Dugaan Korupsi Program Infrastruktur GDSM TA 2009
MEDAN- Setelah berulang kali ganti Kapolda Sumut, kasus dugaan korupsi GDSM (Gerakan Deli Serdang Membangun), yang disebut-sebut melibatkan Kadis Bina Marga Sumut, Marapinta Harahap, hanya jalan di tempat.
Namun, di bawah pimpinan Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Marapinta mulai jadi target untuk menyusul pejabat-pejabat atau kepala daerah terlibat korupsi yang telah dijebloskan tim penyidik tipikor Polda Sumut ke balik jeruji besi.
Informasi yang dihimpun Sumut Pos di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis (22/3), penyidik Dit Reskrimsus mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi program GDSM, di bidang infrastruktur itu. Hal ini dibenarkan dan ditegaskan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut Kompol Yuda, saat ditemui, Kamis (22/3) di ruang kerjanya. Dikatakan Yuda, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus korupsi dan tidak pandang bulu.
“Saat ini masih terus kita tangani dan prosesnya sudah sampai kepenyelidikan fisik,” kata perwira lulusan Akedemi Polisi (AKPOL) tahun 1997 tersebut. Lebih lanjut Yuda menjelaskan, untuk melakukan penyelidikan fisik atau biasa disebut dengan cek fisik, pihaknya telah berkoordinasi dengan saksi ahli. Untuk mengungkap praktik-praktik korupsi GDSM di bidang infratukstur. “Untuk mengungkap ini, kita harus koordinasi dengan saksi ahli. Hasil temuan mereka akan kita jadikan bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ujar Yuda.
Adapun dugaan korupsi yang diduga melibatkan Si Kancil, sapaan untuk Kadis Bina Marga Sumut, Marapinta Harahap, ketika Marapinta menjabat sebagai Kepala Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbagwil) Kabupaten Deli Serdang, tahun 2009. Di mana saat itu, dana program GDSM pada proyek infrastruktur sebesar Rp10.750.000.000 diperuntukkan dalam pengembangan infrastruktur wilayah strategi cepat tumbuh yang dibagi empat triwulan. Triwulan I sebesar Rp1 miliar, triwulan II Rp4,5 miliar, triwulan III Rp4 miliar, dan triwulan IV Rp1,2 miliar yang dimasukkan ke dalam nomor rekening 1.03.1.0400.29.01.523.
Sebelumnya, Kepala Bidang Peliputan Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait kasus ini beberapa waktu lalu, memberi keterangan pers dengan mengatakan, sudah memeriksa 7 orang saksi.
MP Nainggolan juga menyebutkan, saksi yang telah diperiksa terkait kasus GDSM Deli Serdang diantarnya TKN sebagai Bendahara Pengeluaran, AK sebagai Kasi Prasarana Lingkungan, MS sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang, SDI pegawai Honor Dinas Kimbagwil Deli Serdang, R Kades Purwodadi dan MB sebagai Penyedia Barang. (mag-5)