29 C
Medan
Saturday, January 24, 2026

Guna Lebih Memahami Keterbukaan Informasi Publik, Apdesi Sumut Teken MoU dengan Komisi Informasi Sumut

MEDAN, SumutPos.co- Sebagai bentuk komitmen melaksanakan keterbukaan informasi, Assosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Sumatera Utara menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara. MoU ini ditandatangani Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH, MKn dan Ketua Apdesi Sumut Suparman di ruang sidang Komisi Informasi Sumut, Jalan Alfalah Medan, Jumat (23/1/2026) sore Pukul 16.00 WIB.

Abdul Harris Nasution berharap, seluruh jajaran pengurus dan anggota APDESI segera menerapkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Lewat MoU ini diharapkan seluruh anggota Apdesi Sumut tidak ada lagi yang tidak tahu apa itu keterbukaan informasi,” katanya.

Menurut Haris, dengan penandatanganan MoU ini, Komisi Informasi Sumut bersama Apdesi Sumut akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait keterbukaan informasi, sehingga seluruh kepala desa yang merupakan Anggota Apdesi tahu dan bisa menerapkan UU No 14 Tahun 2008 dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desa.

“Kepala desa sebagai pimpinan badan publik desa harus melaksanakan keterbukaan informasi, khususnya dalam menjalankan program desa yang seluruh anggarannya berasal dari APBN dan APBD,” ujar Haris.

Sementara Ketua Apdesi Sumut Suparman, mengaku sangat bersyukur bisa melaksanakan MoU dengan Komisi Informasi Sumut. Karena menurutnya, saat ini masih banyak kepala desa yang tidak tahu tentang keterbukaan informasi.

“Kondisi ini mengakibatkan banyaknya terjadi sengketa informasi terkait dana desa yang disidangkan di Komisi Informasi Sumut ini,” katanya.

Ditegaskan Suparman, MoU ini bukan untuk menjadikan Komisi Informasi sebagai backing Apdesi dalam menghadapi sengketa informasi publik, melainkan sebagai sarana untuk lebih memahami dan mengetahui penerapana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. “Kami tentu akan lebih mengetahui dan memahami mana-mana saja informasi terbuka dan informasi yang tidak boleh dibuka,” sebut Suparman .

Adapun yang hadir pada penandatanganan MoU itu di antaranya Sekretaris Apdesi Deliserdang yang juga Kades Dagang Karawang Muhammad Nur, serta pengurus dan Anggota Apdesi Delisedang diantaranya Toni Sitorus. (omi/adz)

MEDAN, SumutPos.co- Sebagai bentuk komitmen melaksanakan keterbukaan informasi, Assosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Sumatera Utara menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara. MoU ini ditandatangani Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH, MKn dan Ketua Apdesi Sumut Suparman di ruang sidang Komisi Informasi Sumut, Jalan Alfalah Medan, Jumat (23/1/2026) sore Pukul 16.00 WIB.

Abdul Harris Nasution berharap, seluruh jajaran pengurus dan anggota APDESI segera menerapkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Lewat MoU ini diharapkan seluruh anggota Apdesi Sumut tidak ada lagi yang tidak tahu apa itu keterbukaan informasi,” katanya.

Menurut Haris, dengan penandatanganan MoU ini, Komisi Informasi Sumut bersama Apdesi Sumut akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait keterbukaan informasi, sehingga seluruh kepala desa yang merupakan Anggota Apdesi tahu dan bisa menerapkan UU No 14 Tahun 2008 dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desa.

“Kepala desa sebagai pimpinan badan publik desa harus melaksanakan keterbukaan informasi, khususnya dalam menjalankan program desa yang seluruh anggarannya berasal dari APBN dan APBD,” ujar Haris.

Sementara Ketua Apdesi Sumut Suparman, mengaku sangat bersyukur bisa melaksanakan MoU dengan Komisi Informasi Sumut. Karena menurutnya, saat ini masih banyak kepala desa yang tidak tahu tentang keterbukaan informasi.

“Kondisi ini mengakibatkan banyaknya terjadi sengketa informasi terkait dana desa yang disidangkan di Komisi Informasi Sumut ini,” katanya.

Ditegaskan Suparman, MoU ini bukan untuk menjadikan Komisi Informasi sebagai backing Apdesi dalam menghadapi sengketa informasi publik, melainkan sebagai sarana untuk lebih memahami dan mengetahui penerapana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. “Kami tentu akan lebih mengetahui dan memahami mana-mana saja informasi terbuka dan informasi yang tidak boleh dibuka,” sebut Suparman .

Adapun yang hadir pada penandatanganan MoU itu di antaranya Sekretaris Apdesi Deliserdang yang juga Kades Dagang Karawang Muhammad Nur, serta pengurus dan Anggota Apdesi Delisedang diantaranya Toni Sitorus. (omi/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru