30 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi TPAPD di Sekda Tapsel

MEDAN-Sidang lanjutan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Sekda Pemkab (Tapsel) Tahun 2004-2005 kembali digelar kemarin. Sidang menghadirkan tiga saksi. Dalam sidang majelis hakim menegaskan tidak ada penahanan terhadap terdakwa, Rahudman Harahap.

“Status penahanan tidak ada. Hanya status terdakwa,” ujar hakim Kemas Ahmad Jauhari.
Hal senada diungkapkan Julisman, pengacara dari terdakwa. Dimintai komentarnya usai menjalani persidangan, Julisman menjelaskan status kliennya adalah terdakwa. “Tidak ada penahanann
Kalau ada penahanan kan ada penangguhan penahanan. Kami ketika persidangan perdana hanya mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan,” ujarnya.

Dan hal ini juga ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama. “Yang saat ini terdakwa. Tidak dilakukan penahanan dan status penahanannya tidak ada,” ujar Chandra kepada wartawan.

Dalam sidang kemarin,  saksi mengungkapkan terjadi banyak kejanggalan serta tidak sesuai prosedur. Saksi Akhir Hasibuan selaku mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Padangsidempuan TA 2003- April 2005 mengatakan kejanggalan itu akibat adanya kekurangan dana pada TPAPD 2004 senilai Rp487 juta. Kekurangan terjadi karena kesalahan pencatatan terhadap pagu anggaran TPAPD antara Tahun 2003 dan 2004. Dimana Tahun 2004 dana TPAPD dianggarkan untuk Kepala Desa (Kades) senilai Rp70ribu, Sekdes Rp60ribu. Sementara Tahun 2003 pagu anggaran lebih tinggi, untuk Kades Rp77500, Sekdes Rp62500. “Karena kesalahan pencatatan itu, sehingga terjadi kekurangan anggaran di tahun 2004,” jelas saksi Akhir di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/5).

Menurutnya, untuk mengatasi kekurangan itu, maka diusul agar ditampung dalam P-APBD 2004. Meski diusulkan oleh Bupati kala itu ke DPRD pada 29 November 2004, tapi tidak  dilaksanakan/disahkan. Kemudian, Kabag Pemdes (Pemerintahan Desa) meminta persetujuan pembayaran disposisi Bupati untuk terdakwa Rahudman Harahap agar ditampung dan dibayarkan. Sekda (terdakwa-red) lalu disposisi ke Bagian Keuangan, agar kekurangan itu dibayarkan karena ditampung di APBD 2005, namun belum disahkan senilai Rp5,9 miliar.

“Dana itu sudah termasuk kekurangan tahun 2004 sebesar Rp487 juta. Selain itu APBD Tahun 2005 tak hanya menampung TPAPD, tapi termasuk dana untuk anggaran lainnya. Selanjutnya diserahkan cek ke Pemegang Kas Setda Tapsel yakni Amrin Tambunan (saksi juga terpidana perkara sama namun diproses di PN Padangsidimpuan), untuk mencairkannya serta menyerahkannya ke Pemdes. Pencairan dana sebesar Rp487 juta, di tanda tangani Amrin Tambunan dan terdakwa Rahudman Harahap. Uangnya sudah saya serahkan, tapi tidak tahu dibayarkan apa tidak,” ujarnya.

Lantas SB Hutagalung, salah satu hakim anggota pun bertanya pada saksi. “Apakah anda tahu dana yang dicairkan sebelum ketuk palu (disahkan-red) itu diperbolehkan?” tanya SB Hutagalung. Mendengar pertanyaan itu, saksi mengaku hal itu tidaklah dibenarkan karena melanggar peraturan. Akan tetapi, dirinya harus membayarkannya karena atas perintah pimpinannya dan untuk kepentingan mendesak. “Tetap dicairkan karena permintaan pengguna anggaran (sekda/terdakwa-red) melalui nota dinas, sehingga didisposisi Bupati,” jelasnya.

Sementara, saksi Husni Afgani Hutasuhut selaku Kabag Keuangan Setda Tapsel, mengaku tidak mengetahui tentang kekurangan dan kejanggalan pencairan dan TPAPD Tapsel 2004 dan 2005. Sebab dirinya baru menjabat sebagai Kabag Keuangan sejak April 2005. Sementara, sebelumnya dia PNS di Bapedda Tapsel. Begitupun saksi lainnya Rahmadsyah Harahap selaku mantan Kasubbag Kelembagaan dan Kekayaan Desa (dibawah Kabag Pemdes) memberikan keterangan hampir sama dengan saksi sebelumnya.
Menanggapi pernyataan ketiga saksi, Rahudman tidak menyatakan keberatan. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa mendatang masih dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (far)

MEDAN-Sidang lanjutan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Sekda Pemkab (Tapsel) Tahun 2004-2005 kembali digelar kemarin. Sidang menghadirkan tiga saksi. Dalam sidang majelis hakim menegaskan tidak ada penahanan terhadap terdakwa, Rahudman Harahap.

“Status penahanan tidak ada. Hanya status terdakwa,” ujar hakim Kemas Ahmad Jauhari.
Hal senada diungkapkan Julisman, pengacara dari terdakwa. Dimintai komentarnya usai menjalani persidangan, Julisman menjelaskan status kliennya adalah terdakwa. “Tidak ada penahanann
Kalau ada penahanan kan ada penangguhan penahanan. Kami ketika persidangan perdana hanya mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan,” ujarnya.

Dan hal ini juga ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama. “Yang saat ini terdakwa. Tidak dilakukan penahanan dan status penahanannya tidak ada,” ujar Chandra kepada wartawan.

Dalam sidang kemarin,  saksi mengungkapkan terjadi banyak kejanggalan serta tidak sesuai prosedur. Saksi Akhir Hasibuan selaku mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Padangsidempuan TA 2003- April 2005 mengatakan kejanggalan itu akibat adanya kekurangan dana pada TPAPD 2004 senilai Rp487 juta. Kekurangan terjadi karena kesalahan pencatatan terhadap pagu anggaran TPAPD antara Tahun 2003 dan 2004. Dimana Tahun 2004 dana TPAPD dianggarkan untuk Kepala Desa (Kades) senilai Rp70ribu, Sekdes Rp60ribu. Sementara Tahun 2003 pagu anggaran lebih tinggi, untuk Kades Rp77500, Sekdes Rp62500. “Karena kesalahan pencatatan itu, sehingga terjadi kekurangan anggaran di tahun 2004,” jelas saksi Akhir di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/5).

Menurutnya, untuk mengatasi kekurangan itu, maka diusul agar ditampung dalam P-APBD 2004. Meski diusulkan oleh Bupati kala itu ke DPRD pada 29 November 2004, tapi tidak  dilaksanakan/disahkan. Kemudian, Kabag Pemdes (Pemerintahan Desa) meminta persetujuan pembayaran disposisi Bupati untuk terdakwa Rahudman Harahap agar ditampung dan dibayarkan. Sekda (terdakwa-red) lalu disposisi ke Bagian Keuangan, agar kekurangan itu dibayarkan karena ditampung di APBD 2005, namun belum disahkan senilai Rp5,9 miliar.

“Dana itu sudah termasuk kekurangan tahun 2004 sebesar Rp487 juta. Selain itu APBD Tahun 2005 tak hanya menampung TPAPD, tapi termasuk dana untuk anggaran lainnya. Selanjutnya diserahkan cek ke Pemegang Kas Setda Tapsel yakni Amrin Tambunan (saksi juga terpidana perkara sama namun diproses di PN Padangsidimpuan), untuk mencairkannya serta menyerahkannya ke Pemdes. Pencairan dana sebesar Rp487 juta, di tanda tangani Amrin Tambunan dan terdakwa Rahudman Harahap. Uangnya sudah saya serahkan, tapi tidak tahu dibayarkan apa tidak,” ujarnya.

Lantas SB Hutagalung, salah satu hakim anggota pun bertanya pada saksi. “Apakah anda tahu dana yang dicairkan sebelum ketuk palu (disahkan-red) itu diperbolehkan?” tanya SB Hutagalung. Mendengar pertanyaan itu, saksi mengaku hal itu tidaklah dibenarkan karena melanggar peraturan. Akan tetapi, dirinya harus membayarkannya karena atas perintah pimpinannya dan untuk kepentingan mendesak. “Tetap dicairkan karena permintaan pengguna anggaran (sekda/terdakwa-red) melalui nota dinas, sehingga didisposisi Bupati,” jelasnya.

Sementara, saksi Husni Afgani Hutasuhut selaku Kabag Keuangan Setda Tapsel, mengaku tidak mengetahui tentang kekurangan dan kejanggalan pencairan dan TPAPD Tapsel 2004 dan 2005. Sebab dirinya baru menjabat sebagai Kabag Keuangan sejak April 2005. Sementara, sebelumnya dia PNS di Bapedda Tapsel. Begitupun saksi lainnya Rahmadsyah Harahap selaku mantan Kasubbag Kelembagaan dan Kekayaan Desa (dibawah Kabag Pemdes) memberikan keterangan hampir sama dengan saksi sebelumnya.
Menanggapi pernyataan ketiga saksi, Rahudman tidak menyatakan keberatan. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa mendatang masih dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/