26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Jangan Ada Lagi Transaksional dan Dinasti dalam Pengangkatan Kepling

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang teknis Pedoman Pembentukan Lingkungan dan Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Lingkungan, akhirnya diteken Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada 18 Mei 2021 lalu. Dengan telah diterbitkannya Perwal tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi transaksional dalam pengangkatan Kepling serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu menyambut positif dengan telah diundangkannya Perwal yang menjadi turunan dari Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan tersebut. Namun menurut Burhanuddin, penebitan Perwal ini molor setahun dari komitmen awal Wali Kota Medan sebelumnya saat masih dijabat Dzulmi Eldin.

“Seharusnya, Perwal ini sudah diterbitkan pada 2020 lalu. Jadi ini sudah molor setahun. Namun begitu kita tetap apresiasi. Kita berharap, dengan adanya Perwal ini transaksional dalam pengangkatan Keping serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan tidak terjadi lagi,” kata Burhanuddin Sitepu dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Sabtu (22/5).

Menurut Burhanuddin, semangat yang melatarbelakangi terbitnya Perda Nomor 9/2017 ini adalah kejenuhan yang terjadi di masyarakat terhadap dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan. Di mana jabatan kepling bisa dijabat secara turun-temurun, dari bapak turun ke anak, dari suami turun ke istri, dan seterusnya. “Kondisi inilah yang menimbulkan kejenuhan dan keresahan di masyrakat. Ditambah lagi kinerjanya yang tak maksimal dalam melayani masyarakat,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Untuk itu, saat ini sudah ada aturan atau pedoman yang jelas dalam pengangkatan kepling. Di mana dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 disebutkan, pengangkatan kepling berdasarkan usulan lurah kepada camat maksimal 3 calon dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat setempat, serta melakukan verifikasi dan pengujian dokumen persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Namun, Burhanuddin masih melihat ada celah transaksional bagi oknum lurah dan camat dalam menentukan kepling yang akan diangkat. “Karena calon yang diusulkan maksimal 3 orang, bisa saja dari tiga calon ada yang berani membayar untuk menjadi kepling,” kata Burhanudin.

Lebih lanjut dikatakannya, jika oknum kepling sudah berani mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatannya, sudab otomatis oknum tersebut juga akan berupaya mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya dengan segala cara, termasuk melakukan pungli kepada warganya. Karenanya, dia meminta kepada para camat, sebelum menentukan pilihan siapa calon Kepling yang akan diangkat, minta masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan setempat tentang latar belakang calon kepling tadi. “Jika ada latar belakangnya yang tidak baik, jangan diangkat. Jadi harus tetap mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Nainggolan dari Inspektorat Kota Medan yang hadir dalam sosialisasi perda tersebut mengakui, ada beberapa laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat terkait transkasional dalam pengangkatan Kepling ini. “Bahkan sudah ada yang sampai ke telinga Wali Kota dan kami sudah punya datanya. Jadi kami ingatkan kepada lurah dan camat jangan coba-coba. Apalagi saat ini Wali Kota telah mengaktifkan kembali Tim Saber Pungli,” tegasnya.

Sebelumnya, Juliadi Lumbangaol dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan mengungkapkan, seharusnya Perda Nomor 9/2017 ini sudah berlaku dan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling sejak 2020 lalu. Namun, Perwal yang mengatur secara teknis aturan tersebut baru diteken Wali Kota Bobby Nasution pada 18 Mei 2021 lalu. Menurutnya, dengan terbitnya Perwal tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah lingkungan dan kepala lingkungan di Kota Medan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang teknis Pedoman Pembentukan Lingkungan dan Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Lingkungan, akhirnya diteken Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada 18 Mei 2021 lalu. Dengan telah diterbitkannya Perwal tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi transaksional dalam pengangkatan Kepling serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu menyambut positif dengan telah diundangkannya Perwal yang menjadi turunan dari Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan tersebut. Namun menurut Burhanuddin, penebitan Perwal ini molor setahun dari komitmen awal Wali Kota Medan sebelumnya saat masih dijabat Dzulmi Eldin.

“Seharusnya, Perwal ini sudah diterbitkan pada 2020 lalu. Jadi ini sudah molor setahun. Namun begitu kita tetap apresiasi. Kita berharap, dengan adanya Perwal ini transaksional dalam pengangkatan Keping serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan tidak terjadi lagi,” kata Burhanuddin Sitepu dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Sabtu (22/5).

Menurut Burhanuddin, semangat yang melatarbelakangi terbitnya Perda Nomor 9/2017 ini adalah kejenuhan yang terjadi di masyarakat terhadap dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan. Di mana jabatan kepling bisa dijabat secara turun-temurun, dari bapak turun ke anak, dari suami turun ke istri, dan seterusnya. “Kondisi inilah yang menimbulkan kejenuhan dan keresahan di masyrakat. Ditambah lagi kinerjanya yang tak maksimal dalam melayani masyarakat,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Untuk itu, saat ini sudah ada aturan atau pedoman yang jelas dalam pengangkatan kepling. Di mana dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 disebutkan, pengangkatan kepling berdasarkan usulan lurah kepada camat maksimal 3 calon dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat setempat, serta melakukan verifikasi dan pengujian dokumen persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Namun, Burhanuddin masih melihat ada celah transaksional bagi oknum lurah dan camat dalam menentukan kepling yang akan diangkat. “Karena calon yang diusulkan maksimal 3 orang, bisa saja dari tiga calon ada yang berani membayar untuk menjadi kepling,” kata Burhanudin.

Lebih lanjut dikatakannya, jika oknum kepling sudah berani mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatannya, sudab otomatis oknum tersebut juga akan berupaya mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya dengan segala cara, termasuk melakukan pungli kepada warganya. Karenanya, dia meminta kepada para camat, sebelum menentukan pilihan siapa calon Kepling yang akan diangkat, minta masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan setempat tentang latar belakang calon kepling tadi. “Jika ada latar belakangnya yang tidak baik, jangan diangkat. Jadi harus tetap mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Nainggolan dari Inspektorat Kota Medan yang hadir dalam sosialisasi perda tersebut mengakui, ada beberapa laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat terkait transkasional dalam pengangkatan Kepling ini. “Bahkan sudah ada yang sampai ke telinga Wali Kota dan kami sudah punya datanya. Jadi kami ingatkan kepada lurah dan camat jangan coba-coba. Apalagi saat ini Wali Kota telah mengaktifkan kembali Tim Saber Pungli,” tegasnya.

Sebelumnya, Juliadi Lumbangaol dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan mengungkapkan, seharusnya Perda Nomor 9/2017 ini sudah berlaku dan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling sejak 2020 lalu. Namun, Perwal yang mengatur secara teknis aturan tersebut baru diteken Wali Kota Bobby Nasution pada 18 Mei 2021 lalu. Menurutnya, dengan terbitnya Perwal tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah lingkungan dan kepala lingkungan di Kota Medan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru