MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih terus berlangsung. Seperti diketahui, SKD telah dimulai sejak 27 Januari 2020 di berbagai daerah. Di Sumut, Pemprovsu, Pemko Medan, Binjai, dan sejumlah daerah lainnya telah menggelar SKD. Belasan daerah lainnya bergiliran menggelar ujian. Tahapan SKD ini akan terus berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
“Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Sabtu (22/2). Setelah pengumuman SKD, seleksi akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret–April 2020.
Data per 20 Februari 2020, 329 instansi yang terdiri dari 309 instansi daerah dan 20 pusat, telah melaksanakan SKD CPNS formasi tahun 2019.
Pada CPNS tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 150.315 formasi. Rinciannya, 36.935 formasi pada 65 instansi pusat dan 113.380 formasi pada 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD sendiri mencapai 3.361.802 orang.
Di Sumut, terdapat 26 kabupaten dan kota yang membuka rekrutmen CPNS untuk tahun anggaran 2019.
Adapun beberapa daerah yang sudah melaksanakan SKD antara lain; Pemprovsu, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemkab Karo, Pemkab Nias, Pemkab Dairi, Pemkab Tapsel, Pemkab Nias Utara,
Pemko Pematangiantar, Pemkab Tobasa, Pemkab Humbahas, Pemkab Taput, Pemkab Tapteng, Pemkab Pakpak Bharat, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Asahan 3-6 Februari, Pemkab Labuhan Batu, Pemkab Batubara, dan Pemkab Labusel.
Sejumlah daerah yang masih dan akan melaksanakan SKD antara lain; Pemkab Padang Lawas (18-24 Februari), Pemkab Serdang Bedagai (24-25 Februari), Pemkab Mandina (15-24 Februari), Pemkab Padanglawas Utara (24-25 Februari), Pemkab Nias Barat 17-25 (Februari), dan Pemkab Labura (22-26 Februari).
“Kami tidak rekap per sesi menjadi keseluruhan, karena langsung dikirim ke Panselnas by system,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan, English Nainggolan, menjawab Sumut Pos, Minggu (23/2).
Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Afifi Lubis sebelumnya mengungkapkan, seluruh data peserta yang mengikuti tahapan tersebut sudah dikirimkan ke BKN Regional VI Medan, dan selanjutnya diproses di BKN pusat.
Dia menyebutkan, terdapat 1.185 CPNS formasi Pemprovsu yang gugur lantaran tidak hadir dalam ujian SKD yang sudah terlaksana mulai 3-11 Februari.
“Data tersebut semuanya kami kirimkan ke BKN. Dari total 12.316 peserta ujian SKD kemarin, yang mengikuti 11.116 orang. Itu artinya terdapat yang absen 1.185 orang otomatis dinyatakan gugur,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, terdapat 70-an peserta SKD pada formasi CPNS 2019 yang mengikuti tahapan serupa di tahun ini. Dari jumlah tersebut, diketahui yang tidak hadir ada 15 orang di mana kemungkinan menganggap nilainya sudah mencukupi passing grade.
“Mereka mungkin percaya diri tidak mengikuti SKD lagi, dan merasa cukup puas dengan nilai yang dicapai. Dan memang ada dua opsi pada tahun ini, bahwa yang lulus passing grade tahun lalu diperbolehkan mengikuti ujian SKD,” katanya.
Tentang nilai ambang batas SKD CPNS, sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
- Umum dan Tenaga Pengamanan Siber
Passing grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 121, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.
- Cumlaude dan Diaspora
Nilai ambang batas formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
- Penyandang Disabilitas
Formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Formasi ini mempunyai nilai ambang batas yaitu TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.
Rincian Kelulusan Passing Grade SKD
Menurut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, sebanyak 2.431.094 peserta formasi umum telah mengikuti ujian. Berapa kelulusan passing grade per formasinya?
- Formasi Umum
Sebanyak 3.339.908 peserta dari formasi umum dinyatakan berhak mengikuti ujian SKD. Dari total ini, sebanyak 2.431.094 peserta telah mengikuti ujian. Hingga Sabtu (22/2) pukul 16.15 WIB, sebanyak 1.050.365 peserta dinyatakan lolos passing grade atau sebesar 43,2 persen.
- Formasi Tenaga Cyber
Dari formasi ini, banyaknya peserta yang dapat mengikuti ujian SKD adalah 683 orang. Sebanyak 680 peserta telah mengikuti ujian, dengan 383 peserta dinyatakan lolos passing grade atau sebesar 56,32 persen.
- Formasi cumlaude atau lulusan terbaik
Sebanyak 17.849 peserta lulusan terbaik tercatat dalam sistem dapat mengikuti ujian SKD. Sebanyak 11.305 peserta sudah melaksanakan ujian, di mana 10.378 peserta di antaranya melampaui nilai ambang batas. Atau, kelulusannya sebesar 91,80 persen.
- Formasi Diaspora
Dari 14 peserta yang tercatat dalam sistem dapat mengikuti ujian, hanya 6 peserta yang hadir dan melaksanakan SKD. Dari 6 peserta tersebut, semuanya melampaui passing grade atau tingkat kelulusannya sebesar 100 persen.
- Formasi Penyandang Disabilitas
Sebanyak 1.307 peserta penyandang disabilitas dapat mengikuti ujian SKD. Namun, dalam pelaksanaannya sejauh ini, banyaknya peserta yang sudah mengikuti ujian sebanyak 856 orang. Dari total tersebut, sebanyak 561 orang lulus passing grade atau tingkat kelulusannya sebesar 65.54 persen.
- Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Dari 2.041 peserta yang dapat mengikuti ujian SKD, masih 1.657 peserta yang sudah melaksanakan tes. Sebanyak 430 peserta di antaranya melampaui nilai ambang batas atau persentase kelulusannya sebesar 25.95 persen.
Peserta Lolos ke SKB
Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik, berjumlah maksimal tiga kali formasi dari jabatan yang tersedia.
Detail ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tauun 2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Apa saja yang akan diujikan dalam SKB?
Dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019: Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa: Tes potensi akademik Tes praktik kerja Tes bahasa asing Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB. (prn/kps/net)