31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dispar Pantau Aplikasi PeduliLindungi di Mal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 15 Februari 2022, seluruh mal di Kota Medan dipastikan telah ditutup paling lama Pukul 21.00 WIB. Dinas Pariwisata Kota Medan terus memantau aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang masuk ke mal.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan H Agus Suriyono mengatakan, pihaknya telah memastikan jika jam batas operasional mal dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan telah berjalan. “Kita terus melakukan pengawasan, mal kita pastikan tutup jam 9 malam. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran No.443.2/1386 tentang PPKM Level 3,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Rabu (23/2).

Dikatakan Agus, sebelum pukul 09.00 WIB malam petugas Satgas Dinas Pariwisata Kota Medan telah memberikan imbauan kepada pengelola mal agar segera bersiap menutup mal.

“Bila pun masih ada kegiatan di atas jam 9 malam di dalam mal, itu bukan lagi kegiatan operasional tapi mereka sedang bersiap-siap untuk menutup usahanya. Tapi yang pasti, begitu jam 9 malam, tidak ada lagi pengunjung yang boleh masuk mal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, Dinas Parwisata bersama Satgas Covid-19 Kota Medan juga memastikan jika penerapan Perwal Kota Medan No.4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kota Medan.

“Kita juga terus memantau agar mal-mal di Kota Medan tetap menerapkan Aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang masuk. Tak hanya mal sebenarnya, tapi juga kita melakukan pengawasan ke para stakeholder kita seperti hotel-hotel di Kota Medan,” ungkapnya.

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap jalanan prokes di masa PPKM Level 3 yang tebgag berlangsung di Kota Medan. Mengingat saat ini, peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih terbilang tinggi.

“Bersama Dinas Pariwisata kami ikut memantau pelaksanaan prokes di mal-mal. Saat ini angka covid kan masih tinggi, kita terus memastikan prokes tetap berjalan,” kata Rakhmat.

Soal penerapan Aplikasi Peduli Lindungi, Rakhmat juga memastikan jika pihaknya tetap melakukan pengawasan. Tak hanya di mal-mal, tetapi juga di tempat-tempat yang menjadi lokasi publik.”Seperti perkantoran dan tempat publik lainnya, itu kita pantau terus supaya tidak ada lagi yang tidak memakai Aplikasi Peduli Lindungi. Kalau kantor-kantor pemerintahan, semua sudah pakai,” jelasnya.

Rakhmat juga menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih sering melakukan pengawasan prokes di jalan-jalan, salah satunya dengan melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Kita beri teguran dan kita bagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sebenarnya masyarakat tak perlu lagi diingatkan soal masker ini, karena pandemi ini bukan baru terjadi. Begitupun, kami tidak bosan-bosan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes ini, utamanya soal masker,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 15 Februari 2022, seluruh mal di Kota Medan dipastikan telah ditutup paling lama Pukul 21.00 WIB. Dinas Pariwisata Kota Medan terus memantau aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang masuk ke mal.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan H Agus Suriyono mengatakan, pihaknya telah memastikan jika jam batas operasional mal dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan telah berjalan. “Kita terus melakukan pengawasan, mal kita pastikan tutup jam 9 malam. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran No.443.2/1386 tentang PPKM Level 3,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Rabu (23/2).

Dikatakan Agus, sebelum pukul 09.00 WIB malam petugas Satgas Dinas Pariwisata Kota Medan telah memberikan imbauan kepada pengelola mal agar segera bersiap menutup mal.

“Bila pun masih ada kegiatan di atas jam 9 malam di dalam mal, itu bukan lagi kegiatan operasional tapi mereka sedang bersiap-siap untuk menutup usahanya. Tapi yang pasti, begitu jam 9 malam, tidak ada lagi pengunjung yang boleh masuk mal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, Dinas Parwisata bersama Satgas Covid-19 Kota Medan juga memastikan jika penerapan Perwal Kota Medan No.4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kota Medan.

“Kita juga terus memantau agar mal-mal di Kota Medan tetap menerapkan Aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang masuk. Tak hanya mal sebenarnya, tapi juga kita melakukan pengawasan ke para stakeholder kita seperti hotel-hotel di Kota Medan,” ungkapnya.

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap jalanan prokes di masa PPKM Level 3 yang tebgag berlangsung di Kota Medan. Mengingat saat ini, peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih terbilang tinggi.

“Bersama Dinas Pariwisata kami ikut memantau pelaksanaan prokes di mal-mal. Saat ini angka covid kan masih tinggi, kita terus memastikan prokes tetap berjalan,” kata Rakhmat.

Soal penerapan Aplikasi Peduli Lindungi, Rakhmat juga memastikan jika pihaknya tetap melakukan pengawasan. Tak hanya di mal-mal, tetapi juga di tempat-tempat yang menjadi lokasi publik.”Seperti perkantoran dan tempat publik lainnya, itu kita pantau terus supaya tidak ada lagi yang tidak memakai Aplikasi Peduli Lindungi. Kalau kantor-kantor pemerintahan, semua sudah pakai,” jelasnya.

Rakhmat juga menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih sering melakukan pengawasan prokes di jalan-jalan, salah satunya dengan melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Kita beri teguran dan kita bagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sebenarnya masyarakat tak perlu lagi diingatkan soal masker ini, karena pandemi ini bukan baru terjadi. Begitupun, kami tidak bosan-bosan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes ini, utamanya soal masker,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/