28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Lurah Sidorame Timur Dicopot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bobby juga mencopot Hermanto dari jabatan Lurah Sidorame Timur dan Dina Simanjuntak dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan di Kelurahan Sidorame Timur. Hal itu dilakukan saat Bobby melakukan sidak ke kantor Kelurahan Sidorame Timur, Jumat (23/4) kemarin. Saat itu juga, Bobby langsung mencopot lurah setempat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.

SIDAK: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution saat ke Kantor Lurah Sidorame Timur, menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan aparatur pemerintah di kelurahan tersebut., Jumat (23/4).

Saat itu, Bobby Nasution datang bersama rombongannya ke Kelurahan Sidorame Timur setelah mendapatkan laporan warga soal adanya pungli yang dilakukan oknum kelurahan Sidorame Timur. Tampak Bobby masuk dan menjumpai Lurah Hermanto serta Kasi Pembangunan Dina Simanjuntak. Bobby langsung menanyakan soal laporan warga tersebut kepada Lurah. “Ada kutipan-kutipan, Pak?” tanya Bobby.

Hermanto mengelak. Ia mengaku tak ada pungli yang dilakukan di kelurahan yang dipimpinnya. “Nggak ada,” jawab Hermanto.

Bobby menjelaskan kepada Hermanto, jika dirinya menerima laporan adanya kutipan liar yang terjadi di kelurahan tersebut. “Masyarakat melapor ke saya ada kutipan-kutipan katanya,” ujar Bobby yang kemudian tetap dibantah Hermanto jika tidak ada pungli di kelurahannya.

Bobby pun kesal dan memutar rekaman bukti pungli yang diterimanya dari masyarakat. “Saya sudah terima loh Pak, saya ini ada rekamannya, kalian itu minta-minta uang,” ucap Bobby.

“Nggak ada Pak, saya minta-minta uang,” jawab Hermanto lagi.

Bobby kembali menjelaskan, jika pihak Kelurahan Sidorame Timur telah memerintahkan kepala lingkungan (kepling) untuk meminta uang kepada masyarakat dengan nilai nominal yang bervariasi. Namun, Hermanto masih tidak mengakuinya.

Tak lama kemudian, salah satu kepling tiba di kantor kelurahan dan langsung menjelaskan persoalan pungli itu di depan Bobby dan Lurah. Kepling tersebut mengakui, jika selama ini lurah meminta uang di atas Rp50 ribu untuk mengurus perihal surat-menyurat.

Mendengar pengakuan salah satu keplingnya, Hermanto pun mulai terbuka. Namun, dia tetap mengaku tidak pernah meminta nilai nominal tersebut. “Saya nggak pernah minta sampai segitu,” akunya.

“Berarti pernah, kan?” tanya Bobby.

“Seikhlasnya Pak kalau dikasih. Saya jujur Pak, kalau dikasih saya terima. Kalau nggak dikasih, ya sudah. Bukan saya patok-patok,” jawab Hermanto lagi.

Bobby yang mendengar itu langsung memerintahkan stafnya untuk menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. Dia pun memerintahkan agar Lurah serta Kasi Pembangunan di Kelurahan Sidorame Timur langsung dicopot. “Suruh ganti saja bapak ini, suruh berhentikan lurahnya sama ibu ini (Kasi Pembangunan) juga. Kok seperti itu kinerjanya,” sebut Bobby.

Saat diwawancarai, Bobby menyebutkan jika kejadian tersebut sangat membuatnya kesal. Dia mengatakan, perbuatan itu tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh para pelayan masyarakat. “Ini luar biasa loh ini tadi. Lurahnya menyatakan langsung nggak minta segitu, tapi ya kalau dikasih (diambil). Itu nggak boleh, mana boleh. Kita sebagai pelayan sudah (digaji negara), sudah jelas semuanya. Sudah kita berhentikan lurahnya tadi. Nggak ada cerita yang minta-minta uang, kita berhentikan,” ujar Bobby.

Sementara itu, Hermanto mengaku mendukung program Bobby. Dia tetap berkeras mengaku tak melakukan pungli. Meski demikian, dia mengaku menerima keputusan Bobby.

“Saya mendukung sih program Pak Wali untuk buat Medan supaya lebih maju. Tapi kalau saya yang dituduhkan saya yang meminta kepada masyarakat, saya keberatan. Kalau memang saya meminta kepada masyarakat, nggak mungkin saya delapan tahun jadi lurah di sini,” kata Hermanto.

Ia pun menduga, jika ada oknum masyarakat yang tidak menyukainya. “Mungkin ya, mungkin masyarakat nggak suka lagi, sama saya nggak masalah. Saya nggak pernah minta duit. Kalau dikasih, saya terima. Kalau nggak dikasih, ya sudah,” pungkasnya.

SKU Jadi Sarang Pungli

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution mengapresiasi langkah yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. “Kita Apresiasi Wali Kota Medan dalam menindak pungli yang ada, khususnya di kalangan ASN,” kata Mulia.

Hal ini, kata Mulia, sekaligus sebagai bukti nyata bahwa praktik-praktik pungli di Kota Medan masih sangat marak terjadi. Ia berharap, kejadian ini menjadi contoh bagi aparatur Pemerintah Kota Medan agar tidak lagi melakukan pengutipan dalam bentuk apapun, khususnya dalam masa pandemi yang saat ini telah memukul perekonomian masyarakat. “Masyarakat sudah susah, jangan lagi ditambahkan kesusahannya,” cetusnya.

Ia pun kemudian turut menyoroti soal pendataan UMKM yang hingga hari ini terus digulirkan dan tergolong lambat dalam pendataannya. Apalagi dalam salah satu syarat, masyarakat harus memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kelurahan. Hal ini pun menjadikan pengurusan SKU di Kelurahan menjadi sarang pungli.

“Ternyata sekarang ini yang menjadi persoalan. Itu adanya, pengutipan untuk mengeluarkan surat keterangan usaha. Untuk itu, kita meminta kepada seluruh element, untuk mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, terkhusus untuk bantuan UMKM, karena ini jalan satu-satunya untuk menggerakan roda ekonomi dalam masa pandemi,” tutupnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bobby juga mencopot Hermanto dari jabatan Lurah Sidorame Timur dan Dina Simanjuntak dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan di Kelurahan Sidorame Timur. Hal itu dilakukan saat Bobby melakukan sidak ke kantor Kelurahan Sidorame Timur, Jumat (23/4) kemarin. Saat itu juga, Bobby langsung mencopot lurah setempat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.

SIDAK: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution saat ke Kantor Lurah Sidorame Timur, menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan aparatur pemerintah di kelurahan tersebut., Jumat (23/4).

Saat itu, Bobby Nasution datang bersama rombongannya ke Kelurahan Sidorame Timur setelah mendapatkan laporan warga soal adanya pungli yang dilakukan oknum kelurahan Sidorame Timur. Tampak Bobby masuk dan menjumpai Lurah Hermanto serta Kasi Pembangunan Dina Simanjuntak. Bobby langsung menanyakan soal laporan warga tersebut kepada Lurah. “Ada kutipan-kutipan, Pak?” tanya Bobby.

Hermanto mengelak. Ia mengaku tak ada pungli yang dilakukan di kelurahan yang dipimpinnya. “Nggak ada,” jawab Hermanto.

Bobby menjelaskan kepada Hermanto, jika dirinya menerima laporan adanya kutipan liar yang terjadi di kelurahan tersebut. “Masyarakat melapor ke saya ada kutipan-kutipan katanya,” ujar Bobby yang kemudian tetap dibantah Hermanto jika tidak ada pungli di kelurahannya.

Bobby pun kesal dan memutar rekaman bukti pungli yang diterimanya dari masyarakat. “Saya sudah terima loh Pak, saya ini ada rekamannya, kalian itu minta-minta uang,” ucap Bobby.

“Nggak ada Pak, saya minta-minta uang,” jawab Hermanto lagi.

Bobby kembali menjelaskan, jika pihak Kelurahan Sidorame Timur telah memerintahkan kepala lingkungan (kepling) untuk meminta uang kepada masyarakat dengan nilai nominal yang bervariasi. Namun, Hermanto masih tidak mengakuinya.

Tak lama kemudian, salah satu kepling tiba di kantor kelurahan dan langsung menjelaskan persoalan pungli itu di depan Bobby dan Lurah. Kepling tersebut mengakui, jika selama ini lurah meminta uang di atas Rp50 ribu untuk mengurus perihal surat-menyurat.

Mendengar pengakuan salah satu keplingnya, Hermanto pun mulai terbuka. Namun, dia tetap mengaku tidak pernah meminta nilai nominal tersebut. “Saya nggak pernah minta sampai segitu,” akunya.

“Berarti pernah, kan?” tanya Bobby.

“Seikhlasnya Pak kalau dikasih. Saya jujur Pak, kalau dikasih saya terima. Kalau nggak dikasih, ya sudah. Bukan saya patok-patok,” jawab Hermanto lagi.

Bobby yang mendengar itu langsung memerintahkan stafnya untuk menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. Dia pun memerintahkan agar Lurah serta Kasi Pembangunan di Kelurahan Sidorame Timur langsung dicopot. “Suruh ganti saja bapak ini, suruh berhentikan lurahnya sama ibu ini (Kasi Pembangunan) juga. Kok seperti itu kinerjanya,” sebut Bobby.

Saat diwawancarai, Bobby menyebutkan jika kejadian tersebut sangat membuatnya kesal. Dia mengatakan, perbuatan itu tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh para pelayan masyarakat. “Ini luar biasa loh ini tadi. Lurahnya menyatakan langsung nggak minta segitu, tapi ya kalau dikasih (diambil). Itu nggak boleh, mana boleh. Kita sebagai pelayan sudah (digaji negara), sudah jelas semuanya. Sudah kita berhentikan lurahnya tadi. Nggak ada cerita yang minta-minta uang, kita berhentikan,” ujar Bobby.

Sementara itu, Hermanto mengaku mendukung program Bobby. Dia tetap berkeras mengaku tak melakukan pungli. Meski demikian, dia mengaku menerima keputusan Bobby.

“Saya mendukung sih program Pak Wali untuk buat Medan supaya lebih maju. Tapi kalau saya yang dituduhkan saya yang meminta kepada masyarakat, saya keberatan. Kalau memang saya meminta kepada masyarakat, nggak mungkin saya delapan tahun jadi lurah di sini,” kata Hermanto.

Ia pun menduga, jika ada oknum masyarakat yang tidak menyukainya. “Mungkin ya, mungkin masyarakat nggak suka lagi, sama saya nggak masalah. Saya nggak pernah minta duit. Kalau dikasih, saya terima. Kalau nggak dikasih, ya sudah,” pungkasnya.

SKU Jadi Sarang Pungli

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution mengapresiasi langkah yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. “Kita Apresiasi Wali Kota Medan dalam menindak pungli yang ada, khususnya di kalangan ASN,” kata Mulia.

Hal ini, kata Mulia, sekaligus sebagai bukti nyata bahwa praktik-praktik pungli di Kota Medan masih sangat marak terjadi. Ia berharap, kejadian ini menjadi contoh bagi aparatur Pemerintah Kota Medan agar tidak lagi melakukan pengutipan dalam bentuk apapun, khususnya dalam masa pandemi yang saat ini telah memukul perekonomian masyarakat. “Masyarakat sudah susah, jangan lagi ditambahkan kesusahannya,” cetusnya.

Ia pun kemudian turut menyoroti soal pendataan UMKM yang hingga hari ini terus digulirkan dan tergolong lambat dalam pendataannya. Apalagi dalam salah satu syarat, masyarakat harus memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kelurahan. Hal ini pun menjadikan pengurusan SKU di Kelurahan menjadi sarang pungli.

“Ternyata sekarang ini yang menjadi persoalan. Itu adanya, pengutipan untuk mengeluarkan surat keterangan usaha. Untuk itu, kita meminta kepada seluruh element, untuk mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, terkhusus untuk bantuan UMKM, karena ini jalan satu-satunya untuk menggerakan roda ekonomi dalam masa pandemi,” tutupnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/