MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, mengajak warga Medan Perjuangan untuk ikut andil dalam menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Ajakan itu disampaikan Reinhart saat menggelar Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan G.B Josua No. 30, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kata Reinhart, produksi sampah Kota Medan mencapai 2.000 ton per hari. Dari jumlah itu, hanya sekitar 800 ton yang mampu dikerjakan. “Sisanya, tidak terkontrol. Makanya, masyarakat harus andil untuk bersama-sama menjaga kebersihan,” ajaknya.
Persoalan sampah, kata Bendahara Fraksi PSI itu, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun merupakan tanggung jawab semua pihak.
Masalah sampah, sambung Reinhart, merupakan persoalan klasik dan masih menjadi polemik di masyarakat. Terlebih, produksi sampah di Kota Medan cukup tinggi, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah tidak mampu menampung.
“TPA di Terjun sudah menggunung. Bahkan, sampah juga membuat titik-titik di Kota Medan menjadi banjir. Jadi, butuh kesadaran dan peran serta aktif dari masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, seperti di sungai dan saluran air,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu mengajak masyarakat untuk dapat melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Melalui pemilahan yang di lakukan, nantinya sampah yang di hasilkan bisa bernilai ekonomis dan menambah income keluarga melalui pemanfaatan Bank Sampah,” ujar Reinhart.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Perjuangan, Taufiq Rambe, mengajak masyarakat untuk merubah mindset terhadap sampah dengan melakukan pemilahan, sehingga akan mempermudah petugas untuk mengangkutnya ke tempat pembuangan. “Dengan pemilahan yang di lakukan, sampah bisa menghasilkan income bagi keluarga melalui pemanfaatan Bank Sampah,” kata Taufiq.
Terkait keluhan mobil pengangkut sampah hanya satu kali seminggu mengangkut sampah, Taufiq mengatakan akan mengontrol aparat di bawahnya agar bisa lebih kontiniu mengangkut sampah, sehingga sampah tidak terlalu lama menumpuk.
Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.
Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (ma/ila)