MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Usaha Milik Negara PT Tabungan Pensiun (Taspen) menyerahkan roadmap tranformasi tahun 2014-2029 kepada Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Senin (23/3).
Roadmap dalam rangka memenuhi Undang-undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 65 ayat (2), mengamanatkan PT Taspen menyelesaikan penyusunan roadmap tranformasi paling lambat pada 2014.
Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Cabang Utama Medan Herry Avianto, Wakil Kepala KAntor Cabang Taspen Sunardi dan Kabid Umum dan SDM Muhammad Isya. Sementara Gubsu didampingi Asisten Kesejahteraan Sosial Setda Provsu OK Zulkarnaen, Kepala BKD Provsu Pandapotan Siregar, Sekretaris Kopri Sumut Hj Nurlela dan Kepala Biro Keuangan Provsu Achmad Fuad.
Gubsu Gatot Pujo Nugroho memberi apresasi kepada PT Taspen (Persero) terkait telah mengelola program Pembayaran Pensiun dan Program Tabungan Hari Tua (THT) untuk Pegawai Negeri Sipil. Ia berharap ke depannya program tersebut dapat lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan PNS dan pensiunan.
Sementara Herry Avianto menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan PNS, salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selama ini, kata dia, pihaknya menyelenggarakan program asuransi sosial PNS yang terdiri dari Program Hari Tua dan Program Pensiun.
Saat ini jumlah penerima pensiun di Provinsi Sumut mencapai 131.098 pensiunan dengan nilai pembayaran per bulan mencapai Rp284.600.590.909. Di Sumut sebut dia, dikelola dua kantor cabang PT Taspen yaitu Kantor Cabang Utama Medan yang melayani 81.296 pensiunan dengan jumlah pembayaran Rp 177.101.674.849 per bulan dan KC Pematangsiantar melayani 49.802 pensiunan dengan nilai pembayaran Rp 107.498.916.060 per bulan.
Sedangkan saat ini jumlah pegawai aktif yang terdaftar di PT Taspen Sumut mencapai 237.889 yang terdiri atas 136.960 dikelola KCU Medan dan 100.929 dikelola oleh KC Pematang Siantar.
Disebutkannya, saat ini PT Taspen (Persero) menambakan produk JKK dan JKM melalui PP 12 tahun 1981. Tetapi, jelasnya, dengan lahirnya UU Nomor 24/2011 Taspen diberikan kesempatan pada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa Taspen dapat melakukan tambahan produk juga tambahan peserta dan diminta membuat Roadmap untuk 2014-2029.
“Pada tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai undang-undang jaminan sosial sebagai payung hukum daripada undang-undang sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini kami sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah maupun aturan-aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Pemprovsu dan pemerintah daerah agar menunggu aturan yang jelas dan baku dalam memberikan iuran pengelolaan jaminan sosial yaitu JKK dan JKM bagi PNS. (prn/ije)