Harus Dipertahankan Meski Ganti Rugi
MEDAN-Aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan banyak yang bersengketa. Untuk itu, banyak pihak meminta agar Pemko Medan segera menyelesaikan persoalan aset yang masih dalam sengketa.
“Kita meminta Pemko Medan membentuk tim penyelesaian aset bermasalah. Untuk hal ini, diharapkan bisa melibatkan anggota dewan. Dan tim ini lain dari Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran. Semacam sub tim aset begitu lah. Ini sesegera mungkin harus ada penyelesaian. Agar tidak ada lagi persoalan yang sama muncul di kemudian hari,” ungkap Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Medan, Aripay Tambunan, saat ditemuin
Sumut Pos di gedung dewan, Senin (23/5).
Aripay menuturkan, aset yang bermasalah tersebut adalah aset yang masih dalam sengketa antara Pemko Medan dengan pihak penggugat atau pengklaim.“Yang bermasalah itu, adalah aset yang masih dalam sengketa. Baik yang sudah ada putusannya, maupun yang tengah dalam proses banding atau peninjauan kembali (PK) dan yang belum dieksekusi. Nah, masalah aset ini Pemko biar bagaimana pun harus mempertahankan aset tersebut. Meskipun harus membayar ganti rugi. Ganti rugi yang dibayarkan itu juga harus sesuai dengan nilai jual objek pajakn (NJOP) yang berjalan,” terangnya.
Ditambahkannya, persoalan aset ini lah pada dasarnya yang membuat penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap Pemko Medan masih disclaimer atau tanpa penilaian. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, M Husni melalui Kasubbag Perlengkapan dan Aset Pemko Medan, Agus yang ditemui Sumut Pos di meja kerjanya lantai dasar Balai Kota Medan.
“Iya, benar itu. Memang masalah aset ini menjadi salah satu faktor utama penilaian audit BPK terhadap Pemko Medan. Dan Alhamdulillah sejak adanya bagian perlengkapan ini sejak tahun 2009 lalu, penilaian sudah mulai membaik,” katanya.
Data yang diperoleh Sumut Pos, aset yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 777 persil, baik bangunan dan tanah. 450 persil aset sudah memiliki sertifikat dan 327 aset belum bersertifikat dan saat ini 175 persilnya masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Jadi, yang masih belum mendapat penanganan dari Bagian Aset Pemko Medan sebanyak 152 persil aset.
“Untuk yang dalam proses sudah dianggarkan di APBD 2011. Sisanya bisa dianggarkan di PAPBD nanti,” ungkap Aripay Tambunan.
Mengenai data tersebut, kembali Kabag Aset dan Perlengkapan melalui Kasubbag Perlengkapan dan Aset, Agus yang menyatakan, data yang diperoleh Sumut Pos benar adanya.
“Itu benar. Mana mungkin kami kasih data yang salah. Memang saat ini, pengajuan ke BPN Medan ada yang ditolak. Itu karena berkas kurang lengkap. Dan saat ini kami sedang melengkapi berkas,” terangnya. (ari)
Aset Pemko Medan Bersengketa
- Taman Rekreasi (Lahan Cadika), 1 unit, luas 254.293 m2, alamat Jalan Karya Wisata Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor. Masalah adanya gugatan dari pihak ketiga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pemko Medan menang). Keterangan bersertifikat.
- Taman Olahraga (Taman Gajah Mada), 1 unit, luas 10.100 m2, alamat Jalan Gajah Mada Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Masalahnya atas gugatan pihak ketiga Pemko Medan pihak yang dikalahkan dan telah mempunyai kekuatan hokum tetap. Telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebesar Rp4 miliar. Keterangan belum bersertifikat.
- Rencana Kavling Tanah untuk mantan anggota DPRD Medan periode 1987-1992 dan PNS Kota Medan HPL No 1 Tanjung Selamat, 1 unit, luas 265.135 m2, alamat Jalan Tanjung Selamat/Jalan Flamboyan II Keurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Masalah adanya gugatan dari warga masyarakat bahwa daerah dimaksud adalah milik mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap. Keterangan bersertifikat.
- Tanah kosong HPL No 2 Pulo Brayan Kota, 1 Unit, Luas 8.000 m2, alamat Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. Masalah putusan MA bahwa Pemko Medan harus mengembalikannya telah berkekuatan hukum tetap. Keterangan bersertifikat.
- Kantor Lurah Sei Sikambing D, 1 unit, luas 464 m2, alamat Jalan Sei Bahkapuran Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah. Masalah adanya permohonan untuk pengembalian tanah kepada ahli waris. Belum dapat diselesaikan. Keterangan belum bersertifikat.
- 6. SMP Negeri 7 Medan penyerahan Provsu HP No.12/Silalas, 1 unit, Alamat Jalan Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Masalah gugatan dari masyarakat yang mengaku pemiliknya (bekas milik asing/Cina) telah ada putusan PTUN untuk pembatalan sertifikatnya dan tanah ini merupakan, penyerahan Pemprovsu kepada Pemko Medan dalam rangka otonomi daerah. Keterangan bersertifikat.
- SDN No 066651 penyerahan Provsu,1 unit, luas 1.245 m2, alamat Jalan Pepaya Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Masalah gugatan dari masyarakat yang mengaku pemiliknya (bekas milik asing/Cina). Telah ada putusan PTUN untuk pembatalan sertifikatnya dan tanah ini merupakan penyerahan dari Pemprovsu ke Pemko Medan dalam rangka otonomi daerah. Keterangan belum bersertifikat.
- Terminal Terpadu Amplas ganti rugi kepada masyarakat, 1 unit, luas 59.503 m2, alamat Terminal Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Masalah sedang berperkara di PN Medan masih dalam proses Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Keterangan belum bersertifikat.
- SDN No.065014, 1 unit, luas 1.792 m2, alamat Jalan Petunia II Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. Masalah diminta pengembalian kepada seorang masyarakat. Keterangan belum bersertifikat.
- SDN No.060948 dan 060950, 2 unit, luas 3.306 m2, alamat Jalan Medan Belawan Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Masalah eks asset cina telah pernah dikoordinasikan dengan Kanwil Keuangan. Keterangan belum bersertifikat.
- 11. SDN No.067258, 1 unit, luas 1.500 m2, alamat Jalan Swadaya Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas. Tanah milik orang lain berdasarkan putusan pengadilan masih dalam tahap penyelesaian. Keterangan belum bersertifikat.
- 12. Kantor Camat Medan Area (Lapangan Barosakai), 1 unit, luas 375 m2, alamat Jalan Rahmadsyah No 2 Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area. Masalah adanya gugatan pihak ketiga atas tanah tersebut. Sesuai dengan informasi dari William Chandra telah mempunyai kekuatan hokum. Keterangan belum bersertifikat.
- Lapangan Bola Kaki, 1 unit, luas 8.008 m2, alamat Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru. Masalah adanya tuntutan pihak ketiga untuk dikembalikan masih dalam penyelesaian. Keterangan belum bersertifikat.
- Ruko yang terletak di Komplek Sambu, 58 unit, alamat Riau, Bengkalis 1, Bengkalis 2, Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Masalah tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris dahulu dikuasai oleh Yayasan Budi Serumpun.
- Lapangan Bola Gajah Mada, 1 unit, luas 7.200 m2, alamat Jalan Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur. Masalah masih adanya pihak ketiga yang mengakui atas tanah tersebut, walaupun telah ada putusan pengadilan Medan dan Pemko Medan telah mengkonsinyasi sebesar Rp500 juta.
Sumber: Pemko Medan.