30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Diduga Gelar Mubes XI Aceh Sepakat secara Ilegal, Anggota DPR RI Digugat ke PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Sepakat I, II, III periode 2014-2019 melayangkan gugatan perdata terhadap Anggota DPR RI, Husni Mustafa dan Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah atas pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) XI Aceh Sepakat yang ditenggarai ilegal dan cacat hukum.

MEDIASI: Perwakilan DPC I, II, III Aceh Sepakat bersama tim hukumnya dari kantor pengacara Rivai Zola usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3). ade zulfi/sumutpos.

Setidaknya enam orang perwakilan DPC I, II, III yang melayangkan gugatan itu diantaranya Wakil Ketua II DCP I Aceh Sepakat Medan Area Husni Isa SE, kemudian Sekretaris DPC I Aceh Sepakat Medan Area Drs Hasanuddin Husin, Wakil Ketua DPC II Aceh Sepakat Drs H Armein Rusdin Jusuf, Wakil Sekretaris I DPC II Aceh Sepakat M Yusuf Abdullah, Wakil Ketua II DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan, A Gani dan terakhir Sekretaris DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan H Effendi T.

Sidang dengan agenda mediasi sekaitan gugatan tersebut pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3) lalu. Namun gagal karena Husni Mustafa selaku tergugat I tidak hadir dengan alasan pergi ke Turki. Begitu juga HT Bahrumsyah selaku tergugat II pun tidak datang. Dengan gagalnya sidang mediasi ini, maka pekan depan akan digelar sidang dengan agenda ke pokok materi gugatan.

Adapun gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Husni Mustafa cs sekaitan menyelenggarakan Mubes Aceh Sepakat ke XI di Hotel Le Polonia di Kota Medan yang ternyata tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART Aceh Sepakat 1997, terutama tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 AD dan/atau Pasal 18 ART tahun 1997.

Menurut kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Rivai Zola and Partners, Advocate & Legal Consultants, Rahmad Rivai SH MH menyebut, penolakan Mubes Aceh Sepakat XI versi Hotel Le Polonia besutan Husni Mustafa cs telah ditolak oleh kliennya. “Penolakan Mubes Aceh Sepakat XI di Hotel Le Polonia Medan yang dilakukan Tergugat I dan II juga disebabkan karena tidak mengikutsertakan seluruh DM (Dewan Musapat) periode 2013–2018, dan tidak mengikutsertakan seluruh DPC Aceh Sepakat dan Organisasi Khusus terkait,” ujar Ahmad Rivai didampingi timnya Adi Gunawan SH MH dan Anda Dira Whikrama SH, di PN Medan, Senin (22/3).

“Sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang demikian telah jelas dan nyata melanggat AD/ART Aceh Sepakat 1997, dan karenanya tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai akibat hukum apapun bagi organisasi Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut),” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, hadir seorang sesepuh Aceh Sepakat T Asby Hasan. Kepada wartawan ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan Husni Mustafa cs. Asby mendukung gugatan yang dilakukan 6 perwakilan DPC I, II, II Aceh Sepakat terhadap Mubes XI yang digelar Husni Mustafa. “Di sini sebenarnya kita ingin menegakkan hukum atas gonjang-ganjing yang dimanfaatkan Husni Mustafa. Kita mau menegakkan kebenaran sesuai dengan AD/ART,” ujar Asby.

Menurutnya, Mubes XI di Hotel Le Polonia tidak melibatkan semua unsur yang diimbau oleh gubernur. “Saya sendiri tidak tahu-menahu kapan terjadi Mubes itu. Cukup kita sesali. Dan menurut sejarah Aceh Sepakat, baru periode ini terjadi,” tegas Asby lagi.

Ia menerangkan, Mubes adalah sebuah perhelatan akbar masyarakat Aceh di Sumut dalam rangka menyatukan visi dan misi. “Cuma inilah yang disalahgunakan oleh Husni, jadi runyam. Hakikatnya kita ingin masyarakat Aceh damai, tenang, seperti yang orang-orangtua saya dulu buat. Baru periode ini terjadi,” tegasnya.

Asby mengisahkan mulanya didirikannya wadah Aceh Sepakat di Meunasah (tempat sidang) Aceh, Jalan Medan Area Kota Medan. “Dan saya hadir saat itu, selaku notulen. Pendiriannya tanggal 31 Desember tahun 1968 di Medan. Mulanya Aceh Sepakat berdiri atas kesepakatan beberapa kelompok Aceh, seperti Sarikat Tolong Menolong, ada Perkasa. Itu sejarahnya jadi Aceh Sepakat,” tuturnya. “Jadi niatnya Aceh Sepakat itu agar warga Aceh bersatu. Bukan seperti hari ini yang dibuat Husni, malah terpecah,” tegasnya lagi.

Kemudian, dalam AD/ART juga diterangkan pada Pasal 5, wadah Aceh Sepakat tidak terlibat dalam aliran politik. “Organisasi ini bersifat Kemasyarakatan Islam dan tidak menganut sesuati aliran Politik. Jadi Husni sudah membawa Aceh Sepakat ke dalam politik praktis. Harusnya ia tanggalkan jabatan Anggota DPR RI nya kalau ingin menjadi Ketum DPP Aceh Sepakat,” pungkasnya. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Sepakat I, II, III periode 2014-2019 melayangkan gugatan perdata terhadap Anggota DPR RI, Husni Mustafa dan Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah atas pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) XI Aceh Sepakat yang ditenggarai ilegal dan cacat hukum.

MEDIASI: Perwakilan DPC I, II, III Aceh Sepakat bersama tim hukumnya dari kantor pengacara Rivai Zola usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3). ade zulfi/sumutpos.

Setidaknya enam orang perwakilan DPC I, II, III yang melayangkan gugatan itu diantaranya Wakil Ketua II DCP I Aceh Sepakat Medan Area Husni Isa SE, kemudian Sekretaris DPC I Aceh Sepakat Medan Area Drs Hasanuddin Husin, Wakil Ketua DPC II Aceh Sepakat Drs H Armein Rusdin Jusuf, Wakil Sekretaris I DPC II Aceh Sepakat M Yusuf Abdullah, Wakil Ketua II DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan, A Gani dan terakhir Sekretaris DPC III Aceh Sepakat Medan Perjuangan H Effendi T.

Sidang dengan agenda mediasi sekaitan gugatan tersebut pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3) lalu. Namun gagal karena Husni Mustafa selaku tergugat I tidak hadir dengan alasan pergi ke Turki. Begitu juga HT Bahrumsyah selaku tergugat II pun tidak datang. Dengan gagalnya sidang mediasi ini, maka pekan depan akan digelar sidang dengan agenda ke pokok materi gugatan.

Adapun gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Husni Mustafa cs sekaitan menyelenggarakan Mubes Aceh Sepakat ke XI di Hotel Le Polonia di Kota Medan yang ternyata tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART Aceh Sepakat 1997, terutama tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 AD dan/atau Pasal 18 ART tahun 1997.

Menurut kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Rivai Zola and Partners, Advocate & Legal Consultants, Rahmad Rivai SH MH menyebut, penolakan Mubes Aceh Sepakat XI versi Hotel Le Polonia besutan Husni Mustafa cs telah ditolak oleh kliennya. “Penolakan Mubes Aceh Sepakat XI di Hotel Le Polonia Medan yang dilakukan Tergugat I dan II juga disebabkan karena tidak mengikutsertakan seluruh DM (Dewan Musapat) periode 2013–2018, dan tidak mengikutsertakan seluruh DPC Aceh Sepakat dan Organisasi Khusus terkait,” ujar Ahmad Rivai didampingi timnya Adi Gunawan SH MH dan Anda Dira Whikrama SH, di PN Medan, Senin (22/3).

“Sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang demikian telah jelas dan nyata melanggat AD/ART Aceh Sepakat 1997, dan karenanya tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai akibat hukum apapun bagi organisasi Aceh Sepakat Sumatera Utara (Sumut),” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, hadir seorang sesepuh Aceh Sepakat T Asby Hasan. Kepada wartawan ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan Husni Mustafa cs. Asby mendukung gugatan yang dilakukan 6 perwakilan DPC I, II, II Aceh Sepakat terhadap Mubes XI yang digelar Husni Mustafa. “Di sini sebenarnya kita ingin menegakkan hukum atas gonjang-ganjing yang dimanfaatkan Husni Mustafa. Kita mau menegakkan kebenaran sesuai dengan AD/ART,” ujar Asby.

Menurutnya, Mubes XI di Hotel Le Polonia tidak melibatkan semua unsur yang diimbau oleh gubernur. “Saya sendiri tidak tahu-menahu kapan terjadi Mubes itu. Cukup kita sesali. Dan menurut sejarah Aceh Sepakat, baru periode ini terjadi,” tegas Asby lagi.

Ia menerangkan, Mubes adalah sebuah perhelatan akbar masyarakat Aceh di Sumut dalam rangka menyatukan visi dan misi. “Cuma inilah yang disalahgunakan oleh Husni, jadi runyam. Hakikatnya kita ingin masyarakat Aceh damai, tenang, seperti yang orang-orangtua saya dulu buat. Baru periode ini terjadi,” tegasnya.

Asby mengisahkan mulanya didirikannya wadah Aceh Sepakat di Meunasah (tempat sidang) Aceh, Jalan Medan Area Kota Medan. “Dan saya hadir saat itu, selaku notulen. Pendiriannya tanggal 31 Desember tahun 1968 di Medan. Mulanya Aceh Sepakat berdiri atas kesepakatan beberapa kelompok Aceh, seperti Sarikat Tolong Menolong, ada Perkasa. Itu sejarahnya jadi Aceh Sepakat,” tuturnya. “Jadi niatnya Aceh Sepakat itu agar warga Aceh bersatu. Bukan seperti hari ini yang dibuat Husni, malah terpecah,” tegasnya lagi.

Kemudian, dalam AD/ART juga diterangkan pada Pasal 5, wadah Aceh Sepakat tidak terlibat dalam aliran politik. “Organisasi ini bersifat Kemasyarakatan Islam dan tidak menganut sesuati aliran Politik. Jadi Husni sudah membawa Aceh Sepakat ke dalam politik praktis. Harusnya ia tanggalkan jabatan Anggota DPR RI nya kalau ingin menjadi Ketum DPP Aceh Sepakat,” pungkasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/