JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai salat Jumat (24/5) hari ini. Menguatkan materi gugatan, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi Sumatera Utara mengirimkan sejumlah dokumen dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Badan Pemenangan Nasional. MK akan menjadi wadah pertarungan bukti BPN, KPU, dan TKN.
CALON WAKIL Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno memastikan mereka akan menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sedang mempersiapkan untuk submission memasukan gugatan ke MK dan rencananya kami akan mengumumkan tim besok setelah salat Jumat,” kata Sandiaga di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Prabowo- Sandiaga sudah menunjuk penanggungjawab gugatan ke MK yang akan dipimpin oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. “Besok rencananya sebelum batas waktun
akan dimasukan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum. Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional,” ucap Sandiaga.
Dia pun belum bisa memastikan apakah dirinya dan Prabowo bakal ikut saat proses pengajuan gugatan ke MK atau tidak. Semuanya akan kembali dirundingkan besok. “Ini yang lagi disiapkan (materi gugatan) menunggu, malam ini akan kita kebut sampai besok siang akan kita laporkan kepada masyarakat,” tandas Sandiaga.
Untuk mendukung dan menguatkan materi gugatan ke MK, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi Sumatera Utara sudah menyerahkan sejumlah dokumen dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Badan Pemenangan Nasional.
Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso mengatakan, cukup banyak sekali dokumen maupun barang bukti yang mereka kumpulkan selama perhelatan Pilpres 2019 di Sumut, yang kemudian dijadikan satu laporan ke BPN Prabowo-Sandi. “Yang salah input juga banyak. Lalu terlibatnya birokrasi dan sebagainya sebelum dan sesudah pemilu berlangsung,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (23/5).
Menurut dia, sejak rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pilpres selesai di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, semua dugaan kecurangan tersebut langsung pihaknya input atau masukkan untuk selanjutnya dilaporkan ke BPN.
“Pada prinsipnya kami masih optimis, jalur konstitusional akan tegak terhadap kecurangan dan keadilan. Dan kami tetap menunggu instruksi dari BPN terutama Bapak Prabowo Subianto, apa yang harus disikapi setelah mekanisme di Mahkamah Konstitusi nantinya,” tegasnya.
Harus Miliki Bukti Kuat
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus memiliki alat bukti kuat untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Alat bukti itu dapat berupa dokumen formulir C1, video, maupun rekaman dalam bentuk apapun.
“Semua dalil permohonan itu harus didukung bukti yang kuat. Jangan asal klaim atau asumsi semata. Alat buktinya bisa tertulis, dokumen formulir C1 atau form apapun, bisa juga video, rekaman, entah melalui ponsel atau kamera,” ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).
Jika ada saksi yang mendukung alat bukti tersebut, kata Fajar, akan makin memperkuat gugatan yang diajukan. Namun, kata dia, hal itu tak mudah dilakukan. Berkaca dari gugatan Pilpres 2014, saat itu tim Prabowo tak dapat membuktikan kecurangan yang dimaksud. Akhirnya MK pun menolak gugatan tersebut dan memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Paling valid itu misalnya ada bukti C1 kemudian saksi yang mengalami langsung apa yang terjadi. Memang enggak gampang buktikan kecurangan, kehilangan suara, apalagi ini 16,5 juta suara kan,” katanya.
Dalam gugatannya, Prabowo juga harus membuat permohonan tertulis rangkap empat dilengkapi dengan daftar alat bukti tersebut. Permohonan ini memuat identitas, kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan, hingga alasan mengajukan gugatan. “Apa yang dipersoalkan? (Misalnya) kecurangan, terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu aja,” ucap Fajar.
Sementara alat bukti yang diajukan, lanjutnya, harus disertakan langsung saat pendaftaran gugatan. Nantinya alat bukti itu dapat ditambahkan ketika proses persidangan. “Yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu sampai Jumat (24/5) jam 24. Nanti kalau ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja (saat sidang),” ujarnya.
Gugatan itu akan mulai disidangkan pada 14 Juni mendatang. Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat dan pihak terkait. Kemudian pada 17 Juni sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.
Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019. “Ini memang relatif cepat. Tapi semua prosesnya baru akan dimulai setelah lebaran,” katanya.
KPU: Pengugat yang Membuktikan
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang bakal diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, siapapun yang membawa sengketa hasil pemilu ke MK dengan tudingan KPU melakukan kecurangan, harus mampu membuktikan.
“Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Jika ada pihak yang menuding KPU melakukan kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis atas hasil pemilu, KPU mempersilakan pihak tersebut mengajukan gugatan ke MK. Setelahnya, KPU bakal menyikapi gugatan tersebut berdasar pada data-data yang dimiliki terkait dengan proses pelaksanaan pemilu.
“Bagaimana KPU nanti menyikapinya, KPU sangat tergantung dari apa yang disampaikan oleh tim hukum dari BPN 02. Yang terstrukturnya seperti apa, sistematisnya seperti apa, masifnya seperti apa,” ujar Viryan.
“Poinnya KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data-data yang sebenarnya juga sudah diketahui oleh banyak pihak karena setiap proses pemilu bersifat terbuka transparan dan akuntabel,” sambungnya.
Viryan mengatakan, KPU telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut sudah mulai bekerja pasca-penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5/2019) dini hari. “KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK,” kata Viryan.
“Tim hukum mulai bekerja. Tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan,” lanjut dia. Meski demikian, Viryan belum mau menyebutkan rincian tim hukum yang disiapkan oleh KPU. Ia berjanji akan mengumumkan nama-nama tim hukum sengketa hasil pemilu dalam waktu dekat.
TKN Siapkan Penangkal
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional ( TKN) sudah siap dalam menangkal tudingan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).
“Tentu selama ini mereka membawakan tema besar yang sering disebut TSM, terstruktur, sistematis, dan masif. Kami tentu sudah siapkan penangkalnya,” ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Arsul menambahkan, pihaknya memprediksi BPN kembali akan mengungkap dugaan kecurangan TSM. Namun TKN sudah memiliki data yang bsa menangkal tudingan itu.
TKN, lanjutnya, juga telah merekapitulasi dan memiliki tabulasi data sendiri. Pusat tabulasi datanya pun tak berbasiskan SMS, tetapi berdasarkan formulir C1 yang dikumpulkan para saksi. “Tabulasi TKN tidak berbasis SMS, tetapi berdasarkan formulir C1 yang dikirimkan para saksi TKN maupun dari partai-partai koalisi,” ungkapnya kemudian.
Adapun gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019. Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan pileg 9 Agustus. Baca juga: TKN Bentuk Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK, Yusril Jadi Ketuanya
“Untuk gugatan pilpres, kita baru akan meregistrasinya pada 11 Juni,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. Setelah itu, sidang pemeriksaan pembuktian akan dimulai pada 17 Mei. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja. Artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni. (prn/kps/bbs)