Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIS Rp7,7 Miliar
MEDAN-Pejabat yang terlibat dalam proyek Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar makin ketar-ketir. Pasalnya, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu tinggal menunggu hasil laporan tertulis dari tim ahli untuk menetapkan tersangka.
“Kejatisu tinggal menunggu hasil laporan dari tim ahli. Jika laporannya sudah sampai ke Kejatisu. Kita tinggal mereferensi siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Noor Rochmad pada wartawan, Rabu (23/5).
Noor menerangkan, saat ini Kejatisu belum bisa mempublikasikan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus itu.
“Belum bisa kita kasih tahu siapa yang akan menjadi tersangka. Kita lihat saja nanti,” kata Noor Sebelumnya, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejatisu menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor independen. Hasil audit yang dilakukan tersebut berdasarkan permintaan mereka dan beberapa universitas di Sumut. Hasil audit yang dilakukan tersebut telah disampaikan ke Kajatisu.
Sebelumnya Kejatisu melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.
Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (rud)