Keluarga Kecewa Dokter tak Hadir
MEDAN-Petugas medis RSUD dr Pirngadi Medan, dr Amiruddin dan kawan-kawan tidak memenuhi pemanggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan itu, terkait meninggalnya pasien Pirngadi, atas nama Ganda Tua Hermanto Nainggolan pasca pemulangan yang dilakukan rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu.
Ketidakhadiran petugas medis dr Amiruddin tersebut menurut Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin disebabkan kesibukan tugasnya sebagai dokter.
“Kita sebelumnya sudah memberitahukan kepada dokternya mengenai pemanggilan itu. Informasi yang saya dapat, dokternya tengah sibuk jadi mereka tidak bisa hadir. Nanti pemanggilan kedua kita sampaikan lagi. Kita kan dalam hal ini masih sebatas mendampingi,”ungkap Edison, saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Masih menurut Edison, upaya pendekatan terhadap dokter untuk bisa menghadiri pemanggilan gugatan perkara kasus pasien atas nama Hermanto tetap diupayakan.
“Hanya saja bisa atau tidaknya para dokter sebagai tergugat I hadir, kita tidak bisa memastikannya,”ucapnya lagi.
Sementara itu, ibu Korban, Berlian br Tamba (56), mengaku kecewa atas ketidakhadiran para tergugat. Berlian menilai, ketidakhadiran para tergugat dalam hal ini selain tim medis RSUD Pirngadi dr Amiruddin dkk, juga Direktur RSUD Pirngadi, Wali Kota Medan, Dinas Kesehatan Medan dan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai bentuk ketidakpedulian mereka terhadap kasus tersebut.
“Saya kecewa karena tidak ada satupun tergugat yang hadir. Sepertinya mereka sepele dengan kasus ini,”ujarnya kecewa.
Sementara tim pengacara yang mendampingi keluarga korban, Roden Nababan saat dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran para tergugat.
“Seharusnya sidang pertama ini pemeriksaan dan tawaran mediasi. Tapi tidak satupun tergugat yang hadir,” ujarnya.
Dengan kindisi tersebut, bilang Roder, Majelis hakim harus menunda sidang, hingga seminggu berikutnya, atau tepatnya pada Senin (30/4) mendatang.
Seperti diketahui, surat pemanggilan itu diterima RSUD dr Pirngadi Medan, Kamis (19/4) sekitar jam 13.00 WIB, melalui M Syahrir Harahap SH, selaku juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Medan yang dihunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Surat tersebut melakukan pemanggilan terhadap Dokter Amiruddin dkk yang beralamat praktek di RS Pirngadi, selanjutnya disebut sebagai penggugat I untuk datang ke Pengadilan Negeri Medan, Senin 23 April April jam 10.00 WIB.
Masih menurut Edison, pemanggilan ini sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam Perkara Perdata No.189/Pdt/.G/2012/PN Medan antara Berliana Br Tamba sebagai penggugat, dan Dr Amiruddin dkk sebagai tergugat.(uma)