25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengangkatan Kepala Lingkungan Jangan Ada Lagi Dinasti

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang teknis Pedoman Pembentukan Lingkungan dan Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Lingkungan, akhirnya diteken Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, pada 18 Mei 2021 lalu. Dengan telah diterbitkannya Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi transaksional dalam pengangkatan kepala kingkungan, serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, saat menyampaikan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 di Jalan Bunga Mawar Medan Selayang, Sabtu (22/5).istimewa/sumu tpos.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu menyambut positif dengan telah diundangkannya Perwal yang menjadi turunan dari Perda Nomor 9 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan tersebut. Namun menurutnya, penebitan Perwal ini molor setahun dari komitmen awal Wali Kota Medan sebelumnya, saat masih dijabat Dzulmi Eldin.

“Seharusnya, Perwal ini sudah diterbitkan pada 2020 lalu. Jadi ini sudah molor setahun. Namun begitu pun, kami tetap mengapresiasi. Kami berharap, dengan adanya Perwal ini, transaksional dalam pengangkatan kepala lingkungan serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan tidak terjadi lagi,” tegas Burhanuddin, dalam Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/5) lalu.

Menurut Burhanuddin, semangat yang melatarbelakangi terbitnya Perda Nomor 9/2017 ini adalah kejenuhan yang terjadi di masyarakat, terhadap dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan. Jabatan kepala lingkungan ini bisa dijabat secara turun-temurun, dari bapak turun ke anak, dari suami turun ke istri, dan seterusnya.

“Kondisi inilah yang menimbulkan kejenuhan dan keresahan di masyrakat. Ditambah lagi kinerjanya yang tak maksimal dalam melayani masyarakat,” tutur Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Untuk itu, lanjutnya, saat ini sudah ada aturan atau pedoman yang jelas dalam pengangkatan kepala lingkungan. Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, disebutkan, pengangkatan kepala lingkungan berdasarkan usulan lurah kepada camat maksimal 3 calon, dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat setempat, serta melakukan verifikasi dan pengujian dokumen persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Namun, Burhanuddin masih melihat ada celah transaksional bagi oknum lurah dan camat, dalam menentukan kepala lingkungan yang akan diangkat.

“Karena calon yang diusulkan maksimal 3 orang, bisa saja dari 3 calon ada yang berani membayar untuk menjadi kepala lingkungan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, jika oknum kepling sudah berani mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatannya, sudah otomatis oknum tersebut juga akan berupaya mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya dengan segala cara, termasuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya. Karena itu, dia meminta kepada para camat, sebelum menentukan pilihan siapa calon kepala lingkungan yang akan diangkat, minta masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan setempat, tentang latar belakang calon kepala lingkungan tadi.

“Jika ada latar belakangnya yang tidak baik, jangan diangkat. Jadi harus tetap mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Nainggolan dari Inspektorat Kota Medan, yang hadir dalam sosialisasi perda tersebut, mengakui, ada beberapa laporan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya, terkait transkasional dalam pengangkatan kepala lingkungan ini.

“Bahkan sudah ada yang sampai ke telinga Wali Kota dan kami sudah punya datanya. Jadi kami ingatkan kepada lurah dan camat jangan coba-coba. Apalagi saat ini Wali Kota telah mengaktifkan kembali Tim Saber Pungli,” tegasnya.

Sebelumnya, Juliadi Lumbangaol dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, mengungkapkan, seharusnya Perda Nomor 9/2017 ini, sudah berlaku dan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan sejak 2020 lalu. Namun, Perwal yang mengatur secara teknis aturan tersebut baru diteken Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 18 Mei 2021 lalu. Menurutnya, dengan terbitnya Perwal 21/2021 tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah lingkungan dan kepala lingkungan di Kota Medan. (adz/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang teknis Pedoman Pembentukan Lingkungan dan Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Lingkungan, akhirnya diteken Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, pada 18 Mei 2021 lalu. Dengan telah diterbitkannya Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi transaksional dalam pengangkatan kepala kingkungan, serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, saat menyampaikan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 di Jalan Bunga Mawar Medan Selayang, Sabtu (22/5).istimewa/sumu tpos.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu menyambut positif dengan telah diundangkannya Perwal yang menjadi turunan dari Perda Nomor 9 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan tersebut. Namun menurutnya, penebitan Perwal ini molor setahun dari komitmen awal Wali Kota Medan sebelumnya, saat masih dijabat Dzulmi Eldin.

“Seharusnya, Perwal ini sudah diterbitkan pada 2020 lalu. Jadi ini sudah molor setahun. Namun begitu pun, kami tetap mengapresiasi. Kami berharap, dengan adanya Perwal ini, transaksional dalam pengangkatan kepala lingkungan serta dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan tidak terjadi lagi,” tegas Burhanuddin, dalam Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/5) lalu.

Menurut Burhanuddin, semangat yang melatarbelakangi terbitnya Perda Nomor 9/2017 ini adalah kejenuhan yang terjadi di masyarakat, terhadap dinasti kepemimpinan di tingkat lingkungan. Jabatan kepala lingkungan ini bisa dijabat secara turun-temurun, dari bapak turun ke anak, dari suami turun ke istri, dan seterusnya.

“Kondisi inilah yang menimbulkan kejenuhan dan keresahan di masyrakat. Ditambah lagi kinerjanya yang tak maksimal dalam melayani masyarakat,” tutur Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Untuk itu, lanjutnya, saat ini sudah ada aturan atau pedoman yang jelas dalam pengangkatan kepala lingkungan. Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, disebutkan, pengangkatan kepala lingkungan berdasarkan usulan lurah kepada camat maksimal 3 calon, dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat setempat, serta melakukan verifikasi dan pengujian dokumen persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Namun, Burhanuddin masih melihat ada celah transaksional bagi oknum lurah dan camat, dalam menentukan kepala lingkungan yang akan diangkat.

“Karena calon yang diusulkan maksimal 3 orang, bisa saja dari 3 calon ada yang berani membayar untuk menjadi kepala lingkungan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, jika oknum kepling sudah berani mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatannya, sudah otomatis oknum tersebut juga akan berupaya mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya dengan segala cara, termasuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya. Karena itu, dia meminta kepada para camat, sebelum menentukan pilihan siapa calon kepala lingkungan yang akan diangkat, minta masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan setempat, tentang latar belakang calon kepala lingkungan tadi.

“Jika ada latar belakangnya yang tidak baik, jangan diangkat. Jadi harus tetap mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Nainggolan dari Inspektorat Kota Medan, yang hadir dalam sosialisasi perda tersebut, mengakui, ada beberapa laporan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya, terkait transkasional dalam pengangkatan kepala lingkungan ini.

“Bahkan sudah ada yang sampai ke telinga Wali Kota dan kami sudah punya datanya. Jadi kami ingatkan kepada lurah dan camat jangan coba-coba. Apalagi saat ini Wali Kota telah mengaktifkan kembali Tim Saber Pungli,” tegasnya.

Sebelumnya, Juliadi Lumbangaol dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, mengungkapkan, seharusnya Perda Nomor 9/2017 ini, sudah berlaku dan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan sejak 2020 lalu. Namun, Perwal yang mengatur secara teknis aturan tersebut baru diteken Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 18 Mei 2021 lalu. Menurutnya, dengan terbitnya Perwal 21/2021 tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah lingkungan dan kepala lingkungan di Kota Medan. (adz/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/