Dugaan Pemangkasan Rp9,7 M Hibah APBD ke USU
MEDAN-Perdebatan seputar dugaan pemangkasan dana hibah dai APRB Sumut ke Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp9,7 miliar terus berkembang. Sejumlah pihak terlibat aksi saling tuding.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho langsung menyebut nama Syamsul Arifin sebagai pihak yang paling mengetahui hal tersebut. Meskipun penyerahan dana hibah Rp8,8 miliar disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu waktu itu, Hasiholan Silaen, tanggung jawab tetap pada Syamsul“Nggak, bukan (tanggung jawab Hasiholan Silaen). Masih Pak Gubernur waktu itu kan,” tuturnya.
Hasiholan Silaen yang saat ini kembali menjabat Asisten I Pemerintahan Setdaprovsu membenarkan pemberian hibah yang jumlahnya haya Rp8,8 miliar dari pagu Rp18,5 miliar. Ditanya dana Rp9,7 miliar yang belum dicairkan, Hasiholan menolak menjelaskannya.
“Iya benar. (Sisanya, Red) katanya belum cair. Waktu saya bilang, mana yang bisa dicairkan cepatlah dicairkan. Kenapa yang lain belum cair, Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Binsos yang tahu itu. Saya yang memimpin rapat waktu itu, karena memang waktu kan tinggal sedikit lagi,” katanya kepada Sumut Pos di Lantai 9 Kantor Gubsu, kemarin.
Meski demikian, Hasiholan menolak jika disebut permasalahan pencairan bermuara di Biro Binsos dan Keuangan Provsu. “Ooo, saya tidak mengatakan seperti itu. Biro Binsos dan Biro Keuangan yang lebih tahu,” ungkapnya.
Sedangkan itu, Pembantu Rektor II USU Armansyah Ginting yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos terkait polemik ini mengaku, pencairan dana sebesar Rp8.8 miliar itu memang berdasarkan permintaan pihak USU. “Kita telah mengubah proposalnya dan meminta dana beasiswa saja sebesar Rp8,8 miliar. Dan itu telah sesuai dengan permintaan. Kalau untuk dua item lainnya yakni, pembangunan fisik dan pengadaan sarana penunjang laboratorium kami tidak bersedia karena sudah memasuki akhir tahun anggaran,” tegasnya.
Perihal dana Rp9,7 yang belum disalurkan sesuai pagu, Gatot menyatakan keheranannya. “Saya bertanya, apa persoalannya. Kemudian mereka menjawab bahwa USU tidak bersedia menerima dana hibah dari provinsi. Jadi, saya katakan kepada mereka kenapa USU tidak mau menerima dana hibah itu. Anak saya kuliah di Fakultas Teknik Kimia, setiap hari kata anak saya dosennya mengeluh karena tidak punya alat praktek. Mosok (masak, Red) USU dikasih duit nggak mau. Nggak mungkin saja logikanya. Saya nggak mau berurusan seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, kemudian Gatot mempertanyakan persoalan itu ke USU. Jawabannya adalah adanya penundaan pencairan terhadap dana hibah tersebut kepada USU.
“Itu tadi masalahnya, ditunda-tunda. Wajar kalau USU menolaknya. Karena pencairannya di akhir masa anggaran. USU khawatir nantinya tidak bisa mengalokasikan keseluruhan anggaran,” katanya.
Terkait pemberitaan Sumut Pos tentang dugaan pemangkasan dana hibah APBD Sumut senilai Rp9,7 miliar, kemarin (23/3) pihak USU mendatangi Harian Sumut Pos di Jalan Sisingamangaraja Medan untuk menghantarkan surat Hak Jawab. Surat dengan nomor surat 2131/H5.3.7.2/KPM/2011 tersebut membantah adanya penyelewengan hibah dana dari APBD Sumut tahun 2010 ke USU.
“Dana bantuan APBD Sumut 2010 yang diterima USU ‘Jumlah Cukup’ tanpa kurang satu rupiah pun,” ungkap Kabag Promosi, Humas dan Protokoler USU Bisru Hafi SSos Msi dalam suratnya.
Menurut penjelasan Bisru, sesuai isi surat ‘Hak Jawab’ tersebut jajaran pimpinan dan staf di Pemprov Sumut yakni Sekda, Biro Binsos dan Biro Keuangan, sangat antusias membantu USU. “Ini dilakukan atas dasar prinsip kehati-hatian, sehingga tak ada kendala dan kesalahan prosedur dalam realisasi bantuan tersebut,” tuturnya.
Dipaparkan Bisru, USU sudah menerima bantuan tersebut menjelang akhir 2010 lalu dan sudah dimanfaatkan untuk beasiswa para staf pengajar yang sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang S-3 dan S-2. “Penyaluran bantuan ini berada dalam pengawasan langsung pimpinan universitas dengan berkoordinasi bersama pimpinan fakultas di lingkungan USU. Dan secara eksternal tentang penggunaannya juga sudah dilaporkan ke instansi terkait sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bisru, yang berada di kantor Harian Sumut Pos sekitar 30 menit.
Diterangkan Bisru, pagu anggaran yang diajukan USU ke Pemprov Sumut memang Rp18,5 miliar untuk 3 mata anggaran, yakni pembangunan fisik, pengadaan sarana penunjang dan beasiswa untuk dosen. Namun, karena anggaran tersebut baru bisa dicairkan akhir tahun anggaran, maka yang dapat dicarikan hanya berjumlah Rp8,8 miliar untuk mata anggaran beasiswa untuk dosen. “Nah, itu tadi, dana bantuan APBD Sumut 2010 yang diterima USU tak kurang satu rupiah pun,” jelasnya.
Pihak USU berharap, dengan disampaikanya surat ‘Hak Jawab’ tersebut, Harian Sumut Pos dapat menerbitkannya dengan halaman dan besar berita yang sama sebagaimana judul pemberitaan sebelumnya. “Karena dengan semua penjelasan tersebut adalah ‘Tidak Benar’ dana hibah untuk USU disunat,” kata Bisru.
Sisir Naskah Perjanjian Hibahnya
Untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan dana bantuan Pemprov Sumut ke USU, maka harus disisir isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken pemprov dengan USU. Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, biasanya di NPHD termuat besaran bantuan yang akan disalurkan, ketentuan mekanisme penyaluran, dan mekanisme pertanggungjawaban USU sebagai penerima.
Donny, panggilan akrabnya, belum berani menilai apakah ada penyelewengan dana bantuan ke USU sebesar Rp9,7 miliar, dari seharusnya Rp18,5 miliar.
Dijelaskan Donny, bantuan semacam itu tergolong hibah, yang masuk pos belanja tidak langsung, yang dikelola Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Prosesnya pun harus didahului dengan penandatanganan NPHD. “Jadi, NPHD ini menjadi instrumen pemda untuk mengontrol bantuan itu. Pihak penerima punya kewajiban-kewajiban yang tertuang di NPHD,” terang Donny, kepada Sumut Pos, kemarin.
Lantaran pihak penerima punya sejumlah kewajiban, maka tatkala kewajiban itu belum dipenuhi, utamanya soal pertanggungjawaban penggunaan, maka pemprov memang tidak bisa langsung menyerahkan seluruh bantuan. Penyaluran bantuan yang menggunakan sistem pemindahbukuan alias transfer dari rekening pemda ke USU, kata mantan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri itu, memang harus bertahap.
“Progres penyaluran bantuan berbanding dengan pelaksanaan program,” ujarnya. Maksudnya, jika misalnya USU baru bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaan program sebesar Rp9,7 miliar, maka sebesar itu pula bantuan yang akan disalurkan. “Tidak harus diserahkan sepenuhnya, karena bukan hak USU. Itu bantuan yang harus dibarengi progres penggunaan,” imbuhnya.
Dia berharap, semua pihak termasuk kalangan DPRD Sumut, menyisir dulu ketentuan di NPHD, sebelum memberikan penilaian.
Disebutkan, regulasi mengenai pemberian hibah oleh pemda diatur dalam PP 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, dan Surat Edaran Mendagri tertanggal 8 Nopember 2007. (ari/saz/sam)