30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aspri Plt Gubsu Diperiksa hingga Malam

Dugaan Kasus Korupsi Biro Umum

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Ridwan Panjaitan. Ridwan merupakan tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariaat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Ridwan yang didampingi pengacaranya hadir ke Poldasu sore hari untuk memenuhi pameriksaan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan. Hingga malam hari, Ridwan dikabarkan masih diperiksa oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). “Dari tadi sore beliau (Ridwan,red) diperiksa,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Rabu (23/1) malam.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan Ridwan bakal ditahan malam itu juga, Rudi enggan menyebutkannya. “Masih diperiksa. Belum selesai,” ungkapnya via sms.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Panjaitan telah dua kali dipanggil penyidik, namun beliau tidak pernah memenuhinya. Pemanggilan kedua sudah lewat dan Poldasu rencananya telah menyiapkan surat perintah membawa (menjemput paksa).

Kemarin, Rudi mengatakan, keterlibatan Ridwan Panjaitan setelah dibunyikan oleh tersangka Aminudin (Mantan Kabiro Umum Pemprovsu), Suweno Pegawai Bagian Rumah Tangga Pemprovsu (Kantor Gubsu red), dan  Neman Sitepu mantan Plt Kepala Rumah Tangga, serta staf Biro Umum Umi Kalsum di persidangan.
“Dalam waktu dekat ini surat perintah membawa Ridwan akan disiapkan. Dari keterangan empat orang tersangka, Ridwan Panjaitan mengetahui aliran dana tersebut. Tunggu saja, tersangka pasti dibawa ke Polda oleh penyidik,” tegas Rudi, Selasa (22/1) lalu.

Rudi menyebutkan, penyidik tidak mau terburu-buru untuk menahan tersangka Ridwan Panjaitan. Pasalnya, penyidik masih perlu melengkapi bukti  keterlibatan Ridwan Panjaitan atas kerugian negara sebesar Rp 13 miliar di Biro Umum Setda Pemprovsu tersebut. “Nanti pasti kita beritahu. Tunggu dulu ya, karena pemeriksaan masih akan berlanjut,” sebut Rudi.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, ada sejumlah calon tersangka yaitu, Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), Ridwan Panjaitan (Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (mantan Kepala Biro Umum).

Heru menyebutkan, kerugian Negara sesuai hasil audit BPKP antara lain untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan minum Rp 2 miliar, listrik sebesar Rp 1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp 50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian Negara sebesar Rp 13 miliar sedangkan hasil temuan Poldasu, kerugian berkisar Rp 15 milyar, sehingga terjadi selisih sekitar Rp 2 miliar. Bahkan kasus tersebut.

Dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hj Nurlela, menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang menyangkut namanya dan nama Aminudin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setdaprovsu, tahun 2011.

Dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Setda Pempropsu itu, Poldaasu telah memeriksa Sutyas  Handayani, istri Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho,ST, kemudiaan Fatimah Habibi, istri Gubsu Non aktif, Syamsul Arifin juga sudah pernah diperiksa. Keduanya diperiksa karena ditemukan kwitansi yang ditandatangani mereka. (ial)

Dugaan Kasus Korupsi Biro Umum

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Ridwan Panjaitan. Ridwan merupakan tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariaat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Ridwan yang didampingi pengacaranya hadir ke Poldasu sore hari untuk memenuhi pameriksaan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan. Hingga malam hari, Ridwan dikabarkan masih diperiksa oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). “Dari tadi sore beliau (Ridwan,red) diperiksa,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Rabu (23/1) malam.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan Ridwan bakal ditahan malam itu juga, Rudi enggan menyebutkannya. “Masih diperiksa. Belum selesai,” ungkapnya via sms.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Panjaitan telah dua kali dipanggil penyidik, namun beliau tidak pernah memenuhinya. Pemanggilan kedua sudah lewat dan Poldasu rencananya telah menyiapkan surat perintah membawa (menjemput paksa).

Kemarin, Rudi mengatakan, keterlibatan Ridwan Panjaitan setelah dibunyikan oleh tersangka Aminudin (Mantan Kabiro Umum Pemprovsu), Suweno Pegawai Bagian Rumah Tangga Pemprovsu (Kantor Gubsu red), dan  Neman Sitepu mantan Plt Kepala Rumah Tangga, serta staf Biro Umum Umi Kalsum di persidangan.
“Dalam waktu dekat ini surat perintah membawa Ridwan akan disiapkan. Dari keterangan empat orang tersangka, Ridwan Panjaitan mengetahui aliran dana tersebut. Tunggu saja, tersangka pasti dibawa ke Polda oleh penyidik,” tegas Rudi, Selasa (22/1) lalu.

Rudi menyebutkan, penyidik tidak mau terburu-buru untuk menahan tersangka Ridwan Panjaitan. Pasalnya, penyidik masih perlu melengkapi bukti  keterlibatan Ridwan Panjaitan atas kerugian negara sebesar Rp 13 miliar di Biro Umum Setda Pemprovsu tersebut. “Nanti pasti kita beritahu. Tunggu dulu ya, karena pemeriksaan masih akan berlanjut,” sebut Rudi.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, ada sejumlah calon tersangka yaitu, Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), Ridwan Panjaitan (Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (mantan Kepala Biro Umum).

Heru menyebutkan, kerugian Negara sesuai hasil audit BPKP antara lain untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp 150 juta, makan minum Rp 2 miliar, listrik sebesar Rp 1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp 50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian Negara sebesar Rp 13 miliar sedangkan hasil temuan Poldasu, kerugian berkisar Rp 15 milyar, sehingga terjadi selisih sekitar Rp 2 miliar. Bahkan kasus tersebut.

Dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hj Nurlela, menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang menyangkut namanya dan nama Aminudin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setdaprovsu, tahun 2011.

Dalam kasus dugaan korupsi Biro Umum Setda Pempropsu itu, Poldaasu telah memeriksa Sutyas  Handayani, istri Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho,ST, kemudiaan Fatimah Habibi, istri Gubsu Non aktif, Syamsul Arifin juga sudah pernah diperiksa. Keduanya diperiksa karena ditemukan kwitansi yang ditandatangani mereka. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/