MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menegaskan, akan membubarkan kumpulan massa atau kerumunan masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu sekaligus tindakan mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat tetap berada di dalam rumah.
“Tadi Satpol PP Kota Medan sudah mengikuti rapat di Kantor Gubernur terkait masalah ini. Gubernur meminta agar setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ikut menertibkan masyarakat yang berada di luar rumah dan berkelompok,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (23/3).
Dikatakan Sofyan, selama ini pihaknya telah melakukan imbauan secara langsung guna mensosialisasikan pentingnya pencegahan Covid-19. “Kita selama ini sudah pergi ke beberapa tempat, misalnya ke mal-mal dan tempat-tempat keramaian lainnya, tapi memang baru sebatas imbauan belum berupa tindakan pembubaran. Kalau kali ini sepertinya berbeda, kita diminta untuk membubarkan, artinya lebih ada ketegasan terhadap masyarakat. Saat ini, siapapun yang berkerumun, kami bubarkan!” tegasnya.
Meski demikian, kata Sofyan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, yakni TNI dan Polri serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
“Kita harus sepakatai definisi kumpulan massa seperti apa. Jangan pula nanti mereka yang sedang berbelanja di pasar untuk kebutuhan di rumah juga harus dibubarkan. Makanya definisinya nanti harus disepakati dulu, segera dibicarakan hal ini. Kita saat ini sedang menunggu arahan,” katanya.
Setelah semuanya jelas, lanjut Sofyan, ia dan mitra terkait, termasuk TNI dan Polri, siap untuk menertibkan masyarakat yang berada di luar rumah dan berkelompok. “Kita siap menindaklanjuti hal ini. Oleh sebab itu, kita lebih berharap agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri mau untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian apalagi berkumpul dengan orang lain bila tidak afa keperluan yang sangat penting,” tuturnya.
Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane menyebutkan, Pemko Medan telah melakukan sejumlah penertiban di berbagai tempat yang dinilai akan berpotensi dalam menyebarkan virus Corona tersebut.
“Salah satunya seperti di Merdeka Walk, itu sudah tidak boleh lagi sekarang orang nongkrong-nongkrong di sana. Jadi pembelian makanan ataupun minuman yang ada saat ini di Merdeka Walk itu hanya pembelian bawa pulang, bukan makan dan minum ditempat,” tegasnya.
Hal ini, kata Arrahman, akan mulai diterapkan di tempat-tempat penjualan makanan dan minuman lainnya. “Tadi perintah dari Pak Gubernur seperti itu saat rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Sumut. Apalagi Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi yang jumlah penduduknya juga sangat padat, ini akan semakin dikuatkan penertibannya,” pungkasnya. (map/ila)