, kelompok sepedamotor pendamping mobil ambulans,” katanya.

Juli mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada kelompok-kelompok sepedamotor yang menjadi pendamping ambulans itu.

“Dalam waktu dekat akan kita edukasi dan sosialisasikan ke mereka soal apa yang mereka lakukan itu membahayakan diri sendiri dan orang lain. Karena yang mempunyai wewenang pengawalan itu adalah polisi,” pungkasnya. (dvs/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fenomena pengendara sepedamotor menjadi pengawal mobil ambulans dalam keadaan emergensi agaknya sudah tak asing terjadi. Hal ini pun sudah menjadi pemandangan yang bisa ditemui di jalanan di Kota Medan.

Berdasarkan amatan di lapangan, biasanya ada dua hingga empat pengendara sepedamotor yang mengawal mobil ambulans itu. Para pengendara sepedamotor tersebut berupaya untuk mengingatkan pengendara lain agar tidak menghalangi jalan.

Namun, cara yang mereka lakukan kerapnya membahayakan. Seringnya pula, para pengendara ini menggunakan aksesoris motor tambahan seperti lampu yang tidak sesuai spesifikasi.

Menyikapi hal ini, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Juli Prihatini yang ditanyai soal hal tersebut mengatakan, pada dasarnya keberadaan pesepedamotor yang mengawal ambulans tersebut menyalahi aturan berlalulintas. Ia menyebut itu bisa ditindak.

“Dari segi kemanusian, mereka membantu, ya. Tapi apa yang mereka lakukan itu merupakan sebuah kesalahan, dan itu bisa ditindak,” ungkap Juli kepada Sumut Pos, Rabu (5/12) saat ditemui di ruamg kerjanya.

Ia memaparkan, soal aksesoris tambahan sepedamotor yang kerapnya tidak sesuai spesifikasi dan standar berkendara dalam UU No 22 Tahun 2009 jelas diatur. “Seperti penggunaan lampu rotor tambahan, itu dilarang. Karena membahayakan pengguna jalan lain dan juga membahayakan diri si penggendara motor itu sendiri,” ungkapnya.

Ia menerangkan, pada dasarnya sirine yang ada di mobil ambulans sebenarnya sudah cukup untuk memberikan tanda agar penggendara lain agar mempersilakan ambulans yang akan melintas.

“Jadi tidak perlu pun ada pengawalan penggendara sepedamotor, sebenarnya dengan hidupnya sirine ambulans sudah cukup memberikan tanda ke pengendara lain. Tapi, ya mungkin kesadaran dari pengguna jalan lain kurang sehingga muncul lah fenomena ini, kelompok sepedamotor pendamping mobil ambulans,” katanya.

Juli mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada kelompok-kelompok sepedamotor yang menjadi pendamping ambulans itu.

“Dalam waktu dekat akan kita edukasi dan sosialisasikan ke mereka soal apa yang mereka lakukan itu membahayakan diri sendiri dan orang lain. Karena yang mempunyai wewenang pengawalan itu adalah polisi,” pungkasnya. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/