22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Dugaan Pungli UPT Dinas Bina Marga Sumut, Silakan Lapor ke Ombudsman

Bina Marga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta turun tangan. Selain itu, tim saber pungli juga diminta melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi dugaan pungli tersebut. “Gubernur (Gubsu) harus turun tangan dan juga tim saber pungli,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (23/5).

Kata Abyadi, jika hari ini masih ada pungli jelas sangat keterlaluan. Menurutnya dugaan pungli itu mencoreng program Gubsu untuk menuju Sumut yang bermartabat. “Tindakan tersebut membuat Sumut tak bermartabat,” katanya.

Diutarakan Abyadi, dugaan pungli ini harus segera disikapi dan jangan sampai berlarut-larut. Sebab, jika dibiarkan tanpa ada tindakan maka membuat program Gubsu rusak. “Harus segera dipanggil oknum yang diduga melakukan pungli,” ucapnya.

Saat ini, sebut dia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang memperbaiki pelayanan publik yang bersih dari pungutan. Akan tetapi, kok masih ada pungli dibiarkan. “Orang-orang seperti ini yang harus dibersihkan dari birokrasi, jangan sampai menularkan virus hingga berakar,” cetusnya.

Ia menambahkan, kepada pihak rekanan yang merasa dirugikan diminta melaporkan kepada Ombudsman Sumut. Dengan begitu, pihaknya bisa menindaklanjuti untuk mengungkap praktik kotor di birokrasi. “Silahkan laporkan kepada kami dan kami siap menindaklanjuti dengan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan proyek di 17 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Dinas Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih tersendat. Pasalnya, surat perintah kerja (SPK) masih tertahan di meja Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasudungan Siregar (HS).

“Sejak ada pemberitaan miring di Sekretaris Dinas Bina Marga yang mematok Rp10 juta per UPT untuk penandatanganan hingga kini SPK masih tertahan di sekretaris,” beber rekanan kerja, Abis di Dinas Bina Marga.

Menurut Abis, banyak kejanggalan dalam penanganan SPK untuk 17 UPT Dinas Marga Sumut. Salah satu contonya, seperti yang dilakukan Sekretaris Dinas Bina Marga Hasundungan Siregar. Seharusnya dalam mengeluarkan kebijakan pengerjaan proyek tidak lagi melibatkan sekretaris melainkan kebijakan dari pengguna anggaran. (azw)

Bina Marga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta turun tangan. Selain itu, tim saber pungli juga diminta melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi dugaan pungli tersebut. “Gubernur (Gubsu) harus turun tangan dan juga tim saber pungli,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (23/5).

Kata Abyadi, jika hari ini masih ada pungli jelas sangat keterlaluan. Menurutnya dugaan pungli itu mencoreng program Gubsu untuk menuju Sumut yang bermartabat. “Tindakan tersebut membuat Sumut tak bermartabat,” katanya.

Diutarakan Abyadi, dugaan pungli ini harus segera disikapi dan jangan sampai berlarut-larut. Sebab, jika dibiarkan tanpa ada tindakan maka membuat program Gubsu rusak. “Harus segera dipanggil oknum yang diduga melakukan pungli,” ucapnya.

Saat ini, sebut dia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang memperbaiki pelayanan publik yang bersih dari pungutan. Akan tetapi, kok masih ada pungli dibiarkan. “Orang-orang seperti ini yang harus dibersihkan dari birokrasi, jangan sampai menularkan virus hingga berakar,” cetusnya.

Ia menambahkan, kepada pihak rekanan yang merasa dirugikan diminta melaporkan kepada Ombudsman Sumut. Dengan begitu, pihaknya bisa menindaklanjuti untuk mengungkap praktik kotor di birokrasi. “Silahkan laporkan kepada kami dan kami siap menindaklanjuti dengan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan proyek di 17 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Dinas Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih tersendat. Pasalnya, surat perintah kerja (SPK) masih tertahan di meja Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasudungan Siregar (HS).

“Sejak ada pemberitaan miring di Sekretaris Dinas Bina Marga yang mematok Rp10 juta per UPT untuk penandatanganan hingga kini SPK masih tertahan di sekretaris,” beber rekanan kerja, Abis di Dinas Bina Marga.

Menurut Abis, banyak kejanggalan dalam penanganan SPK untuk 17 UPT Dinas Marga Sumut. Salah satu contonya, seperti yang dilakukan Sekretaris Dinas Bina Marga Hasundungan Siregar. Seharusnya dalam mengeluarkan kebijakan pengerjaan proyek tidak lagi melibatkan sekretaris melainkan kebijakan dari pengguna anggaran. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/