26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pasokan Air ke Kualanamu jadi Rebutan

PDAM Tirtanadi Tidak Diberi Izin Pemkab Deliserdang

MEDAN-Pasokkan air untuk Bandara Kualanamu dipastikan masih akan terus terkendala. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdangn
tetap bersikeras dengan tidak memberi izin Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk memasok air ke bandar udara tersebut.

Pemkab Deliserdang berdalih, kawasan bandar udara yang diproyeksikan sebagai bandara internasional pengganti Bandara Polonia tersebut, tidak termasuk dalam kerjasama operasi (KSO) antara PDAM Tirtanadi dengan PDAM Tirtadeli (BUMD milik Pemkab Deliserdang). Penegasan itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deliserdang Redwin, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Sumut dengan pihak-pihak terkait, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No 5 Medan, Rabu (23/5).

“Dalam KSO PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtadeli, hanya mencakup tiga kawasan yakni Lubukpakam, Batangkuis, dan Tanjungmorawa. Sementara Bandara Kualanamu, merupakan kawasan Beringin, Sekip, dan Pantai Labu. Jadi tidak masuk dalam KSO,” tegasnya.

Redwin kembali menegaskan, pihaknya berseras tidak akan memberikan izin, jika pipa tersebut berada di luar wilayah KSO. “Pemkab Deliserdang memiliki BUMD yang mampu memenuhi sebagian dari kebutuhan air Bandara Kualanamu sehingga seharusnya tidak semua pasokan air berasal dari BUMD milik provinsi,” tegasnya.

Direktur PDAM Tirtanadi Azzam Rizal yang hadir pada RDP itu mengatakan, langkah mereka melakukan nota kesepahaman dengan PT AP II pada 2009 lalu berdasarkan perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ketika itu dijabat Rudolf M Pardede.

Terkait izin, pihaknya mengakui tidak ada mengajukan izin ke Pemkab Deliserdang karena menganggap tidak ada kaitannya dengan Pemkab Deliserdang. Jadi, tambah Azzam, kalau soal izin tak bermasalah, air sudah dapat didistribusikan ke reservoir bandara. Hingga saat ini, dana yang telah dikeluarkan sekitar Rp7 miliar. “Tirtanadi siap menyediakan air bersih untuk kebutuhan Bandara Kualanamu selama 5 tahun, yang dibagi dua tahap,” katanya.

Di tempat yang sama, General Manager (GM) AP II Bandara Polonia Medan Bram Baroto Tjiptadi mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam memorandum of understanding (MoU) PT AP II pusat dengan PDAM Tirtanadi maupun PDAM Tirtadeli. Karena itu, katanya, pihaknya tidak bisa memberi tanggapan maupun keputusan terkait hal tersebut.

Sementara, Pemimpin Proyek Bandara Kualanamu Joko Waskito, dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya kembali menjalin MoU dengan PDAM Tirtadeli, mengingat kebutuhan pasokan air yang besar dan perkiraan jumlah penumpang yang lebih banyak.

“Dengan perkiraan, akan ada 120.000 orang setiap hari di Bandara Kualanamu nantinya dan kebutuhan air sekitar 30 liter per detik untuk lima tahun pertama,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Joko Waskito menyebutkan, 30 liter yang dimaksud itu akan dipasok masing-masing 15 liter per detik oleh dua PDAM tersebut.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut sempat panas. Dan tak satupun membuahkan hasil keputusan. Sehingga, Ketua Komisi C DPRD Sumut Marasal Hutasoit yang memimpin rapat tersebut akhirnya memberikan waktu kepada pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.”Mengingat ini juga hanya bisa diputuskan PT AP II Pusat, maka nanti kami akan mempertanyakan hal ini langsung kepada PT AP II Pusat,” ujar politisi PDS itu. (ari)

PDAM Tirtanadi Tidak Diberi Izin Pemkab Deliserdang

MEDAN-Pasokkan air untuk Bandara Kualanamu dipastikan masih akan terus terkendala. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdangn
tetap bersikeras dengan tidak memberi izin Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk memasok air ke bandar udara tersebut.

Pemkab Deliserdang berdalih, kawasan bandar udara yang diproyeksikan sebagai bandara internasional pengganti Bandara Polonia tersebut, tidak termasuk dalam kerjasama operasi (KSO) antara PDAM Tirtanadi dengan PDAM Tirtadeli (BUMD milik Pemkab Deliserdang). Penegasan itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deliserdang Redwin, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Sumut dengan pihak-pihak terkait, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No 5 Medan, Rabu (23/5).

“Dalam KSO PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtadeli, hanya mencakup tiga kawasan yakni Lubukpakam, Batangkuis, dan Tanjungmorawa. Sementara Bandara Kualanamu, merupakan kawasan Beringin, Sekip, dan Pantai Labu. Jadi tidak masuk dalam KSO,” tegasnya.

Redwin kembali menegaskan, pihaknya berseras tidak akan memberikan izin, jika pipa tersebut berada di luar wilayah KSO. “Pemkab Deliserdang memiliki BUMD yang mampu memenuhi sebagian dari kebutuhan air Bandara Kualanamu sehingga seharusnya tidak semua pasokan air berasal dari BUMD milik provinsi,” tegasnya.

Direktur PDAM Tirtanadi Azzam Rizal yang hadir pada RDP itu mengatakan, langkah mereka melakukan nota kesepahaman dengan PT AP II pada 2009 lalu berdasarkan perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ketika itu dijabat Rudolf M Pardede.

Terkait izin, pihaknya mengakui tidak ada mengajukan izin ke Pemkab Deliserdang karena menganggap tidak ada kaitannya dengan Pemkab Deliserdang. Jadi, tambah Azzam, kalau soal izin tak bermasalah, air sudah dapat didistribusikan ke reservoir bandara. Hingga saat ini, dana yang telah dikeluarkan sekitar Rp7 miliar. “Tirtanadi siap menyediakan air bersih untuk kebutuhan Bandara Kualanamu selama 5 tahun, yang dibagi dua tahap,” katanya.

Di tempat yang sama, General Manager (GM) AP II Bandara Polonia Medan Bram Baroto Tjiptadi mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam memorandum of understanding (MoU) PT AP II pusat dengan PDAM Tirtanadi maupun PDAM Tirtadeli. Karena itu, katanya, pihaknya tidak bisa memberi tanggapan maupun keputusan terkait hal tersebut.

Sementara, Pemimpin Proyek Bandara Kualanamu Joko Waskito, dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya kembali menjalin MoU dengan PDAM Tirtadeli, mengingat kebutuhan pasokan air yang besar dan perkiraan jumlah penumpang yang lebih banyak.

“Dengan perkiraan, akan ada 120.000 orang setiap hari di Bandara Kualanamu nantinya dan kebutuhan air sekitar 30 liter per detik untuk lima tahun pertama,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Joko Waskito menyebutkan, 30 liter yang dimaksud itu akan dipasok masing-masing 15 liter per detik oleh dua PDAM tersebut.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut sempat panas. Dan tak satupun membuahkan hasil keputusan. Sehingga, Ketua Komisi C DPRD Sumut Marasal Hutasoit yang memimpin rapat tersebut akhirnya memberikan waktu kepada pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.”Mengingat ini juga hanya bisa diputuskan PT AP II Pusat, maka nanti kami akan mempertanyakan hal ini langsung kepada PT AP II Pusat,” ujar politisi PDS itu. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/