32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Belum Ada Tersangka

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek drainase di Dinas Bina Marga Medan. Namun, Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Perkembangan belum ada. Dit Reskrimsus masih melakukan gelar perkara untuk mengatahui yang terlibat dan menetapkan tersangkanya,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Senin (23/5). Dijelaskan Heru, gelar perkara yang dilakukan juga untuk mengetahui kendala yang terjadi dalam penyidikannyan
“Biar ada masukan, mungkin ada bukti-bukti yang kurang, dengan itu kita melengkapi buktinya biar lebih jelas tersangkanya,” ucapnya.

Saat disinggug kemungkinan penetapan Ir Gindo Marganti Hasibuan mantan Kadis Bina Marga Medan sebagai tersangka, Heru mengaku, polisi tidak bisa begitu cepat menetapkannya sebagai tersangka. “Semua itu masih dalam tahap penyidikan. Untuk kadisnya masih lidik,” cetus Heru lagi.

Sebelumnya, penyidik sudah mendalami penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dimana, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan menemukan perkembangan terbaru. Diantaranya, dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Jakarta dan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru yang juga berada di Jakarta.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan tersebut, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti berupa dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek drainase di Dinas Bina Marga Medan. Namun, Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Perkembangan belum ada. Dit Reskrimsus masih melakukan gelar perkara untuk mengatahui yang terlibat dan menetapkan tersangkanya,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Senin (23/5). Dijelaskan Heru, gelar perkara yang dilakukan juga untuk mengetahui kendala yang terjadi dalam penyidikannyan
“Biar ada masukan, mungkin ada bukti-bukti yang kurang, dengan itu kita melengkapi buktinya biar lebih jelas tersangkanya,” ucapnya.

Saat disinggug kemungkinan penetapan Ir Gindo Marganti Hasibuan mantan Kadis Bina Marga Medan sebagai tersangka, Heru mengaku, polisi tidak bisa begitu cepat menetapkannya sebagai tersangka. “Semua itu masih dalam tahap penyidikan. Untuk kadisnya masih lidik,” cetus Heru lagi.

Sebelumnya, penyidik sudah mendalami penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dimana, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan menemukan perkembangan terbaru. Diantaranya, dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Jakarta dan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru yang juga berada di Jakarta.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan tersebut, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti berupa dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/